Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Published by forkitajp on

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang kepada dua pendapat utama:

  1. Jumhur ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat zakat fitrah wajib dibayarkan dengan makanan pokok setempat, tidak sah dibayarkan dengan harganya. Dalil mereka:
    • Karena seperti itu disebutkan dalam sunnah. Zakat fitrah adalah ibadah dan hukum ibadah harus berpatokan kepada teks. Dan juga pada masa Rasulullah beredar mata uang emas dan perak, tetapi tak ada nash yang menyebutkan zakat fitrah dibayarkan dengan mata uang.
    • Imam Ahmad ditanya tentang hukum membayarkan zakat fitrah dengan uang, beliau menjawab, “Saya khawatir hal tersebut tak diterima karena menyalahi Sunnah Rasulullah SAW.” Dikatakan kepada beliau, sekelompok orang mengatakan Umar bin Abdul Aziz menerima pembayaran zakat fitrah dengan harga?” Beliau berkata, “Mereka mengaku mengikuti perkataan Rasulullah tapi mereka mengatakan, Fulan berkata…, Ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah mewajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan dengan satu sha’ korma atau satu sha’ jelai (barley)’… ‘Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul ‘.“(Al Mughny 4/295)
  2. Mazhab Hanafi berpendapat boleh membayar zakat fitrah dengan harga. Pendapat ini juga merupakan Mazhab Atha, Al Hasan Al Bashry, Umar bin Abdul Aziz, Attsaury, dan Al Bukhary dalam Shahihnya. Ibnu Rasyid berkata, “Al Bukhary sepakat dengan Mazhab Hanafi dalam masalah ini walaupun banyak yang menentang, tetapi beliau berpendapat demikian karena dalil. (Fathul Baary 5/57)Abu Ishak Assubai’iy -salah satu imam dari kalangan Tabi’in- berkata, “Saya mendapati mereka membayarkan zakat fitrah dengan uang seharga makanan.” (Ibnu Abi Syaibah 10371)Dalil mereka:
    • Tak ada riwayat dari Rasulullah dan para sahabat adanya larangan membayar dengan harga. Hadits-hadits yang menyebutkan pembayaran zakat fitrah dengan jenis makanan pokok tertentu tidak menunjukkan larangan membayarnya dengan jenis bahan makanan lain. Para sahabat membolehkan membayar dengan gandum – yang tak tersebut dalam hadits- menggantikan jelai, korma, dan jenis lain yang disebut dalam hadits.
    • Disebutkan Ibnul Mundzir bahwa para sahabat membolehkan membayar dengan setengah sha’ gandum karena mereka menganggap nilainya sama dengan 1 sha’ korma atau jelai. Muawiyah RA berkata, “Saya melihat 2 mud (setengah sha’) gandum Syam sama nilainya dengan 1 sha’ korma.
    • Nabi SAW bersabda, “Cukupkan kebutuhan mereka -orang-orang miskin- pada hari ini.” (HR Ad Daraqutni 2175). Memberikan kecukupan bisa terpenuhi dengan uang sebagaimana bisa terpenuhi dengan makanan. Tujuan zakat fitrah adalah memberikan kecukupan kepada fakir miskin, dan sebagian dari fakir miskin lebih membutuhkan uang daripada makanan.

    Sebagian orang yang fakir miskin yang mendapatkan makanan dari zakat fitrah justru menjual murah makanan tersebut, dengan demikian ia tak mempergunakan makanan dan juga tak mendapat harga yang sesuai.

Jadi yang rajih adalah pendapat kedua –wallahu a’lam-. Jika uang lebih bermanfaat bagi mustahik maka zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang, apalagi jika di tempat domisili susah membayarkan zakat fitrah dengan bahan makanan. Boleh juga mewakilkan membayarkan zakat fitrah kepada keluarga di kampung, walaupun yang lebih utama adalah membayarkannya di tempat domisili.

Ingat!

  1. Lebih utama membayarkan zakat fitrah dengan makanan pokok setempat mengikut sunnah Rasulullah SAW.
  2. Boleh membayarkan zakat fitrah dengan uang menurut pendapat yang rajih jika hal tersebut lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
  3. Boleh mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada keluarga di kampung, tapi lebih utama membayarkannya di tempat ia berdomisili.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fiqih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (4) Zakat, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.