Perempuan Melakukan Perjalanan Tanpa Mahram

Published by forkitajp on

Arti Mahram

Mahram dari seorang perempuan adalah suami dan semua laki-laki yang tak bisa menikahinya secara permanen disebabkan hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan.

Mahram disyaratkan sudah baligh. Abdurrahman Ibnu Qudamah berkata, “Disyaratkan bagi mahram yang sudah baligh. Imam Ahmad ditanya apakah anak yang belum baligh bisa jadi mahram? Beliau menjawab, ‘Tidak bisa sampai ia dewasa. Ia tidak bisa mengurus diri sendiri lalu bagaimana bisa seorang perempuan pergi bersamanya? Karena yang dimaksud dengan mahram adalah untuk menjaga perempuan dan itu tak bisa dilakukan oleh yang belum dewasa, karena ia membutuhkan penjagaan, jadi bagaimana ia bisa menjaga orang lain.’” (As Syarhul Kabir 3/194)

Jadi yang dimaksudkan dengan keberadaan mahram adalah untuk membantu dan memperhatikan keperluan perempuan selama safar, dan itu tak bisa dilakukan oleh anak kecil.

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Pada dasarnya perempuan tak boleh bepergian tanpa mahram sebagaimana dalil dari Alquran dan Sunnah di antaranya:

  • Hadits Rasulullah yang artinya, “Seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan kecuali dengan mahram dan tidak boleh dikunjungi laki-laki kecuali dia bersama mahram.” Lalu seorang bertanya, “Saya mau ikut berperang sementara istri saya mau pergi haji?” Rasulullah berkata, “Kamu temani dia!” (HR. Bukhary 1763).
  • Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda yang artinya, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan selama satu hari kecuali bersama mahram.” (HR. Bukhary 1038, Muslim 1339).

Banyak riwayat hadits yang melarang perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram dan itu berlaku untuk setiap perjalanan.

Mendudukkan Perbedaan Ulama:

  • Ulama sepakat bahwa perempuan boleh melakukan perjalanan tanpa mahram karena kondisi darurat dari negeri nonmuslim ke negeri muslim dan bermigrasi dari negeri yang tidak aman ke negeri yang aman.
  • Ulama berbeda pendapat mengenai perempuan melakukan perjalanan haji wajib tanpa mahram kepada dua pendapat yang masyhur.

Tetapi apakah perempuan boleh melakukan perjalanan tanpa mahram bukan karena darurat dan juga bukan untuk menunaikan haji dan umrah wajib, seperti perjalanan bisnis, mengunjungi keluarga, dll?

  1. Jumhur ulama berpendapat perempuan haram melakukan perjalanan tanpa mahram bukan karena darurat, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa pendapat ini merupakan kesepakatan ulama (seperti dikatakan oleh Al Qadhy ‘Iyadh dan Al Baghawy). Pernyataan bahwa itu adalah kesepakatan ulama tidak benar karena terdapat perbedaan seperti disebutkan di atas.

    Dalil jumhur ulama adalah dalil-dalil umum yang mutawatir yang mengharamkan perjalanan perempuan tanpa mahram yang tidak membedakan apakah perjalanan aman atau tidak.

  2. Sebagian ulama mengatakan perempuan boleh melakukan perjalanan tanpa mahram dengan persyaratan yang menguatkan bahwa dia bisa aman dari fitnah dan bahaya, seperti adanya teman-teman wanita dalam perjalanan, keamanan perjalanan, dll. Pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashry, Al Awzaa’iy, dan Dawud Az Zhaahiry. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat dari Mazhab Syafi’iy (Al Majmu’ 8/342), salah satu pendapat di Mazhab Hambali yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, seperti dikatakan oleh Ibnu Muflih – ulama yang paling tahu dengan pilihan-pilihan Ibnu Taimiyah -, walaupun beliau punya pendapat lain seperti terdapat di Syarhul ‘Umdah (2/172-177) dan Alfatawa Al Kubra (5/381). Pendapat beliau – yang sesuai dengan pendapat jumhur – sepertinya merupakan pendapat yang lebih awal, apalagi itu terdapat di Syarhil ‘Umdah yang beliau susun pada awalnya sebagai acuan Mazhab Hambali.

    Ibnu Muflih menyebutkan dalam Al Furu’ dari Ibnu Taimiyah, “Menurut guru kami, seorang perempuan boleh berhaji tanpa mahram jika perjalanan aman, dan beliau juga mengatakan bahwa hal ini berlaku bagi seluruh perjalanan yang bernilai ketaatan. Alkarabisy juga meriwayatkan dari Assyafi’iy boleh untuk perjalanan haji sunnah. Sebagian ulama Syafi’iy juga berpendapat boleh untuk haji sunnah dan setiap perjalanan yang tidak wajib, seperti untuk kunjungan dan bisnis.” (Al Furu’ 3/177).

