Meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan

Published by forkitajp on

Waktu kerja kadang bentrok dengan waktu Shalat Jumat di kebanyakan negeri nonmuslim, sementara aturan kerja atau kondisi pekerjaan tak memungkinkan untuk mendapatkan izin Shalat Jumat di masjid, bagaimana hukumnya?

Shalat Jumat wajib bagi:

  1. Laki-laki, tidak wajib bagi perempuan.
  2. Mukallaf, tidak wajib bagi orang gila dan anak yang belum baligh.
  3. Menetap permanen, tidak wajib bagi musafir dan penduduk nomaden.

Muslim yang diwajibkan Shalat Jumat tak boleh meninggalkannya tanpa alasan syar’i. Ada beberapa hadits yang berisi ancaman dan kecaman terhadap orang yang meninggalkan Shalat Jumat tanpa uzur syar’i:

  • Dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa Rasululullah SAW berkata kepada orang-orang yang meninggalkan Shalat Jumat, “Saya sungguh telah berniat untuk menugaskan seorang menggantikan saya jadi imam shalat lalu saya pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan Shalat Jumat.” (Muslim 652)
  • Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang-orang sungguh berhenti dari meninggalkan Shalat Jumat atau Allah SWT benar-benar mengunci hati mereka lalu mereka sungguh menjadi orang yang lalai.” (Muslim 865)
  • Abul Ja’d Addhamry RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meninggalkan dengan enteng Shalat Jumat tiga kali berturut-turut maka Allah SWT mengunci hatinya.” (Abu Dawud 1052, Al Musnad 15894)

Al Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Adapun maksud dari perkataan beliau dalam hadits ‘tanpa uzur’ maka pendapat tentang uzur di sini luas, intinya adalah segala yang membatasi dan menghalangi seseorang untuk melaksanakan Shalat Jumat dari apa yang mendatangkan mudharat, kekhawatiran perlakuan aniaya, dan apa yang menghilangkan sebuah kewajiban, contohnya penguasa zhalim, hujan beruntun yang sangat deras, penyakit yang menghalangi, dan yang serupa. Ancaman bagi yang meninggalkan Shalat Jumat, yaitu bagi yang meninggalkannya tiga kali tanpa uzur. Jadi bagaimana dengan yang meninggalkannya cuma sekali dan itupun dengan uzur yg jelas.” (Attamhid 16/243)

Maka siapa yang baginya berlaku kewajiban Jumat maka dia wajib merespon panggilan Jumat dan bersegera menuju Shalat Jumat seperti firman Allah SWT dalam Surah Al Jumu’ah ayat 9:
Wahai orang-orang yang beriman, jika telah dipanggil untuk Shalat Jumat maka bersegeralah menuju zikrullah (Shalat Jumat) dan tinggalkan jual beli, yang demikian lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.

Barang siapa yang tidak menetap permanen pada satu tempat namun dia tinggal di situ untuk sementara waktu dan sudah terputus baginya hukum qashar shalat, serta akan kembali ke tempat asalnya jika urusannya sudah selesai, maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat apakah Shalat Jumat wajib baginya. Pendapat yang benar adalah ia wajib Shalat Jumat karena orang lain, bukan karena dirinya sendiri. Jika penduduk daerah tempat tinggalnya melaksanakan Jumat maka ia wajib merespon panggilan Jumat dan ikut mengerjakan Shalat Jumat.

Pelajaran: “Dan tingalkanlah jual beli, yang demikian adalah lebih baik

Allah SWT berfirman, “Katakanlah (wahai Muhammad), apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada senda gurau dan perdagangan, dan Allah Maha Pemberi rezeki.” (QS Al Jumu’ah: 11)

Dalam perdagangan dan usaha, terdapat banyak kebaikan yang dituntut agama. Tetapi jika ia bertentangan dengan kewajiban dari Allah SWT dan bentrok dengan Shalat Jumat yang hanya berulang sekali sepekan, maka hendaklah seorang muslim berhenti dan memberi perhatian, karena di sini tak ada tempat untuk membandingkan.

