Kartu Kredit

Published by forkitajp on

Kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dengan syarat-syarat tertentu biasanya sangat dibutuhkan pada kondisi tertentu. Apa hukum menggunakan kartu kredit untuk pembayaran jasa atau barang tertentu?

Boleh menggunakan kartu kredit jika aman dari hal-hal berikut:

  1. Pemegang kartu wajib membayar denda keterlambatan pelunasan atau cicilan kredit dengan bunga tertentu.
  2. Biaya penarikan cash dengan persentase tertentu dari jumlah nominal penarikan melebihi biaya sebenarnya.
  3. Biaya penerbitan dan pembaharuan kartu melebihi biaya sebenarnya.
  4. Jika pihak ketiga menambah harga barang/jasa 2,5% (keuntungan penerbit kartu) setiap menggunakan kartu. Kreditor yang menanggung biaya tambahan padahal setiap utang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.

Jika tidak, seorang muslim wajib mencari alternatif lain dengan menggunakan kartu kredit yang diterbitkan bank syariah yang sudah tidak susah ditemukan.

Jika tak mendapatkan alternatif aman:

Bagaimana jika tidak ada atau susah mendapatkan alternatif syar’i, sementara pilihan yang ada adalah kartu yang diterbitkan oleh bank konvensional, yang di antara ketentuannya adalah membayar biaya bunga tambahan untuk setiap keterlambatan pembayaran atau cicilan, sementara jika tak menggunakan kartu kredit maka akan menghadapi kesulitan?

Jika tak mendapatkan alternatif syar’i setelah berusaha, sementara dia akan menghadapi kesulitan jika tak menggunakan kartu kredit, dan dia tahu bahwa dia mampu untuk membayar tepat waktu, dia boleh menerbitkan kartu kredit tersebut jika dia punya keinginan kuat untuk melunasi kewajiban tepat waktu supaya terhindar dari ketentuan yang diharamkan.

Syeikh Muhammad bin Utsaimin ketika ditanya seperti itu dia menjawab, “Jika kesulitan sudah menjadi sebuah kepastian, dan kecil kemungkinan menunda pelunasan kewajiban, saya pikir tak ada masalah. Ada sebuah kepastian yaitu kondisi darurat, dan ada sebuah kemungkinan kecil yaitu keterlambatan pelunasan kewajiban, maka diutamakan untuk memperhatikan yang pasti.

Kartu kredit

Ingat!

  1. Boleh menerbitkan kartu kredit jika aman dari ketentuan ribawi.
  2. Seorang muslim wajib berusaha mencari bank syariah yang menerbitkan kartu kredit yang aman dari ketentuan ribawi.
  3. Boleh menggunakan kartu kredit untuk pembayaran barang/jasa jika aman dari pelanggaran syariat.
  4. Haram membayar biaya tambahan melebihi harga sebenarnya yang disyaratkan pihak ketiga untuk setiap pembelian menggunakan kartu kredit.
  5. Haram menggunakan kartu kredit untuk penarikan cash jika bank menambahkan biaya atas penarikan melebihi biaya sebenarnya.
  6. Jika seorang muslim tak bisa mendapatkan kartu kredit yang aman dari ketentuan ribawi, dan akan menghadapi kesulitan jika tak menggunakan kartu kredit, sementara dia punya keyakinan bisa membayar kewajiban tepat waktu, maka dia boleh menerbitkan kartu kredit dengan ketentuan ribawi disertai niat kuat untuk membayar tepat waktu supaya terhindar dari ketentuan ribawi.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (2) Pakaian, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.