Fikih Janaiz (2): Mengurus Jenazah

Published by forkitajp on

Memandikan Jenazah

Jenazah seorang muslim yang meninggal dunia wajib hukumnya untuk dimandikan kecuali orang yang meninggal dunia di medan perang di jalan Allah ﷻ (mati syahid). Dalam sebuah hadits Rasulullah ﷺ bersabda tentang jenazah seseorang yang mati di medan perang: “Janganlah kalian memandikan mereka (orang yang meninggal dalam perang di jalan Allah ﷻ) karena setiap titik luka dan tetes darahnya akan berubah menjadi misk/kesturi di hari Kiamat.” (HR. Ahmad)

Tata cara memandikan jenazah berikut adab-adabnya adalah sebagai berikut:

  1. Pada dasarnya sifat-sifat mandi untuk mayit adalah sama dengan mandi untuk orang yang masih hidup, yaitu dengan membasahi dan membersihkan seluruh tubuh dari kotoran dan mensucikannya dari hadats besar dengan air bersih dan suci.
  2. Disunnahkan untuk mewudhukan jenazah sebelum membasahi seluruh tubuh, sebagaimana wudhu biasanya.
    Hal yang perlu diperhatikan ketika mewudhukan jenazah:

    1. Membersihkan mulut sebagai ganti berkumur.
    2. Membasuh muka, dengan batasan muka adalah batas tempat tumbuhnya rambut sampai ujung dagu.
    3. Membasuh ujung tangan sampai siku.
    4. Mengusap rambut dengan kedua tangan hingga ke belakang kemudian ke depan, dilanjutkan dengan mengusap telinga.
    5. Membasuh kaki hingga mata kaki.
  3. Membasahi seluruh tubuh, dan dianjurkan dengan mendahulukan bagian kanan, dimulai dari kepala.
  4. Menjaga aurat si mayit agar jangan sampai terbuka.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah:

  1. Pada dasarnya satu orang saja mencukupi untuk memandikan jenazah. akan tetapi, tiga orang yang memandikan jenazah diperbolehkan untuk memudahkan proses pemandian dan membalik jenazah agar dapat dibersihkan bagian belakangnya.
  2. Yang berhak memandikan jenazah adalah orang yang terpercaya dan shalih, yang dapat menjaga kerahasiaan ketika ia melihat aib pada tubuh jenazah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Hendaklah orang yang meninggal di antara kalian dimandikan oleh orang-orang yang terpercaya.” (HR. Ibnu Majah)
  3. Dalam kondisi jenazah tidak bisa dimandikan, misalnya perempuan yang meninggal di tengah-tengah kaum laki-laki atau sebaliknya, maka jenazah tersebut ditayamumkan.
    Tata cara tayamum untuk jenazah adalah sama seperti tayamum biasa, yaitu dengan menepuk telapak tangan ke atas debu, kemudian meniup telapak tangan untuk menipiskan debu, kemudian mengusap muka dan dilanjutkan dengan mengusap kedua tangan (telapak dan punggungnya) hingga pergelangan. Inilah yang pendapat yang lebih rajih/kuat. Namun ada juga yang berpendapat mengusap kedua tangan hingga siku sebagaimana berwudhu.
  4. Seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya dan begitu pula sebaliknya, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah bersabda pada Aisyah bahwa jika Aisyah meninggal dunia maka Rasulullah sendiri yang akan memandikannya. Demikian pula, ketika Fathimah meninggal dunia Ali bin Abi Thalib yang memandikan jenazahnya.
  5. Jenazah anak-anak yang belum mumayyiz (dibawah 6 tahun) lebih baik dimandikan oleh orang yang sejenis dan makruh hukumnya dimandikan oleh lawan jenis.