Kebaikan dan manfaat yang terdapat dalam bisnis dan bekerja tak ada nilainya jika dibandingkan dengan pahala dan balasan di akhirat yang disediakan oleh Allah SWT untuk hamba-Nya yang taat dan orang-orang yang memenuhi panggilan Shalat Jumat.

Penutup ayat kemudian datang bagi orang yang masih digoda hawa nafsunya dan mencari-cari alasan meninggalkan Shalat Jumat dan berkata, “Bagaimana saya mendapatkan rezeki, bagaimana saya memperoleh harta?

Dan jawabannya dengan firman Allah, “Dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.

Di sisi-Nya terdapat pahala dan balasan di akhirat, kunci-kunci rezeki di dunia dalam genggaman-Nya, Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki dan menyempitkan bagi siapa yang dikehendaki.

Hendaknya kita meminta rezeki kepada pemberinya dengan taat kepada-Nya, menjauhi maksiat kepada-Nya disertai dengan usaha. Barang siapa bertaqwa kepada Allah dengan memenuhi panggilan dan bersungguh-sungguh melakoni sebab-sebab rezeki, maka dia beruntung mendapatkan berita gembira dari Allah SWT, “Barang siapa bertaqwa kepada Allah SWT maka Allah akan memberinya jalan keluar, dan memberikan rezeki dari jalan yang tak ia sangka-sangka.”

Bekerja dan meninggalkan Shalat Jumat

  • Seorang muslim seharusnya memilih pekerjaan yang memungkinkan dia melaksanakan kewajiban agama walaupun gajinya lebih kecil.Allah SWT berfirman, “Dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah maka Ia akan memberinya jalan keluar dan memberikan rezeki dari arah yang tak ia sangka-sangka, dan barang siapa bertawakkal kepada Allah maka Ia akan mencukupkan keperluannya, sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS Ath Thalaaq: 2-3)
  • Para ulama telah banyak memberi contoh untuk uzur yang tiba-tiba dan tidak kontinu yang bisa menjadi alasan meninggalkan Shalat Jumat, yaitu secara global mencakup segala yang mendatangkan mudharat, kesulitan tak biasa, atau bahaya yang tak terelakkan bagi kehidupan dan hasil kerja (At Tamhid 16/243, Al Inshaaf 2/301).
  • Selalu meninggalkan Shalat Jumat jauh lebih berbahaya dari meninggalkannya karena uzur yang tiba-tiba, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang meninggalkan Shalat Jumat tiga kali dengan enteng tanpa uzur maka Allah mengunci hatinya.” (Abu Dawud 1052, Al Musnad 15537)

Kondisi pekerjaan yang terhitung uzur

Pekerjaan yang selalu dikerjakan dan berulang tak dianggap uzur meninggalkan Shalat Jumat bagi orang yang terkena wajib Jumat kecuali pada dua kondisi:

  1. Dalam pekerjaan itu terdapat kepentingan umum yang akan terganggu kecuali jika ia melakukan pekerjaan itu dan meninggalkan Shalat Jumat, dan jika ia meninggalkan pekerjaan itu maka akan berakibat fatal sementara tak ada yang bisa menggantikan tempatnya.Contoh, dokter jaga gawat darurat, petugas keamanan atau polisi yang menjaga ketertiban umum, pekerja yang bertugas mengawasi jalannya pabrik besar yang harus diawasi per waktu.
  2. Pekerjaan tersebut merupakan sumber mata pencaharian satu-satunya, dan ia tak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya kecuali dengan pekerjaan itu.Pada kondisi ini, ia mendapat uzur tidak Shalat Jumat sampai mendapat pekerjaan lain atau sumber lain yang bisa menutupi kebutuhan pokoknya dan orang-orang di bawah tanggungannya.

    Almawardi berkata, “Termasuk uzur meninggalkan Shalat Jumat dan shalat jamaah adalah rasa takut kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan pokok.” (Al Inshaaf 2/301)

    Yang dimaksud belanja kebutuhan pokok adalah untuk:

    • Kebutuhan primer yang jika terpenuhi maka tak ada kehidupan seperti makan, minum dan obat-obatan.
    • Kebutuhan sekunder yang membuat hidup susah dan sulit luar biasa jika tak terpenuhi.