    Annawawy menukil dalam Al Majmu’ (8/342), “Al Mawardy berkata, ‘Beberapa sejawat kami membolehkan perjalanan perempuan bersama perempuan-perempuan terpercaya, seperti perjalan untuk haji wajib.’ Dan beliau berkata, ‘Ini menyalahi pendapat Syafi’iy, Abu Hamid berkata, “Beberapa sejawat mengatakan perempuan boleh melakukan perjalanan tanpa mahram untuk segala perjalanan baik wajib atau tidak, seperti dikatakan oleh Albandanijy dan yang lainnya.”‘

    Beliau (Annawawy) berkata, “Tidak boleh untuk perjalanan sunnah, bisnis, kunjungan, dan semacamnya kecuali dengan mahram. Sebagian sejawat kami mengatakan, ‘Boleh tanpa ditemani perempuan lain kalau perjalanan aman seperti dikatakan oleh Al Hasan Al Bashry dan Dawud.’ Malik berkata, ‘Tidak boleh dengan teman satu perempuan terpercaya, harus dengan mahram atau dengan beberapa perempuan terpercaya.’

Perjalanan dengan Pesawat dan Alat Transportasi Modern

Salah satu nikmat yang kita rasakan dewasa ini adalah dekatnya jarak tempuh, kemudahan perjalanan dengan tersedianya alat transportasi modern yang bisa mengikis bahkan menghilangkan kekhawatiran dan rasa takut selama perjalanan yang banyak dirasakan pada perjalanan tempo dulu. Perjalanan yang dulu biasa ditempuh berhari-hari bahkan berminggu-minggu dewasa ini bisa ditempuh dalam beberapa jam saja.

Apakah kemudahan tersebut merubah hukum perjalanan perempuan tanpa mahram?

  • Jika kita mengatakan bahwa illat (sebab) hukum haram di sini adalah perjalanan – walaupun hikmahnya adalah menjaga perempuan – (karena syariat mengikat sebuah hukum dengan alasan yang jelas dan terukur, tidak mengikatnya dengan hikmah yang sulit diukur) maka hukumnya sama saja, hukum diikat dengan perjalanan walaupun hikmahnya adalah untuk menjaga perempuan, maka kita mengambil pendapat jumhur ulama.
  • Dan jika kita mengatakan bahwa illat (sebab) hukum haram di sini adalah perlindungan dan penjagaan perempuan, maka bila makna tersebut terealisasikan maka hukum dan tujuan syariat juga tercapai.

Bisa diyakini bahwa perjalanan perempuan dengan pesawat, dimana ia diantar ke bandara oleh mahramnya, dalam perjalanan ia bersama rombongan terpercaya baik itu penumpang ataupun awak pesawat, lalu dari bandara tujuan ia dijemput oleh mahramnya atau pergi bersama dengan rombongan terpercaya sampai ke tujuan akhir, dalam perjalanan seperti itu terdapat rasa aman dan perlindungan terhadap perempuan yang mungkin lebih aman daripada ketika ia keliling dalam kota sendirian. Adapun peristiwa yang mungkin terjadi dan ia hadapi di bandara atau di pesawat itu hanyalah anomali yang tidak bisa dijadikan landasan hukum.

Syeikh Abdurrazzaq Afify termasuk yang berfatwa dengan pendapat kedua ini (Lih. Fatwa dan Kumpulan Risalah Syeikh Abdurrazzaq 1/201).

Setelah menguraikan pendapat ulama mengenai perjalanan perempuan untuk menunaikan haji tanpa mahram, Imam Al Baajy memberikan kesimpulan yang sangat berharga, “Apa yang disebutkan oleh sebagian sejawat kami mungkin berlaku untuk perjalanan sendirian atau dalam perjalanan yang sepi. Adapun perjalanan dengan rombongan besar dengan kondisi jalan yang ramai dan aman, menurut saya sama dengan kota-kota dengan pasar dan pedagang yang ramai dimana perempuan bisa terjaga tanpa adanya mahram ataupun teman perempuan. Pendapat seperti ini diriwayatkan juga dari Al Auza’iy.” (Almuntaqaa Syarhul Muwattha’ 3/17)

Hukum ini diperkuat oleh:

  • Kaedah fikih “Perkara yang diharamkan karena zatnya atau dirinya sendiri tidak dapat dihalalkan kecuali oleh kondisi darurat, dan perkara yang diharamkan karena wasilah bisa menjadi halal karena adanya kebutuhan (hajat),” kaedah yang termasuk dipegang oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Tak bisa dipungkiri bahwa perjalanan perempuan tanpa mahram termasuk perkara yang diharamkan karena wasilah.
  • Ibadah dinisbatkan kepada hamba pada dasarnya adalah ta’abbud (ketundukan) tanpa keharusan melihat hikmahnya, adapun adat (selain ibadah) pada dasarnya adalah melihat tujuan dan hikmahnya sebagaimana disimpulkan oleh Assyathiby dengan alasan segudang. (Almuwafaqat 5/209)

