Pakaian dan Tas dari Kulit

Published by forkitajp on

Banyak orang yang kadang merasa ragu apakah produk kulit yang ada di pasaran, baik itu tas, sepatu, atau pakaian, termasuk suci atau tidak? Apakah boleh dipakai shalat atau tidak?

Kita bisa mengklasifikasikan jenis kulit dan hukumnya sebagai berikut:

  • Kulit hewan yang bisa dimakan dan disembelih atau diburu secara syar’i hukumnya suci menurut kesepakatan ulama.
  • Kulit hewan yang tidak disembelih secara syar’i, jika tidak disamak hukumnya najis menurut hampir seluruh ulama, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Azzuhry.

Apa yang dimaksud dengan samak?

Samak artinya membersihkan dan mengolah kulit dengan zat pembersih untuk menghilangkan kotoran, najis, dan kelembaban pada kulit.

Seluruh produk kulit yang ada di pasaran sekarang semuanya melewati proses samak.

Macam-macam kulit yang disamak

Kulit hewan yang melalui proses samak terbagi beberapa macam.

  1. Kulit hewan yang bisa dimakan tapi tidak disembelih secara syar’i, seperti sapi, kambing, kerbau, rusa, dll yang tidak disembelih/diburu secara syar’i.

    Hukumnya, suci menurut jumhur ulama, berdasarkan sabda Nabi yag diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, “Jika kulit disamak maka ia jadi suci.” (HR. Muslim 838)Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur, dan salah satu pendapat di Mazhab Maliki, mengatakan bahwa kulit bangkai yang disamak hukumnya tidak suci berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Ukaim, “Surat Rasulullah sampai kepada kami di Juhainah, pada waktu itu saya masih belia, ‘Jangan memanfaatkan bangkai, baik kulitnya maupun sarafnya.’” (HR. Ahmad 18780)

    Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengatakan bahwa kulit bangkai dari hewan yang bisa dimakan adalah suci setelah disamak, karena beberapa dalil yang sangat kuat dan sangat jelas, di antaranya hadits Maimunah RA, “Beberapa laki-laki Quraisy berpapasan dengan Rasulullah ketika mereka sedang menyeret seekor kambing sebesar kuda, lalu Rasulullah berkata kepada mereka, ‘Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?’ Mereka menjawab, ‘Ini bangkai wahai Rasulullah.’ Rasulullah berkata, ‘Kulitnya bisa menjadi suci dengan air dan daun qarazh (daun yang dipakai untuk menyamak kulit).’” (HR. Abu Dawud 4126, Annasai 4248)

    Adapun hadits Abdullah bin ‘Ukaim, ulama berbeda pendapat mengenai kekuatannya. Ibnu Abdil Barr dan Al Baghawy mengatakannya mudhtarib (ada pertentangan baik di sanad maupun matan), dan Abdullah bin ‘Ukaim tidak mendengar langsung dari Rasulullah. Al Khatthaby berkata, “Mereka melemahkan hadits ini karena Abdullah bin ‘Ukaim tidak bertemu langsung dengan Rasulullah, haditsnya semata-mata riwayat dari surat yang sampai kepada mereka.” (Ma’alim Assunan 4/187)Jikapun hadits itu benar, maka ihab (kulit) menurut bahasa adalah kulit yang belum disamak, jika sudah disamak namanya adim atau jild, dan tidak ada dalil yang melarang untuk memamfaatkannya.

    Ibnu Taimiyah berkata, “Dalam hadits Ibnu ‘Ukaim tidak terdapat larangan memanfaatkan kulit yang sudah disamak. Adapun kulit yang boleh dimanfaatkan yang dimaksud adalah yang sudah disamak.” (Al Fatawa 21/93).

