Menjamak Shalat karena Ujian

Published by forkitajp on

Mahasiswa di rantau tak sedang dalam hukum musafir menurut pendapat yang lebih kuat, jadi ia harus melaksanakan shalat pada waktunya masing-masing sebagaimana firman Allah yang artinya, “Sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang sudah ditentukan waktunya.” Namun bagaimana jika ia menemui kesulitan?

Rasulullah SAW pernah menjamak shalat karena hujan. Beberapa ulama bahkan berpendapat boleh menjamak shalat karena rasa takut dan angin kencang sebagaimana komentar Ibnu Abbas terhadap hadits riwayat Said bin Jubair dari Ibnu Abbas, “Rasulullah menjamak Shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya di Madinah tanpa ada sebab takut atau hujan.” Abu Azzubair berkata, “Saya bertanya kepada Said bin Jubair, ‘Kenapa Rasulullah melakukan hal tersebut?’ Said menjawab, ‘Saya bertanya kepada Ibnu Abbas seperti pertanyaan kamu, jawaban Ibnu Abbas, Beliau (Rasulullah SAW) tidak mau menyusahkan seorang pun dari ummatnya.’” (HR Muslim 705)

Tapi, apakah dibolehkan menjamak shalat tanpa sebab yang disebut dalam hadits?

  • Jumhur berpendapat tak boleh tanpa sebab yang disebutkan dalam hadits, karena waktu shalat yang telah ditetapkan tak bisa dilanggar kecuali dengan dalil khusus.
  • Asyhab dari Mazhab Maliki, Ibnul Mundzir dari Mazhab Syafi’i, Ibnu Sirin dan Ibnu Syubrumah berpendapat boleh menjamak shalat jika ada keperluan selama tak dijadikan kebiasaan. Pendapat serupa diriwayatkan dari Imam Ahmad, beliau membolehkan menjamak shalat jika menemui kesulitan atau karena pekerjaan, sebagaimana ditunjukkan perkataan Ibnu Abbas, “Rasulullah tak mau menyulitkan salah seorang dari ummatnya.” Pendapat ini yang lebih kuat.

Aturan menjamak shalat

Di saat ujian, jika tak bisa keluar untuk shalat, dan waktu ujian juga tak bisa diganti, maka kondisi seperti ini termasuk kategori ada kebutuhan menjamak shalat yang bukan termasuk kebiasaan. Mahasiswa dalam kondisi ini boleh menjamak Zuhur dengan Ashar atau Magrib dengan Isya, baik jamak taqdim atau jamak takhir, sebagaimana petunjuk umum dari perkataan Ibnu Abbas RA, “Beliau (Rasulullah saw) tak mau menyusahkan salah seorang dari ummatnya,” sambil selalu memperhatikan untuk melakukan shalat pada waktunya, karena shalat adalah tiang agama dan perkara terakhir yang hilang dari keislaman seseorang.

Menjamak shalat karena ujian

Ingat!

  1. Haram membuat jadwal ujian yang mengakibatkan seorang muslim tak bisa melaksanakan shalat pada waktunya.
  2. Jika memungkinkan, seorang muslim harus meminta perubahan jadwal ujian supaya ia bisa shalat pada waktunya.
  3. Jika jadwal ujian tak bisa dirobah dan tak bisa keluar untuk shalat saat ujian, maka menurut pendapat yang rajih boleh menjamak Shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya, baik jamak taqdim maupun jamak takhir, karena kondisi yang mengharuskan dan itu bukan termasuk kebiasaan.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fiqih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (2) Shalat, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.