Berislam, Belajar dan Berkarya di Negeri Sakura

Published by forkitajp on

Ahad, 21 Oktober 2018 M (12 Safar 1440 H), Aula SRIT, Balai Indonesia Tokyo

Materi Sesi I

Fikih Praktis Seputar Kehidupan di Jepang

Narasumber:

Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA.
(Imam Masjid Hiroo & Dewan Syariah KMII Jepang)

  • Keadaan yang normal bisa dianggap sebagai tidak normal karena kekurangtahuan kita atau tidak menjadi kebiasaan kita. Sebab, Allah SWT telah menurunkan syariat ini sesuai dengan kebutuhan manusia dimana pun ia berada.

Fikih makanan (al-ath’imah)

  • Sebagai orang beriman, kita harus tunduk kepada ketentuan Allah SWT. Dalam Quran surah Al-Baqarah ayat 168, Allah memerintahkan kita untuk mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik.
  • Di dalam sebuah hadits juga disebutkan bahwa Allah SWT adalah mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan Allah SWT pun memerintahkan para rasul-Nya, sebagaimana perintah kepada orang yang beriman, agar memakan makanan yang baik-baik saja.
  • Ketidakmampuan dalam menjaga makanan dan pakaian serta membedakan yang halal dan haram dapat menjadi sebab tidak diterimanya doa.
  • Kaedah asal untuk makanan dan minuman adalah bahwasanya seluruh makanan dan minuman itu halal kecuali ada dalil yang menyatakan bahwa benda tersebut haram. Sementara kaedah asal ibadah adalah haram kecuali jika diperintahkan.
  • Allah SWT telah menciptakan bagi manusia semua yang ada di bumi ini, termasuk makanan.

Bagaimana cara menentukan sebuah makanan di Jepang itu halal atau haram?

  • Cukup dengan mengetahui bahan (ingredients) makanan tersebut tanpa perlu mengetahui proses pembuatannya.
  • Rasulullah SAW pernah diundang makan oleh seorang Yahudi di rumahnya dan Rasulullah SAW memakan makanan tersebut tanpa mempertanyakan proses pembuatannya.
  • Pada dasarnya, apa-apa yang diungkapkan oleh seorang manusia adalah boleh dipercaya, kecuali jika terbukti orang tersebut adalah pembohong (suka berbohong).

Ustadz Jailani menyampaikan materi terkait fikih praktis seputar kehidupan di Jepang

Al-khamr dan alkohol

  • Di zaman Rasulullah SAW, nama yang dikenal adalah al-khamr. Ulama mendefinisikan khamar (dari kata khamarayakhmiru yang berarti menutup) sebagai sesuatu yang menutup akal sehingga akal manusia tidak dapat bekerja dengan normal (contoh: mabuk). Kemudian, setiap yang menjadikan akal manusia tidak berfungsi dengan normal dianalogikan sebagai khamar. Di hadits lain dijelaskan bahwa apa-apa yang memabukkan, baik minuman maupun makanan, hukumnya haram meskipun sedikit.
  • Alkohol merupakan salah satu sumber utama yang menyebabkan minuman menjadi khamar. Namun, tidak semua jenis alkohol digunakan sebagai bahan untuk diminum, seperti alkohol yang digunakan untuk mensterilkan sesuatu.
  • Untuk kasus makanan yang mengandungi alkohol, sebagaimana telah dibahas dalam fatwa MUI, jika kandungannya di bawah 1% maka masih bisa dikonsumsi karena hal ini tidak termasuk khamar. Namun, jika produk makanan atau minuman tersebut ditambahkan bahan yang jelas-jelas berupa khamar (seperti sake atau minuman beralkohol lainnya), meskipun jumlahnya kurang dari 1%, maka produk tersebut haram untuk dikonsumsi. Hal ini karena khamar tersebut dikategorikan sebagai najis; dan jika najis dicampurkan ke dalam makanan maka makanan tersebut pun menjadi najis.
  • Di Jepang, masakan seperti ikan atau lauk-pauk lain sering dicampur dengan khamar. Hal ini menjadi salah satu permasalahan yang ditemukan di sekolah-sekolah di Jepang, yakni penggunaan mirin atau sake pada makanan.
  • Bagaimana jika khamar ini menguap sehingga ketika mengkonsumsinya tidak ada bau khamar dan tidak memabukkan meskipun dikonsumsi dalam jumlah banyak? Apakah makanan ini dapat dikonsumsi? Ada perbedaan pendapat terkait hal ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa jika najis dicampurkan ke dalam makanan, maka makanan tersebut menjadi najis, sebagaimana disebutkan di atas. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hal ini tidak mengapa.

