Bercebok dengan Kertas-kertas Tisu

Published by forkitajp on

Banyak orang mengalami kesulitan ketika di toilet tidak tersedia air yang dapat digunakan untuk bercebok dan membersihkan najis karena situasi ini berbeda dengan kebiasaan mereka bercebok dengan air sehabis buang hajat. Sementara itu, sebagian orang menduga bahwa kertas-kertas tisu saja tidak cukup untuk membersihkan najis. Apakah ini benar?

Sang Pemilik Syariat (Allah) telah mewajibkan kita untuk mensucikan tempat keluarnya najis dari kemaluan atau anus dengan segala sesuatu yang mampu menghilangkan najis. Berdasarkan konsensus Ulama (ijma’), dalam mensucikannya itu tidak harus menggunakan air asalkan najis itu tidak terhambur secara tidak wajar. Terhamburnya najis secara tidak wajar itu misalnya apabila orang yang buang hajat itu berlumuran najis akibat diare, dan sebagainya.

Secara umum, penggunaan air untuk bercebok itu lebih baik karena air itu lebih optimal dalam mensucikan (bekas najis). Meski demikian, bersuci dengan batu, kain, termasuk kertas-kertas tisu toilet, dan sebagainya, itu tetap sah asalkan memenuhi syarat-syarat berikut.

Syarat-syarat Bercebok dengan Benda Selain Air (Istijmar) yang Benar​

  1. Membersihkan tempat keluarnya najis dengan mengusapkan benda hingga tidak ada lagi bekas najis pada usapan terakhir.
  2. Bercebok dilakukan tidak kurang dari tiga kali usapan. Hal ini berdasarkan hadits sahih dari Nabi Muhammad saw (semoga Allah limpahkan salawat dan salam kepada beliau) bahwa beliau bersabda,

    مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوْتِرْ

    Barangsiapa yang bercebok tanpa air, maka hendaklah dia lakukan secara gasal.” (riwayat Al Bukhari, hadits nomor 159).

    Selain itu, juga berdasarkan sabda Nabi saw,

    إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَلْيَسْتَطِبْ بِهَا فَإِنَّهَا تَجْزِي عَنْهُ

    Apabila seseorang di antara kalian pergi ke tempat buang air besar, hendaklah dia membawa tiga buah batu, lalu hendaklah dia bercebok dengannya karena itu cukup baginya.” (riwayat Abu Dawud, hadits nomor 40).

    Berdasarkan ini, sekurang-kurangnya tiga lembar kertas tisu harus digunakan. Meski demikian, apabila batu atau tisu yang digunakan itu memiliki banyak sisi atau sudut, lalu pada setiap usapan baru digunakan sebuah sisi yang baru, maka cara ini pun mencukupi.

  3. Tidak bercebok menggunakan kotoran (tahi) atau tulang dan tidak bercebok menggunakan sesuatu yang memiliki kehormatan, misalnya makanan, kertas sebuah buku, dan sebagainya.

Poin-poin Penting

  1. Allah mewajibkan menghilangkan najis setelah buang hajat dengan bercebok menggunakan air atau bercebok tanpa air dengan kertas tisu dan sebagainya.
  2. Bercebok dengan air itu lebih baik karena lebih efektif dalam mensucikan dan membersihkan tempat keluar najis.
  3. Bercebok tanpa air menggunakan kertas-kertas tisu dan sebagainya diperbolehkan dengan syarat-syarat berikut.
    1. Apabila tindakan bercebok tersebut benar-benar membersihkan tempat keluarnya najis dan mensucikannya. Tandanya adalah apabila pada usapan terakhir tidak lagi ada bekas najis.
    2. Bercebok itu dilakukan dengan minimal tiga kali usapan, baik menggunakan tiga lembar kertas tisu atau tiga sisi berbeda dari selembar kertas tisu.
    3. Tidak bercebok menggunakan sesuatu yang memiliki kehormatan, misalnya makanan, kertas buku atau majalah, dan sebagainya.
    4. Apabila najis yang keluar ternyata terhambur melampaui bagian yang biasa (anus/kemaluan), misalnya akibat diare sehingga menyebabkan berlumuran najis, maka dalam kondisi itu sangat ditekankan untuk bercebok menggunakan air.

Syarat Istijmar

Referensi


Penerjemah: Abdur Rohman; Editor: Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.