Urinoar

Published by forkitajp on

Urinoar

Urinoar

Urinoar lazim dijumpai di toilet umum baik di negeri nonmuslim maupun di beberapa negeri muslim. Urinoar sendiri adalah tempat buang air kecil dengan berdiri yang biasanya dipasang berderet bersampingan di dinding. Apa hukum buang air kecil di tempat seperti ini?

Untuk menjawab soalan di atas, kita harus terlebih dahulu menjawab soalan berikut.

  1. Apa hukum buang air kecil dengan berdiri?
  2. Apakah harus menjauh dari pandangan orang lain ketika buang air?
  3. Jika memakai urinoar, apakah aurat bisa terlihat?
  4. Apakah aman dari percikan air kecil?

Hukum buang air kecil dengan berdiri

  • Menurut jumhur ulama: makruh jika tanpa alasan atau kebutuhan, hukumnya boleh jika terdapat alasan atau ada kebutuhan.

    Dalilnya adalah perkataan Aisyah, “Barang siapa yang mengatakan kepadamu bahwa Rasulullah pernah buang air kecil dengan berdiri maka jangan kamu mempercayainya!” (Ahmad 41/594)

  • Pendapat lain mengatakan tidak makruh walaupun tanpa ada kebutuhan, tetapi dengan syarat aman dari percikan najis dan aurat terjaga. Ini merupakan salah satu pendapat di dalam Mazhab Hambali. (Al Inshaf 1/99)

    Dalilnya adalah riwayat sahih yang menyebutkan bahwa rasulullah pernah buang air kecil dengan berdiri seperti yang diriwayatkan oleh Huzaifah ibnul Yaman dalam Bukhari Muslim “Bahwasanya rasulullah mendatangi tempat buang sampah dan buang air kecil dengan berdiri,” (Bukhary 222, Muslim 273), sementara tak ada riwayat sahih yang melarang buang air kecil dengan berdiri.

    Adapun bantahan Aisyah terhadap riwayat bahwa rasulullah pernah buang air kecil dengan berdiri semata mata karena beliau tidak mengetahuinya. Riwayat yang menetapkan didahulukan daripada riwayat yang menafikan.

Jadi:

  • Buang air kecil dengan berjongkok lebih utama karena itu yang biasa dilakukan oleh rasulullah.
  • Boleh buang air kecil berdiri menurut kesepakatan ulama.
  • Boleh buang air kecil dengan berdiri jika aman dari percikan najis dan aurat bisa terjaga dari pandangan orang lain.

Menjauh dari pandangan orang ketika buang hajat

Salah satu kebiasaan Rasulullah adalah menjauh dari orang lain ketika buang hajat. Jabir RA berkata, “Suatu waktu kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah SAW. Ketika mau buang hajat, beliau menjauh sampai tidak kelihatan” (Ibnu Majah 335). Dan dalam riwayat Abu Dawud, “Jika hendak buang hajat beliau pergi sampai ia tidak kelihatan oleh seseorang.

Assyaukani berkata, “Hadits di atas menunjukkan anjuran menjauh dari pandangan orang lain bagi yang hendak buang hajat. Alasannya adalah supaya kotoran yang keluar tidak terlihat, begitupun dengan proses pengeluaran; dua-duanya sama, tidak enak dipandang.” (Nailul Awthar 1/92)

Menjauh dari pandangan lebih ditekankan pada hajat besar dibanding hajat kecil sebagaimana riwayat Huzaifah, “Aku lalu mengambil jarak, beliau (Rasulullah) berkata, ‘Sini mendekat,’ lalu aku mendekat sampai aku berdiri di belakangnya. Rasulullah melakukan hal tersebut supaya ia terhalang dari pandangan orang lain.” (Syarah Muslim 3/167)

Adapun dua pertanyaan berikutnya

Apakah aurat bisa kelihatan (jika buang air kecil di urinoar)?

Apakah bisa terjaga dari percikan najis?

Jawabannya tergantung kondisi urinoarnya dan juga pembatas yang ada. Jika kondisinya tidak bisa menjaga aurat dari pandangan orang lain atau tidak aman dari percikan najis maka hukumnya tidak boleh digunakan.

Dalam riwayat Ibnu Abbas terdapat peringatan keras mengenai hal tersebut, sebagaimana diriwayatkan dalam Asshahihain (Bukhary 215, Muslim 292), “Rasulullah melewati dua kuburan dan berkata, ‘Kedua penghuninya sedang diazab bukan karena dosa besar. Yang pertama diazab karena tidak menjaga aurat ketika buang air kecil. Adapun yang kedua diazab karena suka bergosip.’ Rasulullah kemudian mengambil pelepah kurma yang masih basah lalu membelahnya menjadi dua dan menancapkan di kedua kuburan tersebut. Sahabat bertanya, ‘Mengapa engkau melakukan hal itu?’ Beliau berkata, ‘Semoga bisa meringankan azab keduanya sebelum pelepah itu mengering.’

Yang dimaksud dari matan hadits “La yastatiru” adalah tidak menutup aurat dari pandangan orang lain ketika buang air kecil, atau tidak membuat pembatas antara dia dan air kecil artinya tidak menjaga diri dari percikan air kecil. Arti yang kedua sesuai riwayat Muslim dan Abu Dawud (La yastanzihu) (Abu Dawud 24)

Kesimpulan

Sebaiknya menghindari pemakaian urinoar jika tak perlu, dengan pertimbangan:

  • Tidak aman dari tersingkapnya aurat.
  • Tidak aman dari percikan najis air kecil.
  • Menyerupai orang-orang yang suka buang air kecil tanpa menjaga aurat dengan baik, yang mana hal tersebut mencoreng kehormatan seorang muslim dan juga menyalahi sunnah Rasulullah.

Namun jika dibutuhkan dan terdesak oleh keadaan, maka ia harus memperhatikan:

  • Menjaga aurat dari pandangan orang lain.
  • Berusaha supaya air kecil tidak terpercik ke badan dan pakaiannya. Jika ada percikan dia harus memperhatikannya dan membersihkannya.
  • Beristinja dengan benar.
Hukum penggunaan urinoar

Ingat!

  1. Boleh kencing berdiri dalam kondisi normal jika bisa menjaga aurat dan menjaga diri dan pakaian dari percikan air kecil.
  2. Sebaiknya menghindari pemakaian urinoar jika tak perlu.
  3. Jika seorang harus menggunakan urinoar karena kondisi mendesak maka dia harus memastikan bisa menjaga aurat, aman dari percikan najis, dan bisa bersuci dengan benar.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (1) Thaharah, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.