Shalat di Pesawat

Published by forkitajp on

Bagaimana cara shalat di pesawat jika dikhawatirkan tak bisa melaksanakannya kecuali di pesawat?

Shalat sunnah di pesawat?

Boleh shalat sunnah di kursi pesawat dengan gerakan isyarat ruku’ dan sujud, tanpa harus berdiri atau menghadap kiblat.

Jabir bin Abdullah RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah shalat sunnah di kendaraannya menghadap timur, jika mau shalat wajib dia turun dari kendaraannya dan menghadap kiblat. (HR Bukhary 1048)

Shalat wajib di pesawat

Kondisi orang bepergian dengan pesawat yang berhubungan dengan waktu shalat:

  1. Masuk waktu shalat ketika di pesawat tapi dia bisa shalat selepas turun dari pesawat. Pada kondisi ini dia lebih baik untuk shalat ketika sudah turun dari pesawat, dan menjadi wajib jika di pesawat dia tak bisa mendapatkan tempat untuk shalat lengkap dengan syarat dan rukunnya.
  2. Masuk waktu shalat di pesawat tapi termasuk shalat yang bisa dijamak dengan shalat lain, seperti zhuhur dan ashar atau maghrib dan isya, dan bisa dikerjakan pada waktunya (waktu salah satu shalat yang dijamak) di darat, maka lebih baik dilakukan sebelum naik atau setelah turun dari pesawat. Waktu shalat zhuhur dan ashar dimulai setelah matahari sedikit condong ke barat sampai matahari tenggelam untuk waktu darurat. Sedangkan waktu magrib dan isya dimulai setelah matahari tenggelam sampai pertengahan malam untuk waktu pilihan, atau sampai terbit fajar untuk waktu darurat. Jika memungkinkan shalat pada waktu tersebut sebelum naik pesawat atau setelah turun pesawat maka itu lebih diutamakan.
  3. Tidak ada pilihan kecuali shalat di pesawat, maka yang harus diperhatikan adalah:
    • Shalat berdiri jika memungkinkan, karena termasuk rukun shalat.
    • Menghadap kiblat jika memungkinkan, karena termasuk syarat sah shalat.

Apa yang harus saya lakukan?

  • Seorang yang bepergian dengan pesawat harus berusaha shalat di darat (bandara) sebelum naik atau setelah turun dari pesawat.
  • Meminta tempat kepada petugas kabin untuk bisa shalat dengan rukun dan syaratnya. Petugas kabin biasanya kooperatif dan menunjukkan tempat di ekor pesawat atau di tempat lain yang memungkinkan tanpa harus mengganggu kenyamanan orang lain.
  • Jika tak diizinkan petugas kabin, maka pilihan terakhir adalah shalat di kursi. Jangan menunda shalat dan melaksanakannya di luar waktunya. Allah SWT berfirman yang artinya, “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS At Thaghabun: 16)

Jamak dan Qashar

Ibnu Taimiyah berkata, “Qashar tidak seperti jamak, qashar merupakan sunnah dan jamak adalah rukhshah. Barang siapa yang menyamakan hukum qashar dan jamak, maka ia tidak mengenal sunnah Rasulullah SAW dan tak faham perkataan ulama. Rasulullah SAW membedakan antara keduanya dan para ulama sepakat bahwa qashar adalah sunnah dan berbeda pendapat apakah hukumnya wajib atau tidak. Adapun jamak, para ulama berbeda pendapat apakah boleh atau tidak.” (Al Fatawa Al Kubra 2/342)

Beberapa perbedaan antara qashar dan jamak:

Qashar:

  • Shalat berakaat empat menjadi dua.
  • Sunnah bagi musafir walaupun dalam kondisi longgar, beberapa ulama bahkan mengatakan wajib, selama ia tak shalat bersama imam yang menyempurnakan rakaat shalat.
  • Safar adalah satu-satunya sebab qashar.

Adapun jamak:

  • Melaksanakan shalat zhuhur dan ashar atau magrib dan isya di waktu salah satunya, bisa jamak taqdim atau takhir.
  • Rukhshah bagi musafir dalam kondisi ia memerlukan, terlebih jika sedang dalam perjalanan pergi atau pulang. Beberapa ulama tak membolehkan jamak.
  • Shalat jamak mempunyai beberapa sebab selain safar seperti sakit dan hujan (untuk shalat jamaah di masjid). Orang sakit yang susah melaksanakan setiap shalat pada waktunya boleh menjamak shalat. Adapun hujan membolehkan jamak maghrib dan isya, atau zuhur dan ashar menurut pendapat yang lebih kuat, bagi orang yang shalat jamaah di masjid, dimana seseorang akan susah untuk datang ke masjid di tiap waktu shalat.

Jadi seorang musafir hendaknya jangan meninggalkan qashar kecuali jika shalat dengan imam yang menyempurnakan rakaat shalat. Dan hendaknya jangan menjamak shalat selama safar atau ketika dalam perjalanan pergi pulang kecuali jika ia perlu.

Shalat di pesawat

Ingat!

  1. Boleh shalat sunnah di kursi pesawat tanpa harus berdiri dan menghadap kiblat.
  2. Jika masuk waktu shalat dan seorang bisa shalat di darat sebelum naik atau setelah turun dari pesawat maka shalat di darat lebih diutamakan.
  3. Jika harus shalat di pesawat usahakan minta izin ke petugas kabin untuk memakai tempat shalat yang kondusif sehingga bisa shalat dengan berdiri dan menghadap kiblat.
  4. Jika tak diperkenankan shalat di tempat yang kondusif, maka kamu shalat di kursi dengan isyarat ruku dan sujud (bertakwalah kepada Allah semampu kalian).
  5. Tak boleh shalat wajib di kursi pesawat sebelum berusaha minta izin pihak terkait untuk shalat di tempat kondusif, atau jika ia sebenarnya bisa shalat di darat sebelum naik atau setelah turun dari pesawat.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fiqih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (2) Shalat, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.