Berkhalwat dengan Perempuan Asing

Published by forkitajp on

Arti Khalwat

Yang dimaksud dengan khalwat adalah laki-laki berduaan dengan perempuan asing di tempat yang jauh dari pandangan orang lain.

Ulama sepakat bahwa khalwat antara laki-laki dan perempuan asing diharamkan walaupun aman dari syahwat.

Imam Nawawy berkata, “Laki-laki berduaan dengan perempuan asing tanpa kehadiran pihak ketiga adalah haram menurut kesepakatan ulama. Begitupun jika hadir pihak ketiga yang tidak menyebabkan rasa malu karena umurnya yang masih kecil, seperti anak 2 dan 3 tahun, ada dan tidaknya sama saja.” (Almajmu’ 9/109)

Perempuan asing seperti yang sudah dijelaskan adalah yang bukan istri dan bukan perempuan yang diharamkan dinikahi secara permanen akibat hubungan nasab, susuan, dan pernikahan.

Kondisi-kondisi Khalwat

Pertama: Berduaan di tempat yang aman dari akses pihak ketiga. Sepakat ulama bahwa kondisi ini yang dimaksud dari beberapa hadits shahih:

  1. Riwayat Jabir bahwa Rasulullah bersabda, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya maka sungguh janganlah ia berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya karena pihak ketiga adalah syaitan.” (HR. Ahmad 14651)
  2. Riwayat Jabir bahwa Rasulullah bersabda, “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bermalam di tempat seorang perempuan tidak perawan, kecuali dengan pernikahan atau karena mahram.” (HR. Muslim 2171)
  3. Riwayat Uqbah bin Amer bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian masuk ke tempat perempuan.” Seorang Anshar bertanya, “Bagaimana dengan ipar?” Rasulullah menjawab, “Ipar adalah kematian.” (HR. Bukhary 4934) Masuk maksudnya berkhalwat.

Kedua: Berkhalwat dengan seorang perempuan asing dengan kehadiran pihak ketiga.

Ulama berbeda pendapat seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan asing dengan kehadiran satu atau lebih perempuan lain. Begitu juga sebaliknya jika seorang perempuan berkhalwat dengan laki-laki asing dengan kehadiran satu atau lebih laki-laki lain.

  1. Mazhab Maliki dan Hambali serta satu riwayat pendapat Syafi’iy mengatakan termasuk khalwat yang diharamkan.
  2. Mazhab Hanafi dan pendapat para ulama besar di kalangan Syafi’iy mengatakan tidak termasuk khalwat yang terlarang. Annawawy berkata, “Pendapat masyhur mengatakan laki-laki boleh berkhalwat dengan beberapa perempuan yang bukan mahram karena biasanya tidak menyebabkan mafsadah, karena perempuan-perempuan biasanya malu satu sama yang lain.” (Almajmu’ 7/87)

Pendapat yang rajih adalah pendapat kedua karena:

  1. Berkhalwat artinya berduaan. Jika lebih dari dua artinya seorang laki-laki tidak berduaan dengan seorang perempuan.
  2. Teks hadits berbunyi, “Sungguh janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan,” “Tidak berkhalwat seorang laki-laki dengan seorang perempuan.” Tidak berbunyi, “Tidak berkhalwat seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan” atau “Tidak berkhalwat lebih dari satu laki-laki dengan seorang perempuan.” Bentuk khalwat yang demikian bukan yang dimaksud oleh teks hadits yang ada.
  3. Riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah, “Janganlah seorang laki-laki pergi ke tempat seorang perempuan yang lagi ditinggal suami, kecuali bersama dia satu atau dua laki-laki.” (Muslim 2173)
  4. Khalwat dilarang karena ada dugaan kuat bisa menimbulkan fitnah, menjadi penyebab seorang tergoda berbuat maksiat. Dengan adanya beberapa orang, dugaan seperti itu menjadi jauh seperti yang biasa terjadi.

Karena itu, tidak bisa terjadi khalwat di jalanan umum, tempat-tempat perbelanjaan, dan alat-alat transportasi yang biasanya sesak dengan laki laki dan perempuan.

Yang dituntut adalah sopan santun dalam berpakaian, berucap, dan berusaha tidak menempel kepada lawan jenis.

Catatan Penting

Orang-orang yang mencurigakan dikecualikan dari hukum di atas, karena keberadaan beberapa orang laki-laki yang tidak dipercayai agama dan akhlaknya tidak menghalangi terjadinya khalwat. Begitupun sebaliknya, keberadaan beberapa perempuan yang buruk perilaku tidak menghalangi terjadinya khalwat, bahkan mungkin mereka tolong-menolong dalam keburukan.