Status najis tidaknya khamar

  • Jumhur ulama berpendapat bahwa khamar adalah najis. Namun ada sebagian kecil yang berpendapat bahwa khamar tidak najis. Hal ini berlandaskan dari kisah ditumpahkannya khamar ke jalan-jalan di Madinah ketika perintah pengharaman khamar. Pada saat itu, Rasulullah SAW tidak memerintahkan sahabat untuk membersihkan jalan-jalan yang ditumpahi khamar sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan untuk mencuci area yang terkena najis seorang Badui ketika ia buang air kecil di masjid.
  • Perbedaan pendapat seperti ini biasa ditemukan dalam fikih. Dalam menyikapi hal ini, kita perlu membedakan antara pilihan pribadi dan hukum fikih. Ketika terdapat perbedaan pendapat, tidak mengapa jika seseorang memilih untuk mengkonsumsi sesuatu karena ada pendapat yang membolehkannya. Namun jika ia memilih untuk lebih berhati-hati dan mengambil pendapat yang lebih selamat, maka ini lebih baik. Dan barang siapa yang menjauhi hal yang syubhat, maka ia telah menjauhi hal yang haram.

Daging sembelihan ahli kitab

  • Pada Quran surah Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa daging sembelihan ahli kitab halal dikonsumsi. Rasulullah SAW pernah memakan makanan yang disediakan oleh seorang Yahudi.
  • Apakah saat ini masih ada ahli kitab? Ya, tetap ada. Karena pada zaman Rasulullah SAW, Yahudi dan Nasrani pun sudah melenceng dari ajaran asalnya, dimana mereka menganggap Uzair dan Nabi Isa sebagai anak Allah SWT, dan mereka tetap dianggap sebagai ahli kitab.
  • Hukum asal sembelihan ahli kitab adalah halal, sehingga daging dari negara ahli kitab dapat dikonsumsi. Namun, jika terdapat bukti yang menunjukkan bahwa proses penyembelihan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya diikuti oleh ahli kitab tersebut (misal, hewan tersebut disetrum atau disuntik terlebih dahulu sebelum disembelih), maka daging tersebut menjadi haram karena telah menjadi bangkai. Demikian pula jika terdapat bukti bahwa hewan tersebut tidak disembelih oleh ahli kitab. Jika kita ragu-ragu dan ingin lebih berhati-hati, maka kita dapat menghindari daging ini dan ini merupakan pilihan pribadi. Dalam fikih, terdapat ketentuan bahwa fenomena yang zhahir (seperti informasi yang sudah diketahui umum) derajatnya lebih tinggi dari hukum asal.
  • Terdapat perbedaan pendapat antara ulama terkait mengkonsumsi daging dari negeri ahli kitab; ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan kecuali jika ada label halalnya.

Thaharah: mengusap khuf

  • Dalam keadaan normal, kita dapat berwudhu seperti biasa dengan air. Dalam kondisi tidak normal, jika seseorang berwudhu dengan mengusap khuf ataupun bertayamum, maka thaharahnya tetap sempurna dan bisa dijadikan syarat untuk shalat.
  • Khuf dalam Bahasa Arab bermaksud sepatu kulit yang menutupi hingga ke atas mata kaki. Untuk zaman sekarang, khuf dapat digantikan dengan sepatu atau kaos kaki yang menutupi mata kaki. Syarat untuk bisa mengusap khuf/sepatu/kaos kaki sebagai pengganti mencuci kaki saat wudhu adalah khuf/sepatu/kaos kaki digunakan ketika dalam keadaan suci (telah berwudhu sempurna sebelumnya). Rukhsah (keringanan) ini berlaku 24 jam ketika dalam kondisi mukim (bukan musafir) dan 3 hari 3 malam ketika dalam kondisi musafir, dan durasi ini terhitung sejak pertama kali mengusap khuf.
  • Mengusap khuf/sepatu/kaos kaki sangat berguna di Jepang karena agak sulit mencari tempat yang memungkinkan untuk berwudhu secara sempurna. Mengangkat kaki ke wastafel di Jepang dianggap sebagai perbuatan yang tidak sopan. Untuk itu, perlu dibiasakan agar keluar rumah dalam keadaan suci.