  2. Kulit hewan yang tidak bisa dimakan, kecuali anjing dan babi, seperti kulit serigala, buaya, ular, dll.

    Hukumnya, ada dua pendapat di kalangan ulama:

    • Mazhab Syafi’i dan Hanafi mengatakan suci berdasarkan petunjuk umum dari hadits, “Kulit yang sudah disamak menjadi suci” (Tirmidzy 1728, Nasai 4241), kulit disini adalah kulit secara umum.
    • Mazhab Hambali dan salah satu pendapat di Mazhab Maliki mengatakan bahwa kulit hewan yang tidak bisa dimakan tidak menjadi suci dengan samak.

    Pendapat yang rajih adalah pendapat yang pertama berdasarkan petunjuk umum dari hadits yang sudah disebutkan di atas.

    Adapun hadits, “Menyamaknya adalah sama dengan menyembelihnya” (Annasai 4243), – dalil yang menjadi alasan bagi yang berpendapat bahwa samak yang menjadikan kulit jadi suci hanya untuk hewan yang bisa dimakan – , maksudnya adalah bahwa menyembelih secara syar’i menghilangkan najis dari daging dan membuatnya jadi suci dan boleh dimakan seperti samak yang membuat kulit jadi suci dan bisa dimamfaatkan, bukan menunjukkan bahwa yang bisa disamak hanya kulit hewan yang bisa disembelih. Jadi intinya adalah menyamakan antara dua pengaruh, bukan dua faktor yang terpengaruh, apalagi terdapat dalil umum dengan lafaznya yang menyatakan kesucian kulit.

  3. Kulit anjing

    Hukumnya, jumhur ulama mengatakan tidak bisa menjadi suci dengan disamak karena zatnya sendiri adalah najis berat. Oleh karena itu, jika anjing menjilat suatu wadah, kita diperintahkan untuk mencucinya tujuh kali, satu kali dengan tanah. Jadi bagaimana bisa disucikan kulitnya, karena yang bisa disucikan adalah benda yang terkena najis, bukan zat najis itu sendiri.

    Mazhab Hanafi dan Zhahiri berpendapat bisa disucikan dengan menyamaknya berdasar keumuman makna hadits, “Kulit apapun jika disamak maka ia jadi suci,” termasuk kulit anjing.

    Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, karena anjing adalah zat najis menurut pendapat ulama yang kuat, dan najis anjing adalah najis yang paling berat. Oleh karena itu, kulitnya tidak bisa jadi suci walaupun disamak.

  4. Kulit babi

    Hukumnya, tidak menjadi suci dengan disamak menurut pendapat empat mazhab karena yang najis adalah zatnya. Allah SWT menyebutnya dengan rijs (najis):

    أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ…

    …atau daging babi karena ia adalah najis,” (Al Anam 145), najis secara keseluruhan bukan dagingnya saja.

    Mazhab Zhahiri mengatakan bisa menjadi suci dengan disamak, pendapat serupa diriwayatkan dari Abu Yusuf dan Assyaukany menguatkannya (Nailul Awthar 1/73). Pendapat ini berdasarkan keumuman lafaz hadits yang disebutkan di atas (kulit apapun jika disamak akan jadi suci), termasuk kulit babi.

    Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur. Firman Allah, “…atau daging babi karena ia adalah najis,” membuat pengecualian terhadapan keumuman hadits tentang samak kulit, dan kata ganti -ia- dalam ayat kembali kepada babi karena nama itu disebut paling dekat kepadanya. Jika dikatakan bahwa kata ganti itu kembali kepada daging, maka artinya adalah pemberitahuan akan kenajisan daging babi yang merupakan bagian babi yang paling banyak mereka pakai, apa lagi bagian lain yang jarang dipakai. Oleh karena itu, ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil haramnya tulang babi dan bagian lainnya walaupun yang disebut hanya daging, dan ulama sepakat akan haramnya seluruh bagian babi.

