Pakaian Perempuan di Hadapan Laki-laki Asing

Published by forkitajp on

Allah SWT sangat memuliakan perempuan dan memberikan aturan untuk menjaga dirinya dan untuk kemaslahatan agama dan kemaslahatan dunianya. Di antara aturan tersebut adalah aturan tentang cara berpakaian di hadapan perempuan, mahram, dan laki-laki asing.

Hijab perempuan

Perempuan wajib berhijab di hadapan laki-laki asing yaitu nonmahram. Mahram perempuan adalah suami, dan seluruh laki-laki yang tidak boleh menikahinya secara permanen, seperti bapak, saudara, anak, paman, dll.

Batas hijab

Perempuan wajib menutupi bagian tubuhnya yang diperintahkan oleh Allah untuk ditutupi untuk menjaga dirinya dan kemuliaannya.

  • Ulama sepakat bahwa perempuan wajib memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan telapak kaki – terdapat perbedaan di kalangan ulama mengenai hukum menutupi tiga anggota tubuh ini -. Hijab perempuan dengan sifat seperti ini adalah kewajiban yang tidak ada perselisihan di antara ulama.
  • Ulama sepakat bahwa wajah dan telapak tangan wajib ditutupi jika dikhawatirkan dengan membiarkannya terbuka menimbulkan fitnah dan mudharat.
  • Ulama berbeda pendapat dalam masalah menutup wajah, telapak tangan, dan telapak kaki dalam kondisi tidak ada kekhawatiran menimbulkan fitnah, perbedaan tersebut sebagai berikut:
    • Dua telapak kaki
      • Jumhur ulama mengatakan wajib ditutupi karena tak ada dalil yang membolehkan untuk membiarkannya terbuka.
      • Mazhab Abu Hanifa berpendapat boleh membiarkannya terbuka karena itu yang dimaksud dalam firman Allah (kecuali apa yang nampak darinya), dan juga karena menutupinya menyusahkan ketika berjalan dan bergerak (Hasyiah Ibnu Abidin 1/405).
    • Wajah dan kedua telapak tangan
      • Jumhur ulama berpendapat boleh membiarkannya terbuka jika tak dikhawatirkan menimbulkan fitnah (Tabyinul Haqaiq 1/96), Assyarhul Asshaghir 1/289, Mughnil Muhtaj 3/125). Dalilnya adalah beberapa riwayat hadits yang menunjukkan bahwa beberapa perempuan tidak menutup wajahnya di hadapan Rasulullah dan para sahabat. Juga firman Allah:

        وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

        Dan mereka – perempuan beriman – tidak memperlihatkan ziinah (perhiasan, pakaian, dan bagian tubuh tertentu) mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya.” (QS. An-Nuur: 31). Ibnu Abbas dan beberapa sahabat menafsirkan “apa yang biasa tampak darinya” dengan wajah dan kedua telapak tangan. (Ibnu Katsir 3/344)

      • Mazhab Hambali berpendapat bahwa perempuan wajib menutupi semua bagian tubuhnya termasuk wajah dan kedua telapak tangan.

Di kalangan sahabat terjadi perbedaan mengenai tafsir “apa yang biasa tampak darinya:

  • Ibnu Mas’ud dan sekelompok generasi salaf lain mengatakan yang dimaksud adalah pakaian, dengan demikian perempuan tidak boleh menampakkan sedikitpun dari bagian tubuhnya, yang boleh diperlihatkan adalah apa yang tak bisa disembunyikan yaitu pakaian. Pendapat ini yang mendasari pilihan Mazhab Hambali.
  • Ibnu Abbas dan sekelompok generasi salaf lain serta jumhur fuqaha berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan. Keduanya boleh ditampakkan dalam kondisi tak ada kekhawatiran menimbulkan fitnah, dan yang demikian sesuai dengan batasan aurat perempuan dalam shalat (Tafsir Ibnu Jarir 19/156).

Kedua kelompok di atas masing-masing merumuskan pendapatnya berdasarkan dalil dari Alquran dan assunnah.