Ibadah: shalat jama’ dan qashar

  • Shalat jama’ perlu dibedakan dengan shalat qashar
  • Shalat jama’ bermaksud menggabungkan shalat, yakni shalat zhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan isya. Sementara, shalat qashar bermaksud mengurangi bilangan rakaat shalat dari empat menjadi dua.
  • Shalat qashar hanya diperbolehkan jika dalam kondisi musafir (berjalan jauh), minimal berjarak kurang lebih 90 km, baik berjalan kaki, naik kuda, kereta dan sebagainya. Sementara, shalat jama’ diperbolehkan baik dalam keadaan mukim maupun musafir. Namun, shalat jama’ dalam keadaan mukim hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu.
  • Hukum asal shalat adalah diwajibkan pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
  • Contoh kasus: Jika kita berangkat (bukan perjalanan jauh) sebelum maghrib dengan menggunakan kereta dan tiba di lokasi tujuan setelah waktu isya, kita dapat menjama’ shalat maghrib dengan isya. Namun, jika orang tersebut ingin turun dari kereta untuk melaksanakan shalat di stasiun dan hal ini tidak menimbulkan kesulitan maupun masalah, maka ini pun dibolehkan.
  • Rasulullah SAW pernah menjama’ shalat zhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya di Madinah tanpa para sahabat mengetahui alasan menjama’ shalat tersebut.
  • Pelaksanaan shalat jama’ ini dapat dianalogikan ketika tidak dapat melaksanakan shalat pada waktunya, seperti ada pekerjaan. Namun, perlu ada usaha terlebih dahulu agar dapat melaksanakan shalat tepat waktu dan menjama’ shalat ini pun tidak boleh dijadikan kebiasaan.

Istijmar (bersuci dengan batu)

  • Di Jepang, tidak semua toilet memiliki washlet. Lalu, apakah cukup bersuci dengan menggunakan tisu toilet setelah buang air kecil/besar?
  • Ada riwayat pada zaman Rasulullah SAW dimana membersihkan kotoran dilakukan dengan menggunakan batu sebanyak tiga kali, yang disebut dengan istijmar.
  • Bersuci dengan tisu akan lebih bersih daripada menggunakan batu. Dalam pelaksanaannya, tisu tidak harus dibasahkan terlebih dahulu untuk bersuci, meskipun boleh juga jika ingin membasahkan tisu terlebih dahulu.

Buang air kecil berdiri (bagi laki-laki)

  • Hudzaifah ibnu al-Yaman RA meriwayatkan dalam sebuah hadits dimana beliau pernah sekali melihat Rasulullah SAW buang air kecil dengan berdiri. Hal ini diingkari oleh Aisyah RA. Namun begitu, hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah RA ini tetap bisa menjadi dalil karena tidak semua kisah Rasulullah SAW diketahui oleh Aisyah RA.
  • Terdapat aturan terkait kapan bisa buang air kecil dengan berdiri, yakni aman dari najis mengenai (terpercik) pakaian dan dapat menjaga aurat (dari terlihat orang lain). Namun begitu, buang air kecil di dalam tempat tertutup dan tidak berdiri akan lebih baik.


 

Materi Sesi II

Sesi Berbagi

Narasumber:

  • Maulana Abdul Aziz (S2-S3, Tokyo Institute of Technology)
  • Dedy Eka Priyanto (S1-S3, Kyoto University)
  • Anisa Mutamima (S1-S2, Tokyo University of Agriculture and Technology)

Sesi berbagi terkait studi dan kehidupan di Jepang

Catatan: Masing-masing narasumber diberikan pertanyaan oleh moderator secara bergantian.