    Ibnu Abdil Barr berkata, “Hadits ‘Semua kulit yang disamak maka ia jadi suci,’ mencakup seluruh jenis kulit, akan tetapi para ulama sepakat bahwa kulit babi tidak termasuk.” (At Tamhid 4/ 178)

Hukum memakai kulit najis

Terdapat banyak perbedaan pandangan ulama mengenai hukum dan kondisi memakai kulit najis. Kesimpulannya adalah sebagai berikut.

  • Haram shalat dengan kulit najis, baik sebagai pakaian, tas yang dipakai, atau sebagai alas shalat, karena begitu banyak dalil wajibnya menjaga kesucian badan, pakaian, dan tempat ketika mengerjakan shalat.
  • Boleh menggunakan perkakas berbahan kulit najis sebagai wadah barang kering, seperti kotak dan kantong, untuk menyimpan barang-barang kering.
  • Haram menggunakan produk kulit najis sebagai tempat menyimpan cairan atau barang-barang basah karena najisnya bisa berpindah.
  • Seorang muslim sepatutnya menghindari memakai pakaian dengan bahan najis, Allah berfirman, “Dan sucikanlah pakaianmu.
  • Ulama berbeda pendapat antara haram dan makruh mengenai hukum memakai pakaian dengan bahan najis, baik sepatu, jaket, dll. Dan jika terdapat kelembaban atau cairan antara badan dan pakaian berbahan najis, maka badan menjadi najis yang harus dicuci sebelum melakukan shalat.

Hukum memakai kulit binatang buas

Kulit binatang buas menjadi suci dengan disamak menurut pendapat yang rajih, dan boleh dipakai menurut pendapat jumhur ulama. Adapun riwayat Ma’dikarib yang bertanya kepada Muawiyah, “Saya bertanya kepadamu demi Allah, apakah Engkau tahu bahwa Rasulullah melarang memakai kulit binatang buas, dan juga menjadikannya alas tunggangan?” Muawiyah berkata, “Ya” (Abu Dawud 4131). Yang dimaksud dalam riwayat ini adalah haram sebelum disamak, atau bisa juga dimaksudkan haram memakainya jika membuat sombong dan menyerupai para diktator, orang zalim, dan ahli maksiat, yang disimpulkan setelah mengumpulkannya dengan dalil-dalil lain.

Assyaukany berkata, “Maksudnya adalah haram dipakai jika tidak disamak, atau hal tersebut dilarang karena menyerupai tunggangan orang sombong dan berlebihan.” (Nailul Awthar 1/71)

Kulit yang suci dan yang najis

Ingat!

  1. Samak adalah proses membersihkan dan mensucikan kulit dari darah, kelembaban, dan najis.
  2. Seluruh produk kulit yang sekarang dipakai semuanya melalui proses samak.
  3. Kulit hewan yang disembelih secara syar’i adalah suci walaupun tidak disamak.
  4. Kulit bangkai adalah najis sebelum disamak menurut pendapat jumhur ulama.
  5. Kulit hewan yang bisa dimakan yang tidak disembelih, seperti kambing, sapi, kelinci, dll, adalah suci setelah disamak menurut pendapat jumhur ulama.
  6. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum seluruh jenis kulit binatang selain kulit anjing dan babi, apakah jadi suci setelah disamak? Dan pendapat yang rajih adalah suci.
  7. Kulit anjing dan babi tidak menjadi suci dengan disamak karena zatnya adalah najis. Sementara najis yang bisa dihilangkan adalah najis yang menempel.
  8. Seorang muslim sebaiknya menghindari memakai pakaian berbahan najis, Allah berfirman, “Dan sucikanlah pakaianmu.
  9. Seorang yang melakukan shalat tidak boleh memakai, menggantungkan, atau membuat alas dari produk najis, karena perintah menjaga kesucian badan, pakaian, dan tempat ketika melakukan shalat.
  10. Menurut pendapat yang lebih kuat boleh menggunakan produk berbahan najis sebagai wadah untuk barang-barang yang kering.
Artikel ini merupakan terjemahan dari buku Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau, Bagian (1) Ibadah, Pasal (1) Thaharah, oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.