Hukum Shalat Jumat untuk Pelajar di Rantau

Published by forkitajp on

Kadang jumlah orang Islam sedikit di beberapa tempat, dan kadang susah untuk pergi ke tempat Shalat Jumat karena kondisi kuliah atau pekerjaan. Apakah dalam kondisi ini Shalat Jumat wajib dilakukan dan apakah boleh melakukan jumatan dengan jumlah jamaah yang sedikit?

Jika di tempat tersebut terdapat sejumlah jamaah (penduduk setempat atau orang yang tinggal permanen) yang dengannya sah Shalat Jumat, maka wajib mengerjakan Shalat Jumat bagi pelajar, pendatang yang datang berobat atau berdagang, serta semua yang sudah lepas dari hukum safar yang berada di tempat tersebut.

Tapi jika tak terdapat penduduk lokal atau permanen yang dengan jumlahnya tersebut sah Shalat Jumat, maka tak wajib mengerjakan Shalat Jumat dan diganti Shalat Zhuhur.

Berapa jumlah jamaah yang disyaratkan untuk sahnya Shalat Jumat?

Jumlah jamaah sahnya Shalat Jumat

Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah jumlah penduduk lokal atau permanen yang disyaratkan untuk mengadakan Shalat Jumat, yang paling masyhur di antaranya adalah:

  1. Bisa dilakukan jika terdapat 40 orang laki-laki dewasa, menurut pendapat Mazhab Syafi’i, dan pendapat yang masyhur dari kalangan Mazhab Hambali.Dalilnya:
    Dari Abdurrahman bin Ka’b bin Malik, dari bapaknya, bahwa jika beliau (bapaknya) mendengar Adzan Jumat, beliau berdoa semoga rahmat Allah tercurah untuk As’ad bin Zurarah. Saya (Abdurrahman) bertanya kepadanya, “Mengapa Engkau berdoa untuk As’ad bin Zurarah tiap kali mendengar Adzan Jumat?” Beliau menjawab, “Karena beliau orang pertama yang memimpin kami Shalat Jumat di Hazm Annabiit kampung Bani Bayadhah di sebuah naqi’ (rawa mengering) bernama Naqi Alkhadhamat.” Saya bertanya lagi, “Jumlah kalian berapa waktu itu?” Beliau menjawab, “Empat puluh.” (HR. Abu Dawud 1069).

    Petunjuk hukumnya adalah bahwa Shalat Jumat pertama mereka ketika julah mereka ada empat puluh, dan diambil kesimpulan bahwa jumlah minimal sebagai syarat sah Shalat Jumat adalah empat puluh orang.

  2. Bisa dikerjakan dengan 12 orang laki-laki dewasa, menurut Mazhab Maliki.Dalilnya:
    Dari Jabir RA, beliau berkata, “Ketika kami lagi Shalat Jumat bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datang kafilah dagang yang membawa bahan makanan, jamaah Jumat kemudian beranjak ke tempat kafilah tersebut dan tidak tersisa bersama Rasululullah SAW kecuali 12 orang, lalu turunlah ayat, ‘Jika mereka melihat perdagangan atau permainan mereka beranjak kepadanya dan meninggalkan kamu berdiri (berkhotbah)’.” (HR. Bukhary 894).

    Petunjuk hukumnya adalah bahwa angka 12 tersebut adalah jumlah minimal kami melakukan Shalat Jumat dan Rasulullah tetap melanjutkan khotbahnya, dan syarat untuk memulai suatu amalan disyaratkan sampai selesainya amalan tersebut.

  3. Bisa dilakukan dengan 3 orang laki-laki dewasa, menurut salah satu pendapat di kalangan Mazhab Hambali, Abu Yusuf dari pengikut Hanafi, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah.Dalilnya:
    • Dari Abu Addarda RA, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada satu kota atau kampung yang di sana terdapat 3 orang muslim dewasa lalu di situ tak didirikan shalat kecuali syetan telah menguasai mereka, maka hendaklah selalu berada bersama jamaah karena serigala hanya makan kambing yang menyendiri.’” (HR. Abu Daawud 547)
      Mendirikan shalat di sini maksudnya adalah Shalat Jamaah dan Jumat.
    • Allah SWT berfirman:
      Wahai orang-orang yang beriman jika telah dipanggil untuk Shalat Jumat maka bersegeralah kepada zikrullah (Shalat Jumat) dan tinggalkan jual beli.” (QS Al Jumuah: 9)
      Kata (فاسعوا) yang artinya “maka bersegeralah kalian” adalah bentuk perintah untuk jamak (minimal 3 orang), jadi jika ada 3 orang maka mereka sudah termasuk ke dalam perintah untuk bersegera melaksanakan Shalat Jumat dan berarti dengan jumlah tersebut Shalat Jumat bisa dikerjakan.

