Fikih
Apakah Zakat Bisa Diberikan kepada Nonmuslim?
Memberikan zakat kepada nonmuslim tak terlepas dari dua kondisi: Karena fakir dan miskin. Jumhur ulama sepanjang masa berpendapat bahwa tak boleh memberikan zakat kepada fakir dan miskin nonmuslim. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa pendapat tersebut merupakan ijma ulama, beliau berkata, “Ulama sepakat bahwa tidak sah membayarkan zakat harta kepada dzimmy (nonmuslim Read more…