Pilihan yang hati-hati adalah menutupi wajah karena seperti itu kebiasaan perempuan muslimah terdahulu. Dalilnya adalah:

Pertama: Dari Alquran.

  1. Firman Allah:”Dan para perempuan yang sudah tua (menopause) yang tidak ingin menikah lagi maka tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian bagian luar (tanpa menampakkan aurat) tanpa maksud memperlihatkan perhiasan, tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)Petunjuk dalil:
    • Allah menafikan dosa atas perempuan tua yang sudah tak ada keinginan untuk menikah, karena laki-laki sudah tak berminat terhadap mereka karena usianya yang sudah tua, namun dengan syarat bukan bermaksud tabarruj (pamer keindahan) dan pamer perhiasan.
    • Pengecualian hukum melepas pakaian bagian luar (seperti baju kurung warna hitam yang biasa dipakai wanita Arab sebagai pakaian lapisan luar) atas perempuan tua menunjukkan bahwa perempuan muda yang masih berminat menikah dan diminati laki-laki untuk dinikahi berbeda hukumnya. Seandainya hukumnya meliputi perempuan segala usia maka tidak ada artinya pengecualian tersebut.
  2. Firman Allah:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

    Wahai Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, istri, dan anak perempuan orang beriman, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,’ yang demikian agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu, dan Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

    Ibnu Abbas berkata, “Allah memerintahkan perempuan beriman jika hendak keluar dari rumahnya karena suatu hajat untuk menutupi kepala, wajah, dan tubuh mereka dengan jilbab” (Tafsir At Thabary 20/324). Jilbab adalah baju kurung yang menutupi kepala, wajah, dan seluruh tubuh.

Kedua: Dari Sunnah.

  1. Hadits nabi:

    إذا خطَب أحَدُكم امرأةً فلا جُناحَ عليه أنْ ينظُرَ إليها إذا كان إنَّما ينظُرُ إليها للخِطبةِ إذ كانَتْ لا تعلَمُ

    Jika seorang melamar perempuan maka tak ada dosa baginya untuk melihat kepadanya jika ia melihat dengan alasan melamar walaupun ia (perempuan) itu tak mengetahui.” (HR. Ahmad 23602)

    Petunjuk dalil:
    Nabi menafikan dosa seorang pelamar perempuan untuk memandang kepadanya dengan alasan melamar. Ini menunjukkan bahwa selain pelamar berdosa memandang perempuan asing (nonmahram), begitu juga pelamar yang memandang perempuan bukan dengan tujuan melamar tapi sekedar untuk syahwat dan kesenangan.

  2. Ketika nabi memerintahkan para perempuan untuk keluar ke tempat Shalat Ied, mereka berkata, di antara kami ada yang tak mempunya jilbab. Nabi berkata:

    لِتُلْبِسْها أُخْتُها مِن جِلْبابِها

    Yang punya jilbab memberi yang tak punya.” (HR. Bukhary 318)

    Petunjuk dalil:
    Sudah menjadi kebiasaan perempuan mukminah di zaman Rasulullah untuk tidak keluar rumah kecuali dengan memakai jilbab. Dan jilbab sebagaimana telah disebutkan adalah pakaian yang menutupi kepala, wajah dan seluruh tubuh.

  3. Aisyah berkata:

    كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول اللهِ ﷺ محرمات فإذا حاذوا بنا سدلت إحدانا جلبًابها من رأسها على وجهها فإذا جاوزونا كشفناه

    Pada musim haji, para pemakai jalan melewati kami bersama rasulullah sedang kami dalam kondisi ihram, jika mereka para pemakai jalan mendekat, kami menutupkan jilbab ke kepala dan wajah kami, jika mereka menjauh, kami membuka wajah kami.” (HR. Abu Dawud 1833)

    Petunjuk dalil:
    Pada perkataan Aisyah, “Jika mereka para pemakai jalan mendekat, kami menutupkan jilbab ke kepala dan wajah kami,” menunjukkan kewajiban menutup wajah, karena perempuan yang lagi ihram diperintahkan membuka wajah, seandainya tidak ada alasan kuat untuk menutupnya maka akan dibiarkan membukanya walaupun ada lalu lintas pemakai jalan di dekatnya. Penjelasannya, membuka wajah wajib bagi perempuan yang lagi ihram menurut jumhur ulama. Kewajiban tak bisa dikalahkan kecuali oleh kewajiban yang lain, seandainya tak ada kewajiban perempuan berhijab dan menutup wajah di hadapan laki-laki asing maka tak boleh meninggalkan kewajiban membuka wajah saat ihram, seperti diriwayatkan dalam Bukhary Muslim dan lainnya: Bahwa perempuan ihram dilarang memakai cadar dan sarung tangan.

