Apakah Mahram harus Baligh?

Published by forkitajp on

Mahram dalam Safar

  • Ulama sepakat bahwa mahram yang sudah baligh boleh menemani dalam safar, dan anak yang masih kecil dan belum mumayyiz tidak termasuk mahram yang boleh menemani dalam safar.

    Rasulullah bersabda yang artinya, “Seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan tanpa didampingi mahram, tak boleh dikunjungi laki-laki tanpa didampingi mahram.” Seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, saya mau ikut perang sementara istri saya mau pergi haji?” Rasulullah menjawab, “Temani dia pergi haji.” (HR. Bukhary)

  • Ulama berselisih pendapat jika mahram tak memenuhi kriteria:

    • Jumhur ulama mensyaratkan mahram harus sudah baligh, tidak bisa menemani safar kalau belum baligh. Tentunya pendapat ini yang lebih aman. Seorang diketahui sudah baligh dengan tanda-tanda tertentu atau sudah mencapai umur 15 tahun.
    • Maliki berpendapat (Mawahibul Jalil 2/522) tidak disyaratkan baligh, cukup dengan tamyiiz (bisa membedakan yang baik dan tidak) dan mampu melindungi dan menjaga perempuan. Pendapat ini yang lebih kuat karena tidak ada dalil yang mensyaratkan harus sudah baligh, yang penting maksud dari mahram untuk menjaga dan melindungi sudah bisa terpenuhi.

Faktanya di zaman sekarang anak yang baru berumur 10 tahun belum bisa mengurus diri sendiri apalagi harus mengurus orang lain, jadi poinnya adalah sudah bisa mengurus atau sudah baligh.

Mahram untuk Menghindari Khalwat

Catatan untuk mahram yang di atas berlaku untuk teman perjalanan, adapun untuk menghindari khalwat cukup dengan usia tamyiiz dimana seorang bisa merasa malu dengan keberadaannya. (Al Majmu’ 9/109)

Khalwat juga bisa dihindari dengan keberadaan seorang atau lebih perempuan lain atau keberadaan seorang atau lebih laki-laki lain menurut pendapat kuat seperti yang dianut oleh Mazhab Maliki dan Hambali, serta merupakan salah satu pendapat di Mazhab Syafi’i. Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Seorang laki-laki tak boleh berduaan dengan perempuan bukan mahram kecuali ada seorang laki-laki lain atau lebih.” (Muslim 2173)

Ingat!

  1. Ulama sepakat bahwa anak kecil yang belum mumayyiz atau belum bisa mengurus urusan perempuan tidak bisa jadi mahram dalam safar.
  2. Jumhur ulama mensyaratkan usia baligh untuk bisa jadi mahram dalam safar. Maliki berpendapat bahwa anak yang sudah mumayyiz yang bisa mengurus dan membantu urusan perempuan bisa jadi mahram safar.
  3. Khalwat bisa dihindari dengan kehadiran satu atau lebih laki-laki/perempuan lain, atau dengan kehadiran anak yang mumayyiz yang seorang bisa merasa malu kepadanya.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (3) Pergaulan, Pasal (1) Laki-laki dan Perempuan, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.