Alkohol yang Terurai dalam Makanan dan Minuman

Published by forkitajp on

Salah satu problem yang banyak dihadapi kaum muslimin adalah hukum makanan dan minuman yang mengadung alkohol dalam jumlah persentase kecil; apakah haram atau halal?

Penjelasannya adalah

Allah SWT mengharamkan khamar dengan tegas, maka tidak boleh memiliki, meminum banyak maupun sedikit, dan juga tidak boleh mencampurkannya ke dalam makanan dan minuman.

Akan tetapi zat alkohol bisa ditemukan dalam khamar, bisa juga ditemui dalam makanan dan minuman dengan persentase kecil yang tidak memabukkan, seperti yang terdapat dalam ragi, jus buah asli setelah disimpan atau didinginkan, yoghurt, susu terfermentasi, dll.

Syariat telah menentukan kaedah dalam membedakan antara baik dan buruk dalam masalah ini seperti dalam hadits:

ما أسكر كثيره فقليله حرام

Apa yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka (mengkonsumsi) sedikit juga haram.” (HR. Abu Dawud)

Dan hadits:

ما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام

Sesuatu yang memabukkan jika dikonsumsi satu faraq (7,3 liter), maka diharamkan mengkonsumsinya walaupun hanya sedikit.” (HR. Tirmidzi)

Jika dalam makanan dan minuman terdapat kandungan alkohol karena proses natural, dan ia tak memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu, maka ia bukan termasuk yang diharamkan. Ini yang dinamakan dengan teori istihlak dalam pengertian para ahli fikih.

Istihlak

Arti istihlak adalah bercampurnya satu zat dalam benda lain namun tak terdapat lagi sifat dan karakteristik yang diinginkan dari zat tersebut, walaupun tidak hilang sama sekali.

Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan yang buruk-buruk, yaitu darah, bangkai, daging babi, dll. Jika benda-benda tersebut jatuh ke dalam air atau yang lainnya lalu ia terurai, maka tak terdapat lagi yang namanya darah, bangkai, dan daging babi. Seperti khamar, jika ia terurai dalam benda cair, maka orang yang minum cairan tersebut tak disebut minum khamar.

Juga seperti alkohol yang ditambahkan untuk melarutkan minyak esensial dalam satu produk, lalu alkohol tersebut terurai. Atau alkohol dalam jumlah kecil yang terdapat dalam satu produk disebabkan proses alami. Atau alkohol yang ditambahkan ke dalam masakan lalu ia menguap tak berbekas disebabkan proses pemanasan dan pemasakan.

Diriwayatkan dari Abu Addarda’ tentang almurry (ikan ditambahkan khamar lalu dikeringkan), beliau berkata, “Tidak apa-apa, dia hilang oleh matahari dan garam.” (Mushannaf Ibni Abi Syaibah 24059)

Dengan ini, menjadi jelas bahwa alkohol yang terurai dalam makanan atau obat yang tidak membuat mabuk jika dikonsumsi manusia dalam jumlah tertentu, maka hal tersebut termasuk yang dimaafkan; prinsipnya adalah hadits, “Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka (mengkonsumsi) sedikit juga haram.” Jadi makanan dan minuman yang tidak memabukkan dalam jumlah tertentu maka hukumnya boleh.

Kecuali jika zat khamar dengan merek dagangnya ditambahkan ke dalam sebuah produk, lalu dipasarkan berdasarkan adanya tambahan khamar dan mereknya, seperti es krim atau kue dengan rasa wishky atau brandy dll, supaya laris di kalangan penyuka khamar, maka ia haram tak boleh dibeli dan dikonsumsi walau ia tak memabukkan dalam jumlah tertentu. Dalam kondisi ini, tak ada istilah terurai; khamar terdapat dalam produk dengan rasa dan zatnya.

