Ikan dan Makanan Laut

Published by forkitajp on

Yang dimaksud dengan makanan laut adalah semua yang tak bisa hidup kecuali di air, dan jika ke darat itu hanya pengecualian. Adapun perbedaan pendapat tentang hewan amfibi bukan ini tempatnya.

Yang dimaksud dengan laut adalah air yang banyak, termasuk sungai dan danau.

Terdapat perbedaan pendapat pada sebagian binatang laut yang memiliki persamaan nama dengan hewan haram yang hidup di darat, seperti ular laut dll.

Pendapat yang kuat, semua makanan laut adalah halal, baik hewan maupun tumbuhan, hidup maupun mati, selama ia tak berbahaya bagi kesehatan. Ini adalah pendapat Malikiyah, pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, dan merupakan pendapat di kalangan kecil pengikut Hambali.

Dalilnya adalah keumuman dalil tanpa pengecualian. Firman Allah SWT:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al Maidah: 96)

Dalam riwayat yang masyhur dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Buruan laut adalah apa yang diambil hidup-hidup, sedangkan makanannya adalah apa yang dikeluarkan laut dalam kondisi sudah mati.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/197)

Dikuatkan oleh hadits tentang laut:

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

Airnya suci, bangkainya halal.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Dan tak terdapat dalil yang mengkhususkan keumuman dalil di atas.

Tapi harus diperhatikan:

  1. Memastikan seafood tak digoreng bersama benda haram, seperti daging babi.
  2. Tak dimasak di wadah bekas masak benda haram sebelum dicuci.
  3. Tak menambahkan alkohol dalam proses memasak dan sebagai penyedap rasa.
  4. Jika dalam proses memasak terjadi penguapan alkohol dimana tak tersisa rasa dan sifatnya, maka boleh dimakan menurut pendapat yang lebih kuat.

Ikan dan makanan laut

Ingat!

  1. Semua jenis makanan laut boleh dimakan selama tak berbahaya bagi kesehatan.
  2. Di restoran, harus dipastikan apakah makanan laut yang disajikan tak dicampur bahan haram.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (1) Makanan dan Minuman, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.