Fikih
Melakukan Tindakan Ilegal untuk Menguasai Harta Nonmuslim
Sebagian kaum muslimin di negeri nonmuslim beranggapan bahwa mereka boleh melakukan tindakan ilegal terhadap individu, lembaga, toko, atau perusahaan asuransi di negara nonmuslim untuk mendapatkan dan menguasai uang atau harta secara ilegal, dengan dalih mereka dahulu adalah penjajah yang mencuri kekayaan negeri Islam, atau karena mereka adalah nonmuslim yang hartanya Read more…