Hukum Tubuh Orang Kafir

Published by forkitajp on

Menurut pendapat mayoritas ulama, hukum badan orang kafir adalah suci, begitu pula juga dengan air liur, keringat, dan air sisa minumnya. Hal tersebut berlaku baik bagi yang tergolong sebagai Ahli Kitab maupun bukan. Dasar dari hukum tersebut dapat dilihat dari dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah.

  1. Syariat membolehkan seorang muslim untuk menikahi wanita dari golongan Ahli Kitab. Sebagaimana yang diketahui, bahwa dalam hidup berumah tangga, seseorang tidak dapat terhindarkan dari saling sentuh dengan pasangan, terkena keringat pasangan, juga tidak dapat menghindari penggunaan perabot rumah tangga, baju pasangan, ataupun hal-hal lainnya. Namun, syariat tidak meminta secara khusus untuk mensucikan barang-barang tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa syariat tidak membedakan hukum tubuh orang kafir dan muslim dari segi sisi tharahah fisik (secara ain).
  2. Dibolehkannya mengkonsumsi mayoritas makanan yang dimasak oleh orang kafir selama tidak termasuk dalam makanan yang jelas keharamannya, seperti makanan dari buah-buahan. Selain itu, dibolehkan juga memakan sembelihan Ahli Kitab secara khusus. Sementara itu, sebagaimana yang kita ketahui, tentu bahan makanan yang digunakan telah tersentuh dan diolah sedemikian rupa oleh mereka tanpa bisa dihindari. Jika memang hukum tubuh orang kafir adalah najis hakiki, maka apa-apa yang disentuh oleh mereka hukumnya akan menjadi najis, dan makanan-makanan yang dimasak oleh mereka hukumnya berubah menjadi haram dan buruk (tidak thayyib), sehingga tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk memakannya. Allah SWT befirman, “Dibolehkan bagi kalian makanan yang baik-baik (thayyib) dan diharamkan bagi kalian makanan yang buruk.” (QS Al A’raf: 157).
  3. Jika memang tubuh orang kafir adalah najis, maka tentu ada riwayat dari para sahabat Nabi SAW, terlebih lagi banyak dari mereka yang hidup bersama dengan anggota keluarga dan kerabatnya yang masih kafir. Sudah barang tentu jika hukumnya demikian maka riwayatnya akan menyebar karena sudah menjadi masalah umum.

Adapun Firman Allah SWT yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang musyrik pada hakikatnya adalah najis, maka hendaknya mereka menjauhi Masjidil Haram setelah tahun ini” (QS At Taubah: 28), maka makna najis yang dimaksud adalah dalam konteks agama dan akidah. Tentang ayat ini Ibnu Al-Arabi rahimahullah berkata, “Ketahuilah – semoga Allah memberikan taufik kepada kalian — bahwa makna najis yang dimaksud bukan secara fisik, tetapi najis secara hukum syariat, Allah memerintahkan untuk menghilangkannya sebagaimana Allah memerintahkan untuk menghilangkan hadats dari badan ketika mau shalat. Keduanya adalah permasalahan kondisi hukum, bukan kondisi fisik.” (Ahkam Al-Quran 196/4)

Kisah orang musyrik di masjid

Rasulullah SAW pernah mengutus pasukan ke Najd. Kemudian, pasukan tersebut datang kembali dengan seorang lelaki dari Bani Hanifah bernama Tsumamah bin Atsaal, lalu mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Kemudian Nabi SAW pergi menemuinya dan berkata, “Ada apa denganmu wahai Tsumamah?” Tsumamah menjawab, “Baik wahai Muhammad. Jika Engkau membunuhku, maka Engkau utang darah. Jika Engkau berbuat baik, maka Engkau berbuat baik kepada yang pandai berterimakasih. Jika Engkau ingin harta, maka mintalah yang Engkau mau.” Lalu kemudian Rasulullah meninggalkannya sampai hari esok datang.

Esoknya, Rasululullah bertanya lagi, “Ada apa denganmu wahai Tsumamah?” Tsumamah berkata, “Seperti yang telah kukatakan padamu, bahwa jika Engkau berbuat baik, maka Engkau berbuat baik kepada seseorang yang pandai berterima kasih.” Kemudian Rasulullah meninggalkannya lagi hingga keesokan hari.

Esoknya, Rasululullah bertanya lagi, “Ada apa denganmu wahai Tsumamah?” Tsumamah berkata, “Seperti yang telah kukatakan kepadamu.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Lepaskan Tsumamah!” Ia kemudian beranjak ke pohon kurma di dekat masjid, lalu mandi, dan masuk ke dalam masjid dan berkata, “Sesungguhnya aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Utusan Allah. Wahai Muhammad, sesungguhnya dulu tidak ada wajah yang paling kubenci di muka bumi ini kecuali wajahmu, maka sekarang wajahmu adalah wajah yang paling kucintai. Demi Allah, sesungguhnya tidak ada agama yang paling kubenci selain agamamu, maka sekarang agamamu adalah agama yang paling kucintai. Demi Allah, sesungguhnya tidak ada negeri yang paling kubenci selain negerimu, maka sekarang negerimu adalah negeri yang paling kucintai. Sesungguhnya pasukanmu telah membawaku, dan aku sekarang aku ingin berumrah. Bagaimana pendapatmu?” Maka Rasulullah SAW memberikan kabar gembira dan memerintahkannya untuk berumrah. Setibanya di Makkah, seseorang berkata kepadanya, “Engkau telah berpindah dari agamamu.” Tsumamah berkata, “Tidak, sesungguhnya aku masuk Islam bersama dengan Nabi SAW, dan tidak, demi Allah sesungguhnya kalian tidak akan mendapatkan sebiji gandum dari Yamamah kecuali atas seizin Nabi SAW.” (HR. Bukhari 4114)

Kesimpulan

Orang kafir dihukumi suci dari aspek fisik dan tubuhnya selama tidak ada benda najis yang menempel, tetapi dihukumi najis dari aspek akidah dan agama.

Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fiqih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (1) Thaharah, diterjemahkan oleh Farhan, dan disunting oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.