      Kami mengatakan tiga dan bukan dua supaya imam maju dan dua orang mendengar khotbah/jadi makmum, karena dalam kata jamaah terdapat arti ijtima (berkumpul) dan itu tak terpenuhi kecuali dengan adanya minimal dua orang yang hadir selain imam.

    Adapun hadits Ka’b bin Malik RA, jumlah 40 menerangkan jumlah yang kebetulan ada dan tak ada riwayat yang menerangkan bahwa mereka diperintahkan untuk melengkapi jumlah tersebut.

    Sedangkan dalam riwayat Jabir RA, menerangkan kondisi yang terjadi bahwa semua beranjak kecuali 12 orang dan tak bisa disimpulkan bahwa jika kurang dari itu maka Shalat Jumat bubar.

    Jadi pendapat yang rajih adalah dengan 3 orang penduduk lokal (termasuk penduduk permanen) atau lebih, Shalat Jumat bisa dikerjakan.

Jika tak terdapat di suatu daerah 3 orang penduduk lokal, dan yang ada semuanya pelajar yang tinggal sementara maka mereka semuanya melaksanakan Shalat Zhuhur.

Pendapat ini sudah difatwakan oleh lembaga fatwa Saudi sebagai berikut:
Barang siapa yang tinggal di suatu tempat dan terputus hukum mengqashar shalat, maka wajib mengerjakan Shalat Jumat menurut pendapat yang lebih kuat. Tidak disyaratkan adanya 40 laki-laki dewasa, cukup dengan keberadaan 3 laki-laki dewasa dari penduduk lokal, juga menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan petunjuk umum ayat, ‘Wahai orang-orang yang beriman jika dipanggil shalat pada hari Jumat maka bersegeralah kalian melaksanakan Shalat Jumat dan tinggalkan jual beli,’ dan juga hadits Rasulullah SAW, ‘Oran-orang berhenti meninggalkan Shalat Jumat atau Allah mengunci hati mereka lalu mereka menjadi orang-orang yang lalai’ (HR Muslim). Orang-orang yang menetap yang telah terputus hukum qashar bagi mereka, kewajiban Shalat Jumat bagi mereka ikut kepada hukum Jumat bagi penduduk lokal.” (Fatwa Lembaga Fatwa Saudi 2/211).

Prinsip keseimbangan dalam kehidupan seorang muslim

Wahai orang-orang yang beriman jika dipanggil shalat pada hari Jumat maka bersegeralah pergi melaksanakan Shalat Jumat dan tinggalkan jual beli, yang demikian adalah lebih baik jika kalain mengetahui. Jika Shalat Jumat sudah usai maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah, dan banyaklah mengingat Allah supaya kalian beruntung.” (QS Al Jumuah: 9-10)

Ini merupakan satu contoh keseimbangan dan keutuhan ajaran agama Islam, jika dipanggil shalat maka tanggalkan dari hatimu segala urusan dunia, supaya ia fokus terhadap Tuhannya. Jika shalat sudah dilaksanakan, silahkan kembali kepada urusan masing-masing dengan semangat yang baru dan carilah karunia Allah dan jaga selalu hubungan dengan-Nya dengan berzikir baik dengan lisan maupun hati.

Kehidupan seorang muslim tak cocok dengan kemauan Islam kecuali dengan adanya keseimbangan antara urusan dunia dengan segala tetek bengeknya dan kebutuhan rohani untuk selalu disucikan dan dikembangkan. Dalam keseimbangan itu seorang muslim mendekatkan diri kepada Tuhannya dengan shalatnya sebagimana ia juga mendekatkan diri kepada-Nya dalam belajar dan bisnisnya.

Hukum Shalat Jumat untuk pelajar di rantau

Ingat!

  1. Seorang muslim wajib ke masjid untuk Shalat Jumat walaupun jaraknya jauh dari rumahnya.
  2. Jika hanya terdapat sedikit muslim laki-laki dewasa di suatu kota atau kampung, maka kewajiban Jumat berlaku jika terdapat minimal tiga orang dari penduduk lokal.
  3. Kegiatan belajar atau pekerjaan tidak termasuk uzur untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat karena ia tak berulang kecuali sekali sepekan.
  4. Jika para pelajar di rantau tak menemukan minimal tiga orang penduduk lokal maka mereka tak melaksanakan Shalat Jumat melainkan Shalat Zhuhur.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fiqih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (2) Shalat, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.