Maulana Abdul Aziz

  • Perbedaan kuliah graduate di Malaysia dan di Jepang
    S2 di Malaysia dibagi menjadi course-mode dan research-mode, adapula yang mix-mode. Sedangkan di Jepang lebih ke research. Berbeda dengan di Malaysia yang kelulusannya bisa diperpanjang, S2 di Jepang relatif tamat on time. Waktu yang dibutuhkan untuk S3 di Jepang tergantung performa mahasiswa.
  • Cara memilih tema research
    Pertama-tama tentukan passion atau minat kita. Lalu buat proposal dan mencari sensei dengan mencermati profil sensei. Saat masuk akan ada diskusi lebih dalam dengan sensei mengenai tema yang akan ditentukan.
  • Hal-hal yang urgent di tahun-tahun S2
    Tahun pertama ambil mata kuliah sampai selesai, maksimalkan pengetahuan dasar. Tahun kedua fokus research dan bisa juga digunakan untuk melamar kerja. Saat mulai research perlu memahami budaya research itu sendiri. Harus memperhatikan waktu shalat, jangan sampai terlalu sibuk research hingga terlewat waktu shalat.
  • Alasan yang mendorong untuk aktif berorganisasi serta manfaatnya
    Karena menerima beasiswa, waktu yang seharusnya digunakan untuk part-time, bisa lebih dikhususkan untuk organisasi dakwah seperti KMII. Manfaatnya ada meluaskan jaringan pertemanan dan bisa bertemu orang-orang Indonesia dari berbagai bidang.
  • Bagaimana mengatur kesibukan belajar sambil berorganisasi
    Manajemen waktu tergantung bidang yang diambil. Kalau sedang sibuk research, kegiatan organisasi bisa dikhususkan untuk aktifitas online.

Anisa Mutamima

  • Proses belajar di S1
    S1 menggunakan bahasa Jepang. Selain materi yang perlu dipahami, arti dari kosakata dan kanji pun perlu dimengerti.
  • Kendala dari masuk S1 hingga mengerjakan skripsi (sotsugyou ronbun)
    Tingkat 1~3 mba Mima di Techincal College. Tingkat 1 full belajar, tingkat 3 melakukan penelitian untuk sotsugyou ronbun. Kemudian lanjut ke S1 dari tingkat 3. Di tingkat ini full belajar. Tingkat 4 melakukan penelitian lagi.
  • Bagaimana approach dan penilaian sensei terhadap mahasiswi
    Ada sensei yang strict ada pula yang fleksibel. Saat masuk lab selain harus mengenal karakter teman-teman lab, juga harus mengenal karakter sensei. Sensei mba Mima adalah seorang family man dan tidak membedakan laki-laki dan perempuan. Ketika mba Mima hamil, senseinya pun sangat pengertian.
  • Peran sebagai ibu, mahasiswi, dan juga aktifis organisasi
    Memikirkan tujuan hidup yang besar sebelum melakukan sebuah aktifitas, kemudian mengatur prioritas. Yang paling penting adalah supporting system seperti keluarga dan teman-teman. Di Jepang ada banyak fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mahasiswa yang sudah menikah. Contohnya tunjangan anak, bantuan kesehatan yaitu gratis biaya dokter untuk anak di bawah 12 tahun, tunjangan melahirkan sebesar 420 ribu yen, dan di kota-kota tertentu bisa mendapatkan bantuan lagi. Ada pula penitipan anak di kampus.

Dedy Eka Priyanto

  • Kehidupan kerja sambil S3
    Mas Dedy masuk dunia industri setelah lulus S2. S3 di Jepang ada jalur dokter profesional untuk pekerja (shakaijin). Jalur ini dibagi menjadi dokter regular yang harus mengambil 6 hingga 8 SKS, dan dokter thesis yang full research. Selain itu ada kelas intensif yang bisa diambil di hari sabtu dan minggu.
  • Cara mengatur waktu
    Ketika research ada saat benar-benar sibuk, ada saat benar-benar longgar. Di bulan April yang relatif masih luang, mas Dedy mencoba merangkum hasil penelitian seblumnya dan membuat paper. Sedangkan disaat-saat peak mengambil data untuk penelitian. Tantangan terbesar adalah menyeimbangkan antara bekerja dan research. Saat kerja diusahakan jangan sampai lembur hingga malam.
  • Tips mencari beasiswa
    Ada dua jenis beasiswa, yaitu beasiswa umum yang lebih terbatas kuotanya dan beasiswa khusus (internal kampus) yang hanya bisa didapat saat sekolah. Meskipun mendapat beasiswa, kita harus mempunyai tabungan untuk jaga-jaga bila uang beasiswa terlambat dikirim. Selain beasiswa, kita bisa juga mendapat keringanan biaya dari kampus. Dalam mencari beasiswa jangan ragu untuk mengambil resiko.
  • Gambaran kuliah S1 S2 S3
    S1 dan S2, untuk masuk cukup sulit tetapi dapat lulus dengan mudah dan tepat waktu. Sedangkan S3 tergantung subjektifitas sensei.

Foto bersama narasumber dan peserta

Foto dokumentasi acara dapat dilihat di sini.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #138

> Bagian 1:

> Bagian 2:


Kontributor: Emy & Diah; Fotografer: Rizal; Editor: Abdul Aziz