  • Hadits riwayat Ady bin Hatem, “Seorang perempuan nanti akan melakukan perjalanan dari Hirah ke Mekkah tanpa ada yang menemaninya” (HR. Bukhary 3400). Hadits ini walaupun dalam bentuk kalimat berita tapi konteksnya adalah pujian terhadap zaman yang diliputi rasa aman di bawah kejayaan Islam, yang berarti hal tersebut merupakan perkara yang dibolehkan. (Umdatul Qaary 16/ 148)

Dengan ini kita (penulis) bisa mengatakan bahwa secara umum, perempuan sebaiknya tidak melakukan perjalanan tanpa diiringi mahram, yang demikian akan lebih menjamin keamanannya dan menjaga kemuliaannya. Namun, boleh saja ia melakukan perjalanan dengan pesawat selama ia berada dalam rombongan yang aman bersama perempuan-perempuan lain dengan batasan yang bisa menjamin keselamatan dan keamanannya, di antaranya:

  1. Ada kebutuhan mendesak.
  2. Sudah minta izin kepada walinya.

  3. Mahramnya kesulitan atau tidak mau menemaninya.

  4. Perjalanan tidak perlu transit atau turun di negara ketiga.

  5. Diantar oleh mahramnya ke bandara asal dan dijemput oleh mahram lain atau bersama rombongan yang aman dari bandara tujuan ke tempat tujuan.

  6. Memperhatikan untuk selalu berada di tengah perempuan lain supaya bisa duduk di samping perempuan.

  7. Perjalanan yang tidak terlalu panjang dan melalui proses berbelit, atau harus menunggu lama untuk pemeriksaan dll.

Hukum Perempuan Mukim di Suatu Tempat Tanpa Mahram

Pada dasarnya hanya dalam perjalanan atau perpindahan dari satu tempat ke tempat lain perempuan disyaratkan untuk ditemani mahram. Tidak dilarang untuk tinggal di suatu tempat tanpa mahram karena mahramnya bepergian atau ada kesibukan, dengan syarat aman dari fitnah dan bahaya, karena bisa saja tinggalnya ia di suatu tempat pada waktu dan kondisi tertentu tanpa mahram lebih berbahaya daripada sekedar melakukan perjalanan.

Syeikh Hasanain Muhammad Makhluf ketika ditanya mengenai seorang bapak yang meninggalkan putrinya sendirian di rumah karena harus menyelesaikan studinya atau karena bapaknya sibuk dengan pekerjaannya, beliau berkata, “Bapak ini haram melakukan perjalanan jauh dan meninggalkan putrinya yang sudah baligh sendirian karena hal tersebut merupakan alasan kuat terjadinya kejahatan dan bahaya apalagi di zaman sekarang, serta bertentangan dengan perintah untuk menjaga kehormatan. Bahayanya ditinggal sendiri lebih besar dari maslahat ia tinggal untuk menyelesaikan studinya.” (Fatawa Alazhar 1/186).

Coba bandingkan jika anak perempuan harus tinggal sendirian jauh di negeri nonmuslim dengan alasan studi atau belajar bahasa. Ini tentu lebih berbahaya, mudharatnya lebih banyak, membiarkan ia tinggal sendiri tanpa mahram dan tanpa ditemani perempuan-perempuan lain merupakan pelanggaran besar walaupun ia sendiri yang memintanya.

Rasulullah bersabda yang artinya, “Seorang yang diberi amanah kepemimpinan lalu ia meninggal dalam keadaan tidak memenuhi hak yang dipimpinnya maka Allah mengharamkan baginya surga.” (HR. Bukhary 6731, Muslim 4834)

perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram

Ingat!

  1. Hukum asal perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram adalah haram.
  2. Perempuan boleh melakukan safar tanpa mahram jika darurat.
  3. Terdapat perbedaan ulama mengenai hukum perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram dengan alat transportasi modern seperti pesawat. Jika terdapat kebutuhan mendesak sementara mahram tak bisa atau tak mau menemaninya maka kebutuhan harus diukur sesuai porsinya, dan perkara yang diharamkan karena wasilah boleh dikerjakan saat ada kebutuhan mendesak.
  4. Perjalanan perempuan bersama perempuan perempuan lain yang terpercaya lebih mending daripada harus safar sendirian.
  5. Seorang perempuan haram ditinggalkan mahramnya sendirian jika diduga kuat menimbulkan fitnah dan berbahaya baginya, apalagi jika di negeri nonmuslim.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (3) Pergaulan, Pasal (1) Laki-laki dan Perempuan, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.