Apakah Zakat Bisa Diberikan kepada Nonmuslim?

Published by forkitajp on

Memberikan zakat kepada nonmuslim tak terlepas dari dua kondisi:

  • Karena fakir dan miskin. Jumhur ulama sepanjang masa berpendapat bahwa tak boleh memberikan zakat kepada fakir dan miskin nonmuslim. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa pendapat tersebut merupakan ijma ulama, beliau berkata, “Ulama sepakat bahwa tidak sah membayarkan zakat harta kepada dzimmy (nonmuslim yang hidup dibawah kekuasaan dan perlindungan pemerintah Islam)” (Lih. Al Majmu 6/228).Tetapi sebenarnya terdapat segelintir yang menyelisihi pendapat ini, seperti pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Sirin dan Zufar.Dalil larangannya adalah hadits Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda, “… jika mereka menerima ajakanmu, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat atas mereka, diambil dari orang kaya mereka dan disalurkan kepada orang miskin mereka.” (HR Al Bukhary 1425, Muslim 19). Kata ganti “mereka” pada “orang kaya mereka” pasti yang dimaksud adalah orang kaya kaum muslimin karena zakat tidak diambil dari orang kaya nonmuslim walaupun mereka tinggal dalam satu negara, dan dengan begitu yang dimaksud “orang miskin mereka” adalah orang miskin kaum muslimin.
  • Sebagai pengikat hati dengan harapan ia memeluk Islam (Almuallafah Quluubuhum). Ulama berbeda pendapat tentang pembagian zakat bagi golongan ini, apakah hukumnya sudah dihapus atau tidak. Jika belum dihapus, apakah boleh diberikan sebelum masuk Islam atau tidak?Pendapat yang rajih adalah bahwa hukum memberi zakat kepada golongan almuallafah quluubuhum tetap ada dan belum dihapus, dan termasuk ke dalam golongan ini orang yang diharapkan memeluk Islam. Tugas ta’lif (mengikat hati) ini merupakan otoritas pemerintah, bukan individu. Di negara nonmuslim tugas ini diemban lembaga-lembaga dakwah Islam, bukan individu.

Memberikan sedekah kepada nonmuslim

Boleh memberikan sedekah kepada orang miskin nonmuslim.

Allah berfirman yang artinya, “Dan mereka memberi makan orang miskin, anak yatim dan tawanan dari harta yang mereka cintai.” (QS Al Insan: 8). Ibnu Juraij berkata, “Semua tawanan pada saat itu dari kaum musyrikin, pernyataan ini juga merupakan perkataan Al Hasan dan Qatadah. Artinya bahwa memberi makan tawanan walaupun nonmuslim adalah amalan baik yang diharapkan mendapat pahala.” (Al Baghawy 8/295)

Diriwayatkan bahwa ayat yang artinya, “Bukanlah kewajiban kamu (wahai Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah yang memberikan petunjuk kepada yang Dia kehendaki. Adapun harta yang kamu infakkan maka kebaikannya untuk dirimu sendiri. Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari ridha Allah. Dan apapun harta yang kamu infakkan niscaya kamu akan diberi pahala secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.” (QS Al Baqarah: 272), sebab turunnya adalah bahwa beberapa orang dari kalangan kaum muslimin di Madinah memiliki kerabat dari kalangan Yahudi. Dulu sebelum mereka memeluk Islam, mereka yang menafkahi kerabat tersebut. Setelah mereka masuk Islam, mereka tidak suka untuk menafkahi mereka lagi kecuali mereka ikut masuk Islam.

Walaupun demikian, tidak diragukan bahwa memberikan sedekah kepada orang Islam lebih baik, bahkan bisa dengan mudah menemukan beberapa orang Islam yang kondisinya lebih memprihatinkan dari pada nonmuslim. Akan tetapi boleh saja memberikan sedekah kepada nonmuslim karena adanya hubungan kerabat atau hubungan pertetanggaan.

Ingat!

  1. Tidak boleh memberikan zakat kepada nonmuslim karena kondisinya yang fakir dan miskin.
  2. Pemerintah muslim atau lembaga Islam di negeri nonmuslim boleh menyalurkan zakat kepada nonmuslim yang diharapkan memeluk Islam jika terdapat maslahat untuk lebih mengikat hatinya dengan Islam.
  3. Boleh memberikan sedekah kepada nonmuslim tetapi memberikannya kepada muslim yang membutuhkan lebih diutamakan.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fiqih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (4) Zakat, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.