Fikih Zakat (3): Masharif Zakat (Kemana Zakat Disalurkan)

Ketika berada di Madinah, kaum munafik mengejek Rasulullah ﷺ dengan menuntut agar zakat dibagikan secara adil dan sama rata, kemudian turunlah surat At-Taubah ayat 60 tentang pembagian zakat. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, Read more…

Fikih Janaiz (3): Seputar Memakamkan Jenazah dan Amalan-amalan Sesudahnya

Mengantar Jenazah Mengantarkan jenazah merupakan amalan yang disunnahkan dan berpahala besar, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Jenguklah orang yang sakit dan antarkanlah jenazah ke pemakaman, niscaya akan mengingatkan kalian akan Hari Akhir.” (HR. Bukhari) Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan Read more…

Fikih Janaiz (2): Mengurus Jenazah

Memandikan Jenazah Jenazah seorang muslim yang meninggal dunia wajib hukumnya untuk dimandikan kecuali orang yang meninggal dunia di medan perang di jalan Allah ﷻ (mati syahid). Dalam sebuah hadits Rasulullah ﷺ bersabda tentang jenazah seseorang yang mati di medan perang: “Janganlah kalian memandikan mereka (orang yang meninggal dalam perang di Read more…

Apa Lagi Setelah Haji?

Apa yang bisa kita dapatkan dari haji? Janji Allah dan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits مَنْ حَجَّ ِللهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Barangsiapa berhaji karena Allah SWT, tidak melakukan rafats (pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan wanita) dan tidak melakukan dosa (secara umum), maka ia akan kembali seperti Read more…

Apakah Seorang Perantau itu Berstatus Musafir?

Beberapa keringanan untuk musafir Allah telah menetapkan hukum-hukum yang khusus berhubungan dengan perjalanan, sebagai bentuk keluasan dari-Nya dan keringanan untuk hamba-hamba-Nya, untuk menghilangkan kesempitan dan keberatan yang dialami musafir pada umumnya. Di antara hukum-hukum tersebut adalah: Mengusap kedua sepatu selama tiga hari tiga malam. Dianjurkan melakukan qasar salat Zuhur, Asar, Read more…