Catatan

Wara’ dan tak faham syariat

Ibnu Taimiyah berkata, “Wara’ yang betul adalah mengerti yang terbaik dari dua kebaikan, memahami yang terburuk dari dua keburukan, mengetahui bahwa keberadaan syariat untuk mendatangkan dan menyempurnakan maslahat serta menghindari dan meminimalisir mudharat. Oleh itu, siapa yang tak menimbang maslahat dan mudharat syar’iyah dalam melakukan sesuatu atau meninggalkannya, maka bisa saja ia meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram lalu ia menganggapnya sikap wara’. Seperti orang yang yang meninggalkan jihad bersama pemimpin zhalim dan menganggapnya wara’, tidak Shalat Jumat dan tidak shalat jamaah bersama imam pelaku bid’ah atau pelaku maksiat dan menganggapnya sikap wara’.

Parfum yang mengandung alkohol

Apa hukum menggunakan parfum atau krim yang mengandung alkohol sementara ia adalah najis sebagaimana tersebut dalam Al Quran? [Khalid – Iskandaria]

Parfum dan krim umumnya mengandung alkohol sebagai bahan pelarut. Alkohol atau alghoul dalam bahasa Al Quran merupakan inti khamar yang memabukkan. Ulama berbeda pandangan apakah alkohol yang memabukkan najis atau bukan.

  1. Jumhur ulama, termasuk imam empat mazhab, berpendapat bahwa khamar najis secara materi dan maknawi seperti darah yang mengalir dan air kencing. Badan dan pakaian jika terkena benda tersebut wajib dicuci. Dalilnya firman Allah SWT:

    إنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ

    Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah rijs” (QS. Al Maidah: 90)

    Pengertian rijs di sini menurut mereka adalah najis.

  2. Menurut sebagian ulama seperti Rabi’ah Arra’yi (guru Imam Malik), Almuzany (ulama Syafi’iy), dan Dawud Az Zhohiry, khamar termasuk najis maknawi, tidak secara materi, tidak perlu dicuci jika mengenai badan atau pakaian.

Pendapat terakhir didukung oleh Assyaukany, Shiddik Hasan Khan, Asshan’any, Muhammad Rasyid Ridha, Ahmad Syakir, Ibnu Utsaimin, Mustafa Azzarqa, dll. Pendapat ini lebih kuat, karena ayat di atas tidak ingin menunjukkan kenajisan. Ayat itu memerintahkan untuk menjauhi, yang berarti mengharamkan dan tak harus menunjukkan kenajisan, dengan alasan benda-benda yang disebut bersama khamar dalam ayat itu tidak ada satupun ulama yang menganggapnya najis secara materi. Rijs hanya menunjukkan kenajisan maknawi seperti kenajisan nonmuslim; badan mereka tidak termasuk najis.

Jadi boleh saja menggunakan parfum dan krim yang mengandung alkohol selama ia tak berbahaya. Wallahu a’lam.

Alkohol yang terurai dalam makanan dan minuman

Ingat!

  1. Khamar adalah kotor dan buruk, tidak dibolehkan memiliki dan menambahkan dengan sengaja ke dalam makanan atau minuman.
  2. Alkohol terdapat dalam khamar dan juga terdapat dalam sebagian makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi dengan persentase kecil.
  3. Batas syariat antara yang baik dan buruk dalam bab ini adalah hadits “Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, diharamkan walau sedikit.
  4. Jika dalam makanan dan minuman terdapat sedikit kandungan alkohol yang yang tak sampai memabukkan orang yang menkomsumsinya dalam kadar tertentu, maka ia termasuk yang dimaafkan
  5. Tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang ditambahkan khamar dengan nama jelas dalam komposisinya, dan dipasarkan dengan alasan tersebut.
  6. Jika tambahan alkohol dalam makanan menguap dengan proses pemanasan dan pemasakan, maka menurut pendapat yang lebih kuat ia boleh dimakan. Wallahu a’lam.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (1) Makanan dan Minuman, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.