    Ibnu Taimiyah berkata, “Ini menunjukkan bahwa cadar dan sarung tangan adalah dua hal yang sering dipakai perempuan dalam kondisi tidak ihram.” (Al Fatawa 15/371)

Cadar dan gangguan

Disyariatkan untuk perempuan muslimah memakai cadar yang memungkinkan untuk melihat dan menutupi bagian yang lain dari bagian wajah.

Cadar merupakan salah satu pakaian yang biasa dipakai perempuan pada zaman Rasulullah, karena itu Rasulullah menyebutkannya pada hadits larangan ihram, “dan perempuan tidak memakai cadar.

Jika ada peraturan pelarangan cadar, atau dengan bercadar justru mendapat gangguan maka perempuan boleh membuka wajahnya mengambil pendapat jumhur ulama yang membolehkan, dan pendapat kelompok yang mewajibkan cadar yang mengatakan boleh menampakkan wajah pada kondisi mendesak. Di beberapa negara terdapat kondisi mendesak para wanita muslimah untuk tidak memakai cadar, di mana mereka bisa mendapatkan gangguan dan kesulitan jika menggunakan cadar.

Warna-warni hijab

Perempuan boleh memakai hijab warna dan model bermacam-macam dengan aturan sebagai berikut:

  1. Tak terdapat hiasan khusus yang menarik perhatian orang lain.
  2. Tidak transparan.
  3. Tidak ketat.
  4. Menutupi seluruh tubuh.

Ada pertanyaan yang masuk ke Komite Fatwa Saudi, apakah hijab harus berwarna hitam?

Jawaban: “Pakaian perempuan muslimah tidak harus berwarna hitam, ia boleh memakai pakaian dengan warna lain selama ia menutup aurat, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak mengundang fitnah.

Catatan penting

Perempuan muslimah yang mengambil pendapat ulama yang membolehkan menampakkan wajah bagi perempuan pada kondisi tak mengundang fitnah, mereka juga harus memperhatikan pendapat kelompok ulama tersebut dalam point-point berikut:

  1. Tidak tabarruj dan tidak mengumbar make up dan riasan baik di wajah ataupun tangan. Menampakkan wajah bukan berarti menampakkan riasan wajah secara mencolok, menampakkan kedua telapak tangan tidak berarti menampakkan warna-warni riasan tangan dan kuku panjang.
  2. Wajib menutup bagian tubuh selain wajah dan telapak tangan, seperti leher dan batas rambut.
  3. Menutupi bagian tubuh selain wajah dan telapak tangan dengan pakaian yang tidak transparan, tidak ketat, dan tidak mengundang fitnah.

Pakaian perempuan di luar rumah

Ingat!

  1. Seluruh ulama sepakat wanita tak boleh menampakkan bagian tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan di hadapan laki-laki asing (nonmahram).
  2. Ulama sepakat wanita wajib menutupi wajah dan telapak tangan di depan laki-laki asing jika menampakkannya mendatangkan fitnah.
  3. Jika tidak dikhawatirkan mengundang fitnah, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menampakkan wajah dan telapak tangan. Jumhur ulama mengatakan boleh, Mazhab Hambali mengatakan wajib ditutup.
  4. Perempuan tua boleh tidak memakai pakaian bagian luar dengan tidak tabarruj, tapi lebih baik memakainya.
  5. Perempuan yang mengikuti pendapat jumhur ulama mengenai bolehnya menampakkan wajah dan kedua telapak tangan harus juga memperhatikan pendapat mereka terkait aturan berhijab.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (2) Pakaian, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.