Tidak Isbal

Published by forkitajp on

Isbal adalah mengulurkan sesuatu dari atas ke bawah. Yang dimaksud isbal dalam berpakaian adalah memanjangkan atau mengulurkan pakaian melebihi dua mata kaki bagi laki-laki.

Isbal dalam berpakaian ada tiga macam:

  1. Memanjangkan pakaian disertai perasaan angkuh dan sombong dalam hati. Ini termasuk dosa besar menurut kesepakatan ulama. Rasulullah bersabda:

    مَن جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إلَيْهِ يَومَ القِيامَةِ

    Barang siapa memanjangkan pakaian dengan rasa angkuh maka Allah SWT tidak akan melihat kepadanya di hari kiamat.” (HR.Bukhary 3465)

  2. Memanjangkan pakaian tanpa ada kesengajaan, misalnya ia terulur sendiri atau dia tak punya pilihan lain. Untuk kondisi seperti ini dibolehkan oleh Rasulullah dan diberi keringanan. Dari Ibnu Umar:

    أنَّ رَسولَ اللَّهِ ﷺ حِينَ ذَكَرَ في الإزارِ ما ذَكَرَ، قالَ أبو بَكْرٍ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ إزارِي يَسْقُطُ مِن أحَدِ شِقَّيْهِ؟ قالَ: إنَّكَ لَسْتَ منهمْ

    Ketika Rasulullah menyebutkan macam-macam kondisi pemakaian izar (sarung), Abu Bakar bertanya tentang bagian sarung dia yang terulur dengan sendirinya. Rasulullah menjawab, ‘Engkau bukan termasuk (melakukan isbal terlarang).’” Dalam riwayat lain:

    إنَّكَ لَم تَصْنَع ذلكَ خُيَلاءَ

    Engkau tak melakukannya karena sombong.” (HR.Bukhary 3465)
    Juga riwayat yang menyebutkan bahwa suatu saat Rasulullah keluar dari rumahnya untuk shalat gerhana dengan pakaian terulur melewati mata kaki.

  3. Memanjangkan pakaian dengan sengaja tanpa disertai rasa angkuh dan kesombongan. Untuk kondisi ini, pendapat ulama terbagi dua:
    1. Pendapat masyhur dari jumhur ulama bahwa isbal yang diharamkan adalah yang disertai sifat sombong dan angkuh. Adapun isbal yang tidak disertai kesombongan hukumnya makruh, tidak sampai derajat haram. (Alfatawa Alhindiyah 5/333, Hasyiah Al’adawy 2/591, Almajmu’ 4/454, Kassyaf Alqina’ 1/330)
    2. Pendapat Mazhab Hambali, isbal diharamkan baik yang disertai sifat sombong ataupun tidak (Kassyaf Alqina’ 1/330)

Sebab perbedaan pendapat

  • Hadits tentang larangan isbal kebanyakan muqayyad (dengan syarat) disertai sifat sombong dan angkuh, seperti: Dari ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda, “Barang siapa isbal dengan sombong maka Allah tak akan memandang kepadanya (dengan pandangan rahmat dan kemuliaan) pada hari kiamat.” (Albukhary 3465, Muslim 2085)
  • Adanya hadits larangan isbal secara muthlaq tanpa syarat disertai sifat sombong, seperti hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

    ما أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإزارِ فَفِي النّارِ

    Kain yang melewati mata kaki maka ia di neraka.” (Albukhary 5450)

Jumhur ulama mengikat hadits larangan isbal yang muthlaq dengan hadits yang muqayyad (dengan syarat) disertai sifat sombong.

Adapun yang mengharamkan isbal secara keseluruhan mengatakan bahwa isbal terlarang dengan hadits larangan isbal yang muthlaq, dan larangan akan bertambah kuat jika disertai dengan sifat sombong, mereka tidak mengikat hadits muthlaq dengan yang muqayyad.

Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur dengan alasan:

  • Sesuai dengan aturan ushul fiqih, dalil yang muthlaq dilebur ke dalil yang muqayyad jika pada objek hukum terdapat kesamaan sebab dan hukum.
  • Rasulullah mengatakan kepada Abu Bakar, “Kamu tidak termasuk yang melakukannya karena sombong.” Di sini Rasulullah mengharamkan dengan sebab sombong dan angkuh.

Ibnu Taimiyah berkata, “Karena kebanyakan hadits tentang isbal dengan catatan sombong, dengan demikian hadits yang muthlaq dilebur ke hadits muqayyad. Isbal tanpa disertai sifat sombong hukumnya boleh.” (Syarhul ‘Umdah 4/366)

Adapun hadits Abu Juray Jabir bin Sulaim, “Jauhilah isbal sarung karena ia termasuk kesombongan,” (HR Ahmad 20635) bisa diartikan bahwa secara umum isbal tersebut disebabkan kesombongan, tapi ada juga yang melakukannya bukan karena alasan tersebut, seperti pada kasus Abu Bakar RA.

Assyaukany berkata, “Pendapat yang mengatakan bahwa seluruh isbal adalah kesombongan seperti tersurat dalam hadits Jabir dipatahkan oleh sebuah kepastian, karena setiap orang mengetahui bahwa ada orang yang isbal tanpa ada niat sombong dalam hatinya. Pendapat tersebut juga dibantah oleh perkataan Rasulullah kepada Abu Bakar. Dengan demikian seluruh hadits tentang isbal harus dilebur, jangan menjadikan catatan sombong seperti dalam hadits di shahih Bukhary dan Muslim tanpa arti.” (Nailul Awthar 2/111)

Isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh tanzih (dilarang tapi tak diharamkan, jika ditinggalkan mendapat pahala) sebagaimana pendapat jumhur ulama. Annawawy berkata, “Menjulurkan pakaian melewati mata kaki haram jika dengan niat sombong, makruh jika tak ada niat sombong. Demikian karena hadits muthlaq dalam kasus isbal diikat dengan hadits muqayyad dengan sifat sombong.” (Syarah Muslim 7/168)

Jadi bisa disimpulkan:

Isbal tanpa niat sombong tidak sampai haram, bukan yang dimaksud oleh hadits larangan isbal dan acamannya. Pilihan terbaik adalah jangan melakukan karena menyalahi sunnah Rasulullah dalam berpakaian dan jumhur ulama mengatakan hukumnya makruh, serta ia bisa saja menjadi jalan untuk berbuat sombong.

Apakah celana bisa isbal

Hukum isbal meliputi seluruh jenis pakaian seperti gamis, celana, dll. Muharib bin Ditsar perawi hadits Ibnu Umar, “Barang siapa menyeret pakaiannya (isbal) karena sombong maka Allah tak akan melihat kepadanya (dengan pandangan rahmat dan kemuliaan) pada hari kiamat,” pernah ditanya oleh Syu’bah sebagaimana tersebut dalam Shahih Bukhary (5450), “Apakah beliau mengatakan, ‘kain sarungnya?’” Muharib menjawab, “Beliau tak menyebut sarung ataupun gamis.” Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud pakaian mencakup semuanya.

Ibnu Hajar mengutip dari Atthabary bahwa penyebutan “sarung” (dalam hadits isbal) secara khusus karena secara umum banyak dipakai, dan ketika ada pergeseran model pakaian ke gamis dan jubah maka hukumnya seperti hukum sarung dalam larangan isbal. Ibnu Batthal berkata, “Ini analogi sehat, tsaub (pakaian kurung) walau tak disebut tapi pakaian mencakup itu semua, wallahu a’lam.” (Fathul Baary 10/262).

Tidak isbal

Ingat!

  1. Isbal adalah uluran pakaian melewati mata kaki.
  2. Hukum isbal mencakup seluruh jenis pakaian termasuk gamis, celana, dll.
  3. Isbal diharamkan jika disertai rasa sombong dan angkuh, dan termasuk dosa besar.
  4. Walau tak disertai rasa sombong, sebaiknya menghindari isbal karena ia adalah sunnah Rasulullah.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (2) Pakaian, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.