Mengkafani Jenazah

Setelah dimandikan, maka jenazah kemudian dikafani, yaitu dengan menutup/membungkus seluruh tubuh dengan kain.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam mengkafani jenazah:

  1. Jika kain mencukupi, maka disunnahkan untuk menutupi jenazah pria dengan 3 lembar/lapis kain dan menutupi jenazah wanita dengan 5 lembar kain. Jika tidak ada, maka satu lembar kain untuk membungkus seorang jenazah sudah dianggap mencukupi.
  2. Dianjurkan dan disunnahkan untuk menggunakan kain kafan berwarna putih, sebagaimana orang hidup juga disunnahkan untuk menggunakan pakaian berwarna putih.
  3. Disunnahkan pula kain kafan diberi wangi-wangian.
  4. Orang yang meninggal dalam kondisi ihram (saat haji atau umrah), maka dia dikafankan dengan kain ihramnya tanpa menutup kepala (untuk jenazah laki-laki) dan tanpa diberi wangi-wangian.
    Rasulullah ﷺ bersabda mengenai seorang shahabat yang meninggal dalam kondisi ihram di Arafah karena terjatuh dari kendaraan: “Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun sidir (bidara), kemudian kafanilah dengan kain ihramnya, dan jangan beri wangi-wangian padanya dan jangan tutup kepalanya, karena Allah ﷻ akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Muslim)
  5. Jenazah laki-laki haram hukumnya untuk dikafani dengan kain sutra, sedangkan jenazah perempuan makruh hukumnya untuk dikafani dengan kain sutra, karena hal demikian termasuk pemborosan dan amal sia-sia.

Menshalatkan Jenazah

Setelah jenazah dimandikan dan dikafani, kemudian jenazah dishalatkan. Beberapa poin penting tentang shalat jenazah:

  1. Jenazah dibaringkan di depan imam dengan sisi kanannya berada di arah kiblat.
  2. Imam berdiri menghadap kiblat, dengan imam searah dengan kepala untuk jenazah laki-laki dan searah dengan pusar untuk jenazah wanita.
  3. Dalam kondisi darurat dan tidak memungkinkan untuk meletakkan jenazah di depan imam (seperti di Masjidil Haram atau jumlah jenazah sangat banyak) maka jenazah boleh diletakkan dimana saja, tidak harus di depan imam.
  4. Syarat shalat atas jenazah adalah sama seperti shalat biasa, yaitu suci dari hadats dan najis, menghadap kiblat, dan sebagainya.

Tata cara shalat jenazah adalah sebagai berikut:

  1. Shalat jenazah dilakukan dengan qiyam (berdiri), tanpa ada rukuk dan sujud.
  2. Diawali dengan niat dalam hati.
  3. Kemudian diikuti dengan empat kali takbir dan doa. Rinciannya adalah sebagai berikut:
    1. Takbir pertama dengan mengangkat tangan kemudian dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah
    2. Takbir kedua (boleh dengan mengangkat tangan atau tanpa mengangkat tangan) dilanjutkan dengan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Boleh membaca shalawat yang mana saja, akan tetapi yang paling utama adalah membaca shalawat Ibrahimiyah.
    3. Takbir ketiga dilanjutkan dengan membaca doa untuk jenazah:

      اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمهُ وعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

      Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fuanhu
      Atau boleh juga dengan doa yang lebih lengkap. Kata ganti dalam doa di atas disesuaikan dengan jenazah yang sedang dishalatkan.

      Untuk jenazah anak-anak yang belum baligh, membaca doa sebagai berikut:

      اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ

      Allahummaj’alhu farothon li abawaihi
      Atau boleh juga dengan doa yang lebih lengkap. Kata ganti dalam doa di atas juga disesuaikan dengan jenazah yang sedang dishalatkan.

    4. Takbir keempat, tanpa diiringi dengan bacaan doa.
  4. Diakhiri dengan salam. Salam dalam shalat jenazah adalah dua kali dengan menoleh ke kiri dan kanan (menurut madzhab Syafi’i) dan satu kali dengan menoleh ke kanan saja, menurut mazhab Hanbali, dan yang terakhir inilah yang lebih kuat dalilnya.

