Pakaian dan Tas dari Kulit

Banyak orang yang kadang merasa ragu apakah produk kulit yang ada di pasaran, baik itu tas, sepatu, atau pakaian, termasuk suci atau tidak? Apakah boleh dipakai shalat atau tidak? Kita bisa mengklasifikasikan jenis kulit dan hukumnya sebagai berikut: Kulit hewan yang bisa dimakan dan disembelih atau diburu secara syar’i hukumnya Read more…

Urinoar

Urinoar lazim dijumpai di toilet umum baik di negeri nonmuslim maupun di beberapa negeri muslim. Urinoar sendiri adalah tempat buang air kecil dengan berdiri yang biasanya dipasang berderet bersampingan di dinding. Apa hukum buang air kecil di tempat seperti ini? Untuk menjawab soalan di atas, kita harus terlebih dahulu menjawab Read more…

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang kepada dua pendapat utama: Jumhur ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat zakat fitrah wajib dibayarkan dengan makanan pokok setempat, tidak sah dibayarkan dengan harganya. Dalil mereka: Karena seperti itu disebutkan dalam sunnah. Zakat fitrah adalah ibadah dan Read more…

Menerima Rekomendasi untuk Tidak Berpuasa dari Dokter Nonmuslim

Ulama sepakat menerima rekomendasi dokter muslim profesional dan terpercaya untuk hal-hal berkaitan dengan ibadah, seperti untuk tidak puasa Ramadhan, untuk tidak menggunakan air, dsb. Tapi mereka berbeda pendapat jika dokternya nonmuslim, apakah perkataannya diterima atau tidak? Yang rajih adalah bahwa perkataannya diterima jika ia terpercaya. Ini adalah pendapat Mazhab Maliki, Read more…

Perbedaan Awal Ramadhan

Di negeri nonmuslim, setiap tahun terjadi perbedaan di antara kaum muslimin mengenai waktu awal Ramadhan dan hari Ied. Mereka terbelah sesuai afiliasi mereka masing-masing kepada organisasi, yayasan Islam, masjid, dan negara. Pelajar di rantau merujuk kemana mengenai awal Ramadhan? Jika seorang muslim tinggal di negeri nonmuslim maka ia merujuk kepada Read more…

Khutbah Bukan dengan Bahasa Arab

Ulama sepakat berpendapat disunnahkan khutbah dengan menggunakan Bahasa Arab, tapi mereka berbeda pendapat apakah hal tersebut menjadi syarat ke dalam tiga pendapat: Disyaratkan khutbah dengan Bahasa Arab, dan tidak sah dengan bahasa lain walaupun jamaah tak faham Bahasa Arab. Ini adalah pendapat Maliki, pendapat yang lebih kuat di Mazhab Syafi’i Read more…