Puasa di Waktu Siang yang Panjang Sekali

Published by forkitajp on

Di beberapa negara pada waktu musim panas waktu siang kadang memanjang sampai dua puluh jam atau lebih. Bagaimana hukum puasa jika Ramadhan bertepatan dengan waktu seperti itu, sementara hal itu sangat menyulitkan?

Jika siang dan malam masih bisa dibedakan sekali dalam 24 jam, di mana matahari terbit dan terbenam setiap hari, maka seorang muslim wajib melaksanakan puasa walaupun siangnya panjang sekali. Ini adalah pendapat yang rajih, dalilnya adalah:

  • Firman Allah SWT, “… dan makan dan minumlah hingga terbit fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam, dan janganlah mencampuri istri-istri kalian sementara kalian beri’tikaf di masjid. Itulah larangan Allah maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertaqwa.” (QS Al Baqarah: 187). Mereka mengalami perbedaan siang dan malam, dan waktu fajar juga muncul dengan jelas. Petunjuk ayat di atas berlaku umum dan mutlak, ia berlaku untuk seluruh muslim, tak ada beda antara satu daerah dengan daerah lain, juga tak beda antara yang mengalami siang yang panjang ataupun siang yang pendek.
  • Hadits Rasulullah SAW, “Jika malam telah tiba dari arah sini dan siang telah berlalu dari arah sini serta matahari pun telah terbenam, maka orang yang berpuasa sudah boleh berbuka.” (HR Bukhari 2/240, Muslim 3/132). Mereka mengalami perbedaan siang dan malam, dimana malam tiba, siang berlalu dan matahari terbenam sekali dalam 24 jam. Kewajiban puasa tergantung pada kondisi tersebut.

Jika puasa mengakibatkan bahaya kematian, sakit, atau memperlambat kesembuhan dari satu penyakit maka ia boleh berbuka karena uzur, sebagaimana ia boleh berbuka dengan uzur yang sama di daerah yang waktu malam dan siangnya normal, dan menqadhanya di waktu lain.

Lembaga fatwa Saudi Arabia menyebutkan, “Jika nampak perbedaan antar siang dan malam, maka seorang muslim mukallaf yang menetap di tempat itu wajib puasa Ramadhan dari terbit fajar sampai terbenam matahari, baik siang hari itu panjang maupun pendek.” (Majallah Riset Islam vol 16, Fatwa no 1108)

Puasa di siang hari yang panjang sekali

Ingat!

  1. Jika dalam 24 jam terjadi perbedaan antara siang dan malam maka seorang muslim mukallaf wajib berpuasa.
  2. Jika puasa mengakibatkan bahaya dan kesulitan yang tak biasa maka ia boleh berbuka untuk menghindari bahaya lalu menqadhanya di lain hari.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fiqih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (3) Puasa, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.