Fikih
Tidak Menyerupai Nonmuslim
Telah disebutkan bahwa di antara adab berpakaian adalah tidak menyalahi kebiasaan lokal, dan bahwasanya boleh memakai model pakaian lokal selama tak bertentangan dengan kaedah berpakaian dalam Islam. Dalilnya adalah bahwa ketika Rasulullah menyepakati perjanjian jizyah dengan kaum Nasrani Najran, mereka selalu mengirim 2000 potong pakaian setiap tahun (Sunan Abi Dawud Read more…