Jarak Wajib Shalat Jumat

Published by forkitajp on

Seorang muslim yang tinggal di negeri minoritas muslim kadang tak mendapatkan masjid yang jaraknya dekat untuk Shalat Jumat, berapa jarak tempuh maksimal wajib Jumat, dan berapa jarak tak wajib?

Masalah ini tak terlepas dari dua kondisi:

  1. Siapa yang tinggal dalam satu daerah (kota atau kampung) yang terdapat Shalat Jumat maka ia wajib Jumatan, masjidnya dekat maupun jauh, menurut pendapat para ulama.Dalilnya adalah, di masa Rasulullah SAW penduduk ‘Awaaly (kampung sebelah timur dan tenggara Madinah) dan penduduk lain sekitar Madinah ikut Jumatan bersama Rasulullah SAW di Masjid Nabawy.Di dalam shahihain, dari Aisyah RA, beliau berkata, “Orang-orang sengaja datang Jumatan dari rumah mereka dan dari ‘Awaaly melewati tanah berdebu dan tubuh mereka penuh debuh dan keringat. Seorang dari mereka datang ke Rasulullah SAW dimana beliau kebetulan bersama saya, dan Nabi SAW berkata kepada orang tersebut, ‘(Alangkah baiknya) seandainya kalian bersih-bersih untuk hari ini (Jumat).’” (HR Bukhary 860, Muslim 847)Atha berkata, “Jika kamu berada di satu daerah yang ada Jumatan dan azan Jumat dikumandangkan, maka kamu wajib menghadiri Shalat Jumat, baik kamu dengar azan ataupun tidak.” (Bukhary 1/306)

    Al Imam Assyafi’iy berkata. “Penduduk satu kota walaupun besar, berdosa jika meninggalkan Shalat Jumat.” (Al Umm 1/192)

    Hukum wajib Jumat ini lebih ditegaskan lagi dengan kondisi tranportasi dan pergerakan yang lebih mudah.

  2. Orang yang berada di luar batas daerah yang terdapat Jumatan wajib menghadiri jika dia termasuk ke dalam hukum orang yang mendengar azan, menurut Mazhab Jumhur.Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jika telah dipanggil Shalat Jumat maka bersegeralah kepada zikrullah (Shalat Jumat).“Hukum menghadiri Shalat Jumat di ayat tersebut ditautkan dengan mendengar panggilan, tentunya kemampuan mendengar panggilan bervariasi sesuai dengan kondisi dan keadaan. Oleh karena itu, sebagian ulama menentukan jarak yang memungkinkan untuk mendengar panggilan azan dalam kondisi normal yaitu satu farsakh.Ibnu Qudamah berkata, “Adapun penduduk luar daerah (kota atau kampung), jika jaraknya ke masjid satu farsakh ke bawah maka dia wajib Jumat, jika lebih maka tak wajib, pendapat seperti juga diriwayatkan dari Said bin Al Musayyib dan merupakan pendapat Malik dan Allaits. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr beliau berkata, ‘Shalat Jumat wajib bagi yang mendengar azan.’ Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Syafi’i dan Ishak.” (Al Mughny 2/214)

    Satu farsakh sama dengan 3 mil, satu mil sama dengan 1,6 km, jadi satu farsakh sekitar 4,8 km.

Jarak wajib Shalat Jumat

Ingat!

  1. Siapa yang tinggal di dalam batas kota yang terdapat shalat Jumat maka ia wajib menghadiri shalat jumat walaupun mesjidnya jauh.
  2. Siapa yang tinggal di luar batas kota yang terdapat shalat Jumat maka ia wajib shalat Jumat jika jarak antara tempat dia ke mesjid kurang dari lima kilometer.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fiqih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (2) Shalat, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.