Keju dan Rennet

Published by forkitajp on

Rennet adalah enzim yang diambil dari perut sapi atau hewan lain yang masih menyusui sebagai zat pembentuk susu menjadi keju. Keutamaan rennet dalam pembuatan keju, karena sedikit saja dicampur ke susu akan jadi keju.

Hukum keju yang terbuat dari rennet hewan yang bisa dimakan terbagi dua.

  1. Keju yang dibuat dari rennet hewan yang disembelih secara syar’i boleh dimakan menurut kesepakatan ulama.
  2. Keju yang dibuat dari rennet bangkai. Ulama berbeda pendapat yang kembali kepada pendapat masing-masing tentang rennet bangkai apakah ia najis atau suci, perbedaan itu terbagi kepada dua pendapat:
    1. Pendapat pertama, najis menurut pendapat jumhur. Dalilnya:
      • Pertama, terdapat di tempat najis, sementara ia berbentuk cairan yang jika bertemu najis maka ia otomatis menjadi najis. Susu jika disimpan di tempat najis menjadi najis, begitu juga dengan rennet.
      • Kedua, Annawawy berkata, “Rennet adalah bagian dari bayi hewan; sama seperti tangannya, maka ia juga najis.” (Almajmu’ 2/570)
    2. Pendapat kedua, suci menurut pendapat jumhur sahabat dan tabi’in, seperti Umar, Salman Alfarisi, Thalhah, Husain bin Ali, dll. Pendapat ini juga merupakan pendapat Mazhab Hanafi dan merupakan satu riwayat dari Ahmad yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya, “Dikatakan kepada Umar RA, ‘Mereka membuat keju dengan rennet bangkai?’ Umar RA berkata, ‘Baca bismillah dan makan’,” (Mushannaf Abdirrazzak 8782). Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang rennet bangkai menurut Imam Ahmad. Pendapat ini dikuatkan oleh dalil-dalil lain dan laku sahabat.Ibnu Taimiyah menguatkan pendapat ini dan berkata dalam Majmu Fatawa 21/103, “Terdapat dua pendapat ulama tentang susu dan rennet bangkai:

      • Pertama, suci menurut pendapat mazhab Hanafi dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
      • Kedua, najis menurut pendapat Malik dan Syafi’i dan satu riwayat dari Ahmad.

      Berdasarkan perbedaan ini, mereka berselisih pendapat mengenai keju buatan Majusi, sementara sembelihan Majusi haram menurut jumhur Salaf dan Khalaf, bahkan diriwayatkan keharamannya menurut semua sahabat.

      Jadi, jika Majusi membuat keju, keju dibuat dari rennet, akan sampai kepada dua perbedaan di atas.

      Pendapat yang lebih kuat yang menyatakan bahwa keju mereka halal, rennet dan susu bangkai suci, dengan alasan bahwa para sahabat ketika menaklukkan Iraq mereka makan keju buatan Majusi; ada pun pendapat makruh yang diriwayatkan dari sebagian kecil maka itu menjadi pertanyaan.

Keju yang dibuat dengan rennet babi

Keju yang dibuat dengan rennet babi haram, karena babi haram dan najis pada seluruh bagiannya termasuk rennet. Oleh karena itu, keju yang terbuat dengan proses penambahan rennet babi hukumnya najis dan haram, walaupun susu pada asalnya halal tapi ia menjadi haram dan najis karena bercampur rennet babi yang tidak mengalami proses istihalah.

Keju dan rennet

Ingat!

  1. Keju yang dibuat dengan rennet hewan yang disembelih secara syar’i halal menurut ijma.
  2. Keju yang dibuat dengan rennet hewan halal tapi tak disembelih secara syar’i halal menurut pendapat yang lebih kuat.
  3. Keju yang dibuat dengan rennet babi haram dan najis, karena rennet babi haram dan najis.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (1) Makanan dan Minuman, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.