Meninggalkan Shalat Jumat karena ujian

Saya ada jadwal ujian akhir tahun yang bentrok dengan waktu Shalat Jumat, sementara saya tak bisa mengganti jadwalnya, apakah saya dapat keringanan untuk menggantinya dengan Shalat Zhuhur, sementara jadwal tersebut untuk dua Jumat berturut-berturut? [Majid – London]

Shalat Jumat hukumnya wajib dengan dalil Al Quran, Hadits, dan ijma’. Dalam sebuah hadits disebutkan ancaman bagi yang meninggalkan Shalat Jumat tanpa uzur seperti yang diriwayatkan Abul Ja’d Addhamry RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meninggalkan Shalat Jumat 3 kali dengan enteng tanpa uzur maka Allah mengunci hatinya.” (HR Abu Dawud 1052, Al Musnad 15537)

Al Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Adapun maksud dari perkataan beliau dalam hadits ‘tanpa uzur’ maka pendapat tentang uzur di sini luas, intinya adalah segala yang membatasi dan menghalangi seorang untuk melaksanakan Shalat Jumat, dari apa yang mendatangkan mudharat, kekhawatiran perlakuan aniaya, dan apa yang bisa menghilangkan sebuah kewajiban, contohnya penguasa zhalim, hujan beruntun yang sangat deras, penyakit yang menghalangi, dan yang serupa. Ancaman bagi yang meninggalkan Shalat Jumat, yaitu bagi yang meninggalkannya tiga kali tanpa uzur. Jadi bagaimana dengan yang meninggalkannya cuma sekali dan itupun dengan uzur yg jelas.” (Attamhid 16/243)

Jumhur ulama mengatakan bahwa termasuk uzur meninggalkan Shalat Jumat kekhawatiran hilang atau rusaknya harta benda. Ulama Mazhab Hambali mencontohkan, “Seperti gosongnya roti atau masakan, atau ia lagi mengairi tanamannya dan jika ia meninggalkannya akan merusak tanamannya. Dan termasuk uzur meninggalkan Shalat Jumat dan shalat jamaah, ketakutan hilangnya sumber mata pencaharian untuk memenuhi belanja pokok.” (Al Inshaaf 2/301)

Oleh karena itu, jika kamu tak bisa mengganti jadwal ujian setelah kamu berusaha, dan jika ikut Shalat Jumat maka kamu akan kehilangan nilai yang akan berdampak serius bagi harta dan kehidupan kamu, maka kamu bisa meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zhuhur.
Dan sebaiknya kamu tidak Shalat Zhuhur sampai Shalat Jumat selesai jika memungkinkan, tapi jika kamu Shalat Zhuhur ketika waktunya masuk maka itupun sah menurut para ulama.

Wallaahu A’lam.

Meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan

Ingat!

  1. Shalat Jumat wajib atas laki-laki mukallaf dan tinggal menetap.
  2. Meninggalkan Shalat Jumat tanpa uzur termasuk dosa besar.
  3. Para ulama telah menyebutkan beberapa contoh yang bisa dijadikan uzur meninggalkan Shalat Jumat, yang pada intinya adalah segala sesuatu yang mendatangkan bahaya, kesulitan tak biasa, atau kekhawatiran akan mudharat yang menimpa kehidupan, rezeki, dan hasil pekerjaan, itu semua termasuk uzur untuk tidak Shalat Jumat.
  4. Pekerjaan tidak bisa dijadikan uzur meninggalkan Shalat Jumat kecuali pada dua kondisi:
    • Berhubungan dengan kepentingan umum, jika ditinggalkan akan mendatangkan kerusakan serius.
    • Sumber mata pencaharian satu satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk dia dan keluarganya.
  5. Seorang muslim seyogyanya memilih pekerjaan yang memungkinkan dia melaksanakan syiar Islam walaupun gajinya lebih kecil.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fiqih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (2) Shalat, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.