Jika ada makmum masbuk (yang tertinggal) dalam shalat jenazah maka dia boleh untuk menambah takbir yang tertinggal setelah imam selesai salam atau dia boleh ikut salam bersama imam tanpa menambah takbir yang tertinggal.
Shalat Ghaib
Jika ada jenazah yang sudah dikuburkan namun belum dishalatkan, maka jenazah dapat dishalatkan dengan shalat gaib sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah melakukan shalat ghaib untuk seorang perempuan yang sering membersihkan masjid dan telah meninggal dan dikuburkan, dan malakukan shalat ghaib ghaib raja Najasyi dari Habasyah.

Menurut pendapat Syaikh Al-Albani, shalat ghaib dilaksanakan hanya untuk jenazah yang belum dishalatkan namun sudah dikuburkan saja, sehingga tidak ada shalat ghaib kepada jenazah yang sudah dishalatkan dan dikuburkan.


Sesi tanya jawab

  1. Bagaimana tata cara mencuci aurat jenazah dalam keadaan harus menutup auratnya?
    Yang pertama-tama dicuci adalah bagian qubul dan dubur, dan disunnahkan dengan menekan bagian perut agar kotorannya keluar, kemudian dibersihkan. Aurat jenazah dapat ditutup dengan selembar kain, dan jenazah tersebut dibersihkan dari bawah kain dengan menggunakan sarung tangan atau dengan tangan yang sudah dilapisi kain.
  2. Bagaimana memandikan jenazah yang keluar darah terus-menerus?
    Berusaha menunggu hingga darah berhenti. Jika tidak memungkinkan maka luka dapat ditutup dengan kapas kemudian dimandikan seperti biasa.
  3. Jika jenazah yang sudah lama membeku sehingga ada bagian-bagian tubuhnya yang saling menempel, bagaimana cara memandikannya?
    Disunnahkan untuk segera memandikan mayit. Akan tetapi jika ada jenazah dalam kondisi tersebut di mana anggota tubuhnya sudah berubah dan menempel, maka dimandikan dibagian luarnya saja tanpa harus membuka bagian-bagian yang menempel.
  4. Bagaimana konteks penggunaan kapur barus di Jepang, apakah ada penggantinya?
    Kapur barus dalam bahasa arabnya adalah kafuur, pada dasarnya digunakan sebagai campuran untuk memandikan mayit pada bilasan yang terakhir, yang berfungsi untuk mengusir serangga dan membuat jenazah tidak lekas bau dan membusuk. Dengan demikian, sesuai maqashid-nya, jika tidak ada kapur barus maka boleh diganti dengan sabun, atau cukup dengan air saja pun tidak mengapa.
  5. Bagaimana menghadapi perbedaan pendapat antara sesama muslim (misalnya ada yang makan daging non-halal) di Jepang?
    Setiap muslim memiliki kadar keimanan dan ketakwaan yang berbeda-beda. Demikian pula dalam masyarakat akan ada orang yang taat dan tidak taat. Bahkan di zaman Rasulullah ﷺ pun ada orang-orang munafik yang mengaku beriman namun tidak ada iman dalam hatinya. Kewajiban seorang muslim jika melihat saudaranya melakukan kemungkaran dan kemaksiatan maka hendaknya mencegah kemunkaran menasihatinya dengan tangannya, dengan lisannya, atau dengan hatinya. Namun demikian, kemaksiatan dan kemungkaran yang dilakukan orang yang beriman tidak dapat menghilangkan keimanannya atau membuat statusnya menjadi kafir, karena dalam prinsip ahlus sunnah wal jamaah adalah keimanan seseorang itu naik dan turun, dan keimanan seseorang tidak hilang ketika dia bermaksiat.

(bersambung ke Kajian Islam Kimochi 140 dengan tema Fiqh Janaiz Bagian 3, insya Allah)

Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 139, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 4 November 2018 M (26 Safar 1440 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #139

> Sesi 1 oleh Muhammad Mustafainal Akhyar
> Sesi 2 oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., M.A.


Kontributor: Hifni