Daging-dagingan

Published by forkitajp on

Allah SWT menghalalkan bagi kita yang baik-baik dari binatang ternak dan unggas, dan mengharamkan binatang bercakar, bergigi taring, dan keledai.

Binatang yang dihalalkan Allah SWT terbagi dua; jinak dan liar. Yang jinak harus dipotong sesuai aturan syariat, dan yang liar tidak halal kecuali diburu sesuai aturan syariat.

Menyembelih secara syariat

Yaitu menyembelih dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Syarat-syarat menyembelih sesuai syariat

  1. Yang menyembelih adalah muslim atau ahli kitab yang sudah mumayyiz dan berniat menyembelih.
  2. Alat atau pisau yang dipakai tajam.
  3. Menyebut nama Allah ketika mulai menggerakkan tangannya untuk menyembelih.
  4. Memotong bagian yang wajib dipotong, yaitu tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher atau salah satunya.

Jika salah satu syarat tak terpenuhi maka sembelihan tidak halal.

Sembelihan ahli kitab

Sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dengan segala alirannya dihalalkan oleh Allah SWT untuk kaum muslimin, Allah SWT berfirman:

وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ

Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5)

Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat ini adalah sembelihan sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubeir, Atha, dan Alhasan. Jadi maksud dari ayat di atas adalah “dan sembelihan ahli kitab halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka.” Hukum ini sudah menjadi kesepakatan ulama. Yang dimaksud dengan ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani, hukum ini khas bagi mereka.

Apakah Nasrani sekarang termasuk ahli kitab?

Orang Nasrani secara umum sekarang sangat jauh dari ajaran agama mereka, mereka hanya berafiliasi, apakah mereka masih layak disebut ahli kitab?

Kami mengatakan, “Selama mereka berafialiasi ke agama Yahudi atau Nasrani maka sembelihan mereka halal, walaupun mereka melakukan penyimpangan dan pemutar balikan ajaran.

Dalilnya adalah, ketika Al Quran turun, orang Yahudi dan Nasrani mengingkari banyak dasar keimanan yang tercantum dalam Taurat dan Injil. Orang Yahudi mengingkari kenabian sebagian Rasul seperti Isa AS dan Muhammad SAW. Dulu mereka membunuh banyak nabi, memutarbalikkan ajaran Taurat, mengatakan Uzair adalah anak Allah SWT, dll. Orang Nasrani percaya trinitas, menganggap Isa adalah anak Allah (Mahasuci Allah atas apa yang mereka katakan), mengingkari kenabian Muhammad SAW, dan pengingkaran lain terhadap dasar-dasar keimanan.

Walaupun banyak sekali pelanggaran mereka terhadap ajaran pokok keimanan, Al Quran mengatakan Yahudi dan Nasrani adalah ahli kitab, menghalalkan sembelihan mereka, membolehkan orang Islam menikahi perempuan mereka yang suci dan terhormat.

Kekafiran, kesyirikan, dan penyimpangan terhadap kitab suci mereka pada masa Nabi Muhammad SAW tak menghalangi Al Quran untuk melabeli mereka nama ahli kitab, maka kondisi tersebut tak juga menghalangi pelabelan tersebut kepada mereka sampai hari kiamat. Jadi, selama mereka berafiliasi kepada Yahudi dan Nasrani maka mereka adalah ahli kitab.

Macam-macam daging di restoran dan toko

  1. Daging sembelihan nonmuslim dan nonahli kitab, seperti orang Budha, Hindu, dan atheis. Daging ini haram menurut kesepakatan ulama. Semua daging yang terdapat di negeri mereka hukumnya sama selama tidak terjadi pembuktian terbalik.
  2. Daging sembelihan muslim dan ahli kitab dengan cara syar’iy. Halal menurut kesepakatan ulama.
  3. Daging sembelihan muslim dan ahli kitab tidak dengan cara syar’i, haram menurut kesepakatan ulama.
  4. Daging sembelihan ahli kitab, tapi cara menyembelih tak diketahui. Dalam masalah ini, ada dua pendapat di kalangan ulama kontemporer:
    1. Halal, karena hukum asal dari sembelihan ahli kitab adalah halal kecuali jika terbukti tak disembelih sesuai syar’i. Jika yang terakhir tak terbukti artinya kembali ke hukum asal yaitu halal.

      وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ

      Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka” (QS. Al Maidah: 5), dan kita tak berhak dan tak berkewajiban bertanya bagaimana mereka menyembelih; apakah mereka membaca nama Allah? Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, “Rasulullah SAW ditanya, ‘Sampai kepada kami daging dari suatu kaum, tapi kami tak tahu apakah dibacakan nama Allah (saat disembelih) atau tidak, apakah kami bisa memakannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Kalian bacakan bismillah dan makan.’” “Daging tersebut datang dari Suku Badui yang baru masuk Islam,” tambah Aisyah RA (Bukhari 5168). Pendapat ini diampu Bin Baz dan Utsaimin dari kalangan ulama kontemporer.

    2. Tidak halal, karena hukum asal dari sembelihan muslim dan ahli kitab adalah haram, sehingga dipastikan mereka menyembelih dengan cara syar’i. Mereka beralasan dengan hadits:

      عن عدي بن حاتم رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ” إذا أرسلت كلبك المعلَّم وذكرت اسم الله عليه فكل، فإن وجدت معه كلبا آخر فلا تأكل “

      Dari Adi bin Hatem bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika kamu menangkap buruan dengan anjing terlatih dan kamu mengucapkan bismillah (saat melepasnya) maka makanlah (hasil buruan), tapi jika ada anjing lain (yang ikut menangkap buruan) maka jangan makan’,” (HR. Bukhari Muslim). Jika pada suatu kondisi berkumpul larangan dan kebolehan maka didahulukan larangan.

    Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu jika daging sembelihan ahli kitab tidak diketahui atau tidak diduga kuat bahwa ia disembelih secara tidak syar’i, maka hukumnya boleh dikonsumsi. Tentunya yang lebih berhati-hati adalah memilih yang sudah dipastikan baik, karena siapa yang menjauhi yang samar-samar maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.

Daging-dagingan

Ingat!

  1. Siapapun yang berafiliasi kepada Yahudi dan Nasrani dari semua aliran, maka ia termasuk ahli kitab.
  2. Sembelihan ahli kitab boleh dimakan jika disembelih secara syar’i.
  3. Diharamkan memakan sembelihan orang Budha, Hindu, dan agama-agama yang lain selain ahli kitab.
  4. Haram makan sembelihan ahli kitab jika diketahui atau diduga kuat mereka menyembelih secara tidak syar’i.
  5. Sembelihan ahli kitab boleh dimakan jika tidak diketahui cara penyembelihannya, tapi lebih baik jika berhati-hati.
  6. Sembelihan yang ada cap “halal” atau “kosher” boleh dimakan.
  7. Harus dipastikan bahwa daging yang boleh dimakan tidak dimasak dengan lemak babi, alkohol, atau benda haram lain.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (1) Makanan dan Minuman, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.