Menyerupai Pakaian Lawan Jenis

Published by forkitajp on

Ibnu Abbas meriwayatkan:

لَعَنَ رسولُ اللهِ صلّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ المتشبِّهينَ من الرجالِ بالنساءِ والمتشبِّهاتِ من النساءِ بالرجالِ

Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (Bukhary: 5546)

Dalam riwayat lain:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجلة من النساء

Rasulullah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki. (Abu Dawud: 4099)

Pada lain riwayat:

لَعَنَ رسولُ اللهِ ﷺ الْمُخَنَّثِينَ من الرجالِ والْمُتَرَجِّلاتِ من النساءِ

Rasulullah melaknat laki-laki meniru perempuan dan perempuan meniru laki-laki,” (Bukhary 5547), yaitu perempuan-perempuan yang meniru pakaian dan cara berbicara laki-laki, begitupun sebaliknya.

Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda:

لعنَ اللَّهُ المرأةَ تلبسُ لُبسةَ الرَّجلِ و الرجل يلبس لبسة المرأة

Allah melaknat perempuan yang meniru cara berpakaian laki-laki dan laki-laki yang meniru cara berpakaian perempuan.” (Abu Dawud 4098)

Batasan pakaian laki-laki dan perempuan adalah bahwa sebuah pakaian menurut kebiasaan dan adat tertentu dipakai oleh jenis kelamin tertentu dan tidak dipakai oleh lawan jenisnya. Jika seorang memakai pakaian lawan jenisnya maka dia telah melanggar larangan dan mendapat laknat dari Allah dan Rasul-Nya. Misalnya laki-laki memakai gaun, rok, dan anting, perempuan memakai gamis laki-laki, sorban, dasi, dst.

Pelajaran: Perempuan menyerupai laki-laki

Dikatakan kepada Aisyah tentang seorang wanita memakai sandal, lalu dia berkata: “Rasulullah melaknat seorang perempuan yang menyerupai laki laki” (HR.Abu Dawud ). Yang dimaksud dengan sandal di sini adalah sandal yang menyerupai sandal laki laki.

Ingat!

Tidak boleh bagi seseorang memakai pakaian dan perhiasan yang khusus dipakai lawan jenisnya.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (2) Pakaian, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.