Menutup Aurat

Published by forkitajp on

Seorang muslim wajib menutup aurat. Aurat laki-laki yang disepakati ulama adalah qubul dan dubur, atau antara lutut dan pusar menurut pendapat yang lebih berhati-hati.

Apakah paha termasuk aurat?

  • Menurut pendapat yang masyhur dari imam empat, paha termasuk aurat. Tapi mereka berbeda pendapat apakah lutut dan pusar termasuk aurat atau bukan.

    Dalilnya:

    عن جرهد الأسلمي أنَّ النَّبيَّ ﷺ مرَّ بِهِ وَهوَ كاشِفٌ عَن فخِذِهِ فقالَ النَّبيُّ ﷺ غطِّ فخذَكَ فإنَّها منَ العورةِ

    Dari Jarhad bin Abdillah bahwa Rasulullah melihat dia membuka pahanya lalu beliau berkata kepadanya, “Tutup pahamu karena paha termasuk aurat,” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzy). Hadits dhaif menurut Bukhary karena sanadnya bermasalah.

  • Dawud Azzhahiry, Atthabary, Ibnu Abi Dzi’b, dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, aurat adalah qubul dan dubur. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad dan dipegang oleh Ibnu Taimiyah (At Tamhid 6/380, Al Muhalla 3/210, Al Inshaf 2/237).

    Dalilnya, riwayat yang mengatakan bahwa paha Rasulullah terbuka dihadapan beberapa sahabat, dan tidak ada dalil lain yang mengharamkan menampakkan paha karena dalil riwayat Jarhad yang menganggap paha termasuk aurat merupakan riwayat yang dhaif.

Tentunya akan lebih hati-hati dan lebih selamat jika menutup bagian antara pusar dan lutut, walaupun paha menurut pendapat yang kuat tidak termasuk aurat.

Sebenarnya menurut pendapat yang kuat, yang dimaksud dengan “paha” yang diperdebatkan status keauratannya adalah paha bagian bawah yang berdekatan dengan lutut, adapun bagian yang dekat qubul dan dubur hukumnya sama dengan qubul dan dubur yang wajib ditutup. Assyaukany berkata, “Adapun ujung paha terkadang tidak apa-apa jika terbuka seperti jika dalam kondisi perang,” (Nailul Authar 2/70).

Dan jika paha dikatakan tidak termasuk aurat, bukan berarti bebas dibiarkan terbuka kapan saja, tetapi seperti dikatakan sebagian ulama, “Artinya bukan aurat yang wajib ditutup setingkat aurat qubul dan dubur, tetapi ia merupakan aurat yang wajib ditutup karena tuntutan kesopanan,” (Mu’tashar Almukhtashar 2/256).

Syarat penutup aurat

  1. Tidak transparan. Hendaknya tidak tipis sehingga kelihatan warna bagian tubuh yang ditutupi.
  2. Tidak sempit dan memperlihatkan bentuk lekuk tubuh dengan jelas. Di sini tidak termasuk lekukan anggota tubuh yang kelihatan karena pengaruh hembusan angin atau hal-hal yang tidak bisa dihindari.

Pelajaran: Pakaian ketaqwaan

Seorang penyair berkata:
Jika seorang tidak memakai pakaian ketaqwaan
maka sebenarnya ia telanjang walaupun berpakaian.

Ingat!

  1. Seorang laki-laki wajib menutup aurat yang batasnya antara lutut dan pusar menurut pendapat jumhur ulama.
  2. Pakaian penutup aurat tidak boleh transparan dan sempit.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (2) Kehidupan Sehari-hari, Pasal (2) Pakaian, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.