Pakaian Wanita Muslimah di Hadapan Wanita Nonmuslim

Wanita nonmuslim boleh melihat ziinah (perhiasan, riasan, pakaian) wanita muslimah dan begitu juga sebaliknya, namun ulama berbeda pendapat dalam batasan ziinah yang dimaksud (di sini bukan tempat membahasnya) Adapun kata “nisaaihinna (wanita-wanita mereka)” pada firman Allah: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا Read more…

Menyerupai Pakaian Lawan Jenis

Ibnu Abbas meriwayatkan: لَعَنَ رسولُ اللهِ صلّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ المتشبِّهينَ من الرجالِ بالنساءِ والمتشبِّهاتِ من النساءِ بالرجالِ “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (Bukhary: 5546) Dalam riwayat lain: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجلة من النساء “Rasulullah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki. Read more…

Bukan Sutra dan Emas

Diharamkan bagi laki-laki memakai sutra dan emas seperti diriwayatkan Albara’ bin ‘Azib: …ونَهانا عَنْ: آنِيَةِ الفِضَّةِ، وخاتَمِ الذَّهَبِ، والحَرِيرِ، والدِّيباجِ، والقَسِّيِّ، والإِسْتَبْرَق “…dan beliau (Rasulullah) melarang kami menggunakan wadah perak, cincin emas, sutra halus, sutra berwarna, sutra campuran dan sutra kasar.” (Bukhary 2139) Juga perkataan Rasulullah tentang emas dan sutra: Read more…

Tidak Isbal

Isbal adalah mengulurkan sesuatu dari atas ke bawah. Yang dimaksud isbal dalam berpakaian adalah memanjangkan atau mengulurkan pakaian melebihi dua mata kaki bagi laki-laki. Isbal dalam berpakaian ada tiga macam: Memanjangkan pakaian disertai perasaan angkuh dan sombong dalam hati. Ini termasuk dosa besar menurut kesepakatan ulama. Rasulullah bersabda: مَن جَرَّ Read more…

Tidak Menyerupai Nonmuslim

Telah disebutkan bahwa di antara adab berpakaian adalah tidak menyalahi kebiasaan lokal, dan bahwasanya boleh memakai model pakaian lokal selama tak bertentangan dengan kaedah berpakaian dalam Islam. Dalilnya adalah bahwa ketika Rasulullah menyepakati perjanjian jizyah dengan kaum Nasrani Najran, mereka selalu mengirim 2000 potong pakaian setiap tahun (Sunan Abi Dawud Read more…

Tidak Terdapat Gambar

Terdapat dua pendapat ulama tentang hukum memakai pakaian bergambar. Perbedaan ini disebabkan perbedaan pandangan apakah memakai pakaian bergambar mengandung makna merendahkan seperti gambar yang dibolehkan yang terdapat pada bantal atau karpet, atau kah termasuk gambar yang dipajang atau digantung dan mengandung makna memuliakan seperti gambar yang terdapat pada kain gorden Read more…

Tidak Berlebihan dan Tidak Sombong

Dalam berpakaian, dianjurkan untuk bersikap sederhana, tidak berlebihan dan tidak sombong, juga tidak buruk dan tidak dekil. Kesederhanaan dan sikap pertengahan dianjurkan dalam segala urusan, termasuk dalam berpakaian. Allah berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Wahai anak cucu Adam! Read more…

Menutup Aurat

Seorang muslim wajib menutup aurat. Aurat laki-laki yang disepakati ulama adalah qubul dan dubur, atau antara lutut dan pusar menurut pendapat yang lebih berhati-hati. Apakah paha termasuk aurat? Menurut pendapat yang masyhur dari imam empat, paha termasuk aurat. Tapi mereka berbeda pendapat apakah lutut dan pusar termasuk aurat atau bukan. Read more…