FIKIH DI NEGERI RANTAU
Panduan Fikih di Negeri Rantau ini merujuk pada buku دَلِيْلُ الْمُبْتَعَثِ الْفِقْهِيّ (Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau). Buku ini diterbitkan oleh fikhguide.com yang diasuh oleh Syaikh Fahd bin Salim Bahammam, seorang pakar fikih Saudi Arabia.
Daftar Isi
Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. [QS Al-Mulk (67): 15]
IBADAH
Shalat
- Apakah Pelajar di Rantau Termasuk Musafir?
- Tempat Shalat
- Shalat di Gereja
- Shalat di Pesawat
- Menjamak Shalat karena Ujian
- Menjamak Shalat karena Cuaca Dingin
- Bermakmum kepada Pelaku Bid’ah
- Hukum Shalat Jumat untuk Pelajar di Rantau
- Jarak Wajib Shalat Jumat
- Khutbah Bukan dengan Bahasa Arab
- Meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan
KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Pakaian
- Pakaian: Pendahuluan
- Menyesuaikan dengan Pakaian Setempat
- Bukan Pakaian Syuhrah
- Menutup Aurat
- Tidak Berlebihan dan Tidak Sombong
- Tidak Terdapat Gambar
- Tidak Menyerupai Nonmuslim
- Tidak Isbal
- Bukan Sutra dan Emas
- Menyerupai Pakaian Lawan Jenis
- Pakaian Wanita Muslimah di Hadapan Wanita Nonmuslim
- Pakaian Perempuan di Hadapan Laki-laki Asing