Dengan apa khalwat tidak terjadi?

  1. Khalwat tidak terjadi dengan kehadiran perempuan atau laki-laki lain yang tidak mencurigakan.
  2. Tempat terbuka, ada pergerakan keluar masuk orang lain, seperti kantor dan toko yang ramai pengunjung.
  3. Khalwat terjadi walaupun dengan kehadiran anak kecil yang belum mumayyiz.

Khalwat di Lift

Lift biasanya sempit dan orang di dalamnya tidak kelihatan, memenuhi syarat sebagai tempat khalwat. Waktu pergerakan lift yang pendek tidak menghalangi lift tidak transparan menjadi tempat terjadinya fitnah dan kehadiran syaitan. Fitnah yang dikhawatirkan terjadi bukan sekedar dalam bentuk perbuatan keji, tetapi mencakup lintasan pikiran dan bisikan kotor. Keberadaan dua penumpang berlawanan jenis dalam lift yang tertutup bisa menjadi perkara syubuhat, sementara Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menjauhi perkara syubuhat maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.

Jika dua orang berlawanan jenis sedang menunggu lift maka hendaklah salah satunya mempersilahkan yang lain untuk naik duluan.

Khalwat di Mobil

Apakah berduaan dengan lawan jenis di mobil pribadi atau taksi termasuk khalwat?

Jika tidak ada kekhawatiran terjadi fitnah dan kecurigaan di dalam mobil kecil, kedua orang di dalam kelihatan dari luar, dan mobil melaju di tengah kota di jalanan yang ramai, maka yang demikian cenderung untuk tidak disebut sebagai khalwat, namun harus tetap berusaha menjaga jarak. Akan lebih baik jika menghindari syubuhat dengan menggunakan kendaraan umum yang besar, seperti bis, kereta api, dll.

Apakah Berduaan di Tempat Umum Bisa Disebut Sebagai Khalwat?

Pada dasarnya jalanan umum merupakan tempat yang tidak bisa terjadi khalwat. Ibnu Muflih berkata, “Khalwat adalah yang terjadi di rumah-rumah, adapun di jalanan bukan termasuk khalwat.” (Al Furu’ 5/153)

Itu jika tempat tersebut ramai lalu lalang orang, namun jika tempatnya sepi maka bisa dikategorikan khalwat walaupun tempatnya terbuka.

Al Qadhy dalam Al Ahkam Assulthaniyyah menyinggung tentang almuhtasib (petugas amar makruf nahi mungkar), “Jika ia melihat laki-laki dan perempuan berduan di jalanan ramai dan keduanya tidak mencurigakan maka ia tak berhak menegurnya. Namun jika keduanya di jalanan sepi, otomatis mencurigakan dan berhak menegur tetapi dengan hati-hati, jangan sampai keduanya ada hubungan mahram. Hendaklah ia berkata kepada laki-laki, ‘Kalau ia mahram maka jagalah ia dari hal-hal yang mencurigakan, jika ia bukan mahram maka berhati-hatilah akan khalwat yang berakibat maksiat kepada Allah.” (Al Aadab As Syar’iyyah 1/302).

Berkhalwat dengan perempuan asing

Ingat!

  1. Berkhalwat dengan perempuan asing haram menurut kesepakatan ulama, baik diiringi syahwat maupun tidak.
  2. Batasan khalwat adalah berduaan dengan lawan jenis di tempat yang tidak dilihat oleh pihak ketiga.
  3. Bukan termasuk khalwat jika selain keduanya ada orang lain, baik laki-laki atau perempuan, dengan syarat mereka semua bukan orang-orang yang perlu dicurigai.
  4. Khalwat bisa terjadi di dalam lift atau di tempat umum yang sepi.
  5. Bukan termasuk khalwat berduaan di dalam mobil jika bisa kelihatan dari luar dan melaju di tengah keramaian, pilihan angkutan umum yang ramai akan lebih baik.
  6. Setiap orang harusnya tidak menganggap dirinya aman dari godaan, orang yang masih hidup tidak aman dari fitnah.
  7. Secara umum, sebaiknya menjauhi campur baur laki-laki dan perempuan jika tak ada keperluan.
  8. Kegiatan belajar-mengajar bukan alasan bisa berkhalwat, meskipun belajar Al-Quran atau untuk dakwah.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (3) Pergaulan, Pasal (1) Laki-laki dan Perempuan, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.