Membersihkan Diri dari Harta Haram

Kadang harta sebagian orang Islam bercampur dengan harta haram tanpa sengaja, sebagian yang lain sengaja megumpulkan harta dari sumber haram, bagaimana tindakan yang benar mengenai harta haram tersebut? Harta haram terbagi dua: Haram karena zatnyaSeperti khamar, bangkai, babi, dan semacamnya yang seperti apapun cara memperolehnya tetap tak bisa digunakan. Cara Read more…

Kartu Kredit

Kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dengan syarat-syarat tertentu biasanya sangat dibutuhkan pada kondisi tertentu. Apa hukum menggunakan kartu kredit untuk pembayaran jasa atau barang tertentu? Boleh menggunakan kartu kredit jika aman dari hal-hal berikut: Pemegang kartu wajib membayar denda keterlambatan pelunasan atau cicilan kredit dengan bunga tertentu. Biaya penarikan Read more…

Asuransi

Asuransi merupakan salah satu bentuk transaksi modern, jumhur ulama mengharamkan asuransi yang bersifat komersial yang banyak dipraktekkan di negeri barat dan juga di sebagian besar negeri Islam karena mengandung gharar (ketidakpastian) yang dilarang oleh syariah. Tetapi, bagaimana jika seorang akan menghadapi kesulitan hidup jika tidak ikut asuransi, misal sangat tingginya Read more…

Riba di Negeri Nonmuslim

Riba merupakan salah satu dosa besar, sedikit-banyaknya sama saja hukumnya, di negeri muslim atau nonmuslim ia tetap haram, karena apa yang haram di negeri Islam hukumnya juga haram di negeri nonmuslim. Haram dalam transaksi dua orang Islam, atau muslim dan nonmuslim, haram dalam transaksi seorang muslim yang masuk ke negeri Read more…

Bekerja pada Nonmuslim

Sebagian muslim yang belajar atau berdomisili di negeri nonmuslim biasanya harus bekerja part-time untuk memenuhi kebutuhan hidup, menyelesaikan studi, atau sekedar ingin bergaul dan belajar bahasa setempat. Bagaimana hukumnya? Pada dasarnya seorang muslim boleh bekerja atau menawarkan jasa kepada seorang nonmuslim. Komisi Fatwa Saudi pernah mendapatkan pertanyaan senada dan meberikan Read more…

Pakaian Wanita Muslimah di Hadapan Wanita Nonmuslim

Wanita nonmuslim boleh melihat ziinah (perhiasan, riasan, pakaian) wanita muslimah dan begitu juga sebaliknya, namun ulama berbeda pendapat dalam batasan ziinah yang dimaksud (di sini bukan tempat membahasnya) Adapun kata “nisaaihinna (wanita-wanita mereka)” pada firman Allah: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا Read more…

Menyerupai Pakaian Lawan Jenis

Ibnu Abbas meriwayatkan: لَعَنَ رسولُ اللهِ صلّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ المتشبِّهينَ من الرجالِ بالنساءِ والمتشبِّهاتِ من النساءِ بالرجالِ “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (Bukhary: 5546) Dalam riwayat lain: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجلة من النساء “Rasulullah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki. Read more…

Bukan Sutra dan Emas

Diharamkan bagi laki-laki memakai sutra dan emas seperti diriwayatkan Albara’ bin ‘Azib: …ونَهانا عَنْ: آنِيَةِ الفِضَّةِ، وخاتَمِ الذَّهَبِ، والحَرِيرِ، والدِّيباجِ، والقَسِّيِّ، والإِسْتَبْرَق “…dan beliau (Rasulullah) melarang kami menggunakan wadah perak, cincin emas, sutra halus, sutra berwarna, sutra campuran dan sutra kasar.” (Bukhary 2139) Juga perkataan Rasulullah tentang emas dan sutra: Read more…