Bukan Pakaian Syuhrah

Published by forkitajp on

Terdapat larangan memakai pakaian syuhrah dalam beberapa hadits seperti yang diriwayatkan Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

من لَبِس ثوبَ شُهرَةٍ في الدُّنْيا ألبَسَهُ اللهُ ثوبَ مَذَلَّةٍ يومَ الْقيامَةِ

Barang siapa memakai pakaian syuhrah di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan di hari kiamat.” (HR. Ahmad 9/476 dan Abu Dawud 4/77)

Arti syuhrah seperti yang dikatakan Ibnul Atsir adalah penampakan sesuatu. Jadi pakaian syuhrah yang dimaksud adalah pakaian yang nampak mencolok dibanding pakaian orang lain, karena warna, kualitas dan model yang beda dengan pakaian yang lain dengan maksud menarik perhatian dan untuk menyombongkan diri. Sedangkan yang dimaksud pakaian kehinaan adalah pakaian yang menyebabkan kehinaan di hari kiamat.

Jadi pakaian syuhrah adalah pakaian yang jika seorang memakainya membuat orang lain terpesona dan mendatangkan kesombongan, atau pakaian yang menyalahi kesopanan dan kebiasaan, atau pakaian dengan warna yang aneh.

Tidak termasuk pakaian syuhrah karena faktor perbedaaan budaya, seperti jika seseorang berdomisili bukan di negerinya lalu ia memakai pakaian khas pada acara tertentu. Apalagi di zaman sekarang dimana terdapat penyebaran budaya, ras, travelling, media informasi, dan variasi adat dan kebiasaan dalam berpakaian.

Ingat!

  1. Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dianggap aneh disebabkan warna dan model yang menjadi ciri khas pemakainya.
  2. Tidak termasuk pakaian syuhrah apa yang dianggap aneh karena faktor perbedaan budaya dan kebiasaan.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (2) Pakaian, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.