Fikih
Duduk di Samping Perempuan
Bercampur antara Laki-laki dan Perempuan Pada dasarnya laki-laki dan perempuan tidak boleh bercampur selamanya atau seterusnya, seperti di sekolah, pekerjaan, dll. Yang dibolehkan adalah pada hal-hal yang insidental tak berlaku seterusnya, bercampur karena ada kebutuhan seperti di pasar dan thawaf. Dalam Shahih Muslim Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda yang Read more…