Fikih Zakat (2): Nishab dan Haul Zakat serta Ketentuannya

Published by forkitajp on

Nishab dan Haul Zakat (lanjutan)

Di antara hikmah ditetapkannya nishab zakat adalah untuk membedakan orang yang mampu dan orang yang tidak mampu membayar zakat, termasuk juga orang-orang yang berhak menerima zakat.

  1. Nishab zakat uang
    Pada zaman Rasulullah ada dua jenis mata uang, yaitu uang perak (dirham) yang berasal dari Persia dan uang emas (dinar) yang berasal dari Romawi. Nishab zakat uang diqiyaskan dengan nishab emas. Meskipun ada sebagian ulama yang mengqiyaskan dengan nishab perak untuk berhati-hati, namun qiyas ini dinilai kurang adil, karena nilai perak pada zaman sekarang jauh lebih kecil daripada nilai emas (harga 195 gram perak jauh lebih murah daripada harga 85 gram emas).
  2. Nishab zakat pertanian
    Zakat pertanian dikeluarkan ketika panen (tidak ada haul) dan tidak semua hasil pertanian dikeluarkan zakatnya. Zakat pertanian hanya berlaku untuk al-makilaat, yaitu hasil pertanian yang dapat diukur dengan timbangan, misalnya gandum, beras, anggur kering, kurma. Sedangkan barang hasil pertanian lainnya, misalnya sayur-sayuran dan buah-buahan, maka zakatnya masuk pada zakat perdagangan jika diperdagangkan, kecuali jika hasil tersebut semuanya untuk dikonsumsi sendiri. Sedangkan nishab untuk zakat pertanian adalah lima wasaq, yaitu setara dengan kurang lebih 750 kilogram.
  3. Nishab zakat peternakan
    Untuk masa sekarang ini, binatang ternak yang wajib dizakati mungkin tidak ada, karena binatang ternak yang wajib dizakati adalah as-saimah, yaitu binatang ternak yang makan rumput liar di padang rumput, dan tidak dikandangkan.

Syarat dan Ketentuan Nishab dan Haul Zakat

  1. An-naqdan (emas dan perak)
    Masa haulnya adalah satu tahun hijriyah. Misalnya, harta yang melewati nishab pada 1 Muharram, maka zakatnya dikeluarkan pada 1 Muharram tahun berikutnya. Nishabnya adalah setara dengan 85 gram emas. Nishab ini harus bertahan selama setahun hijriyah penuh. Jika di tengah-tengahnya hartanya berkurang di bawah nishab, maka masa haulnya dihitung dari awal lagi ketika harta tersebut mencapai nishab.

    Harta yang dihitung dalam nishab adalah harta di luar untuk kebutuhan pokok (meliputi sandang, pangan, papan). Besaran zakatnya adalah 2,5 persen dari jumlah harta di akhir haul (saat dikeluarkan).

    Jika seseorang memiliki emas dan perak yang masing-masingnya di bawah nishab, maka kedua harta tersebut digabungkan dan dihitung nishabnya.

  2. Zakat perdagangan
    Zakat perdagangan meliputi semua barang-barang yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan, termasuk di dalamnya barang yang diperjualbelikan itu sendiri maupun hasil atau keuntungan dari jual beli tersebut. Nishabnya adalah seperti nishab emas (setara dengan 85 gram) dan masa haulnya adalah satu tahun.

    Dalam kasus orang yang menyimpan harta tertentu (misalnya tanah, rumah, kendaraan, dsb) dan dimaksudkan untuk menjualnya ketika harga tinggi, maka zakatnya harus dikeluarkan saat jual-beli.

  3. Zakat piutang
    Terkait zakat piutang ini ada tiga pendapat ulama.

    1. Mutlak harus dizakati dan dianggap sebagai harta simpanan.
    2. Jika piutang tersebut tidak mampu atau sulit untuk dikembalikan, maka tidak dimasukkan dalam perhitungan nishab zakat.
    3. Piutang tersebut dimasukkan ke dalam perhitungan zakat sebagai harta simpanan ketika sudah dikembalikan.
  4. Zakat al-maalu al-mustafaat
    Al-maal al-mustafaat adalah uang atau harta yang dapat bukan dari berkembangnya harta yang dimiliki seseorang, seperti gaji dari profesi, harta warisan, hibah, wasiat, dsb. Harta ini menurut jumhur ulama tidak wajib dizakati, kecuali jika sudah mencapai nishab dan melewati masa haulnya (satu tahun hijriyah) sebagai harta simpanan.

    Sedangkan Syaikh Yusuf Qardhawi dalam kitab Fiqh Zakat mengqiyaskan zakat profesi seperti zakat pertanian, yang harus dikeluarkan saat mendapatkan gaji, dengan zakat sebesar 5 persen (sebagaimana zakat pertanian yang diairi dengan irigasi).

  5. Zakat peternakan
    Syarat hewan ternak yang wajib dizakati adalah as-saimah, yaitu binatang ternak yang makan rumput liar. Syarat dan ketentuan zakat ternak ini cukup rinci dan telah dijelaskan secara detil dalam kitab-kitab yang membahas tentang fiqih zakat.

Sesi tanya jawab

  1. Harta yang sudah mencapai haul dan nishab mengapa tidak dikeluarkan zakat dari jumlah harta minimal atau rata-rata dalam satu tahun haul?
    Syarat haul adalah tidak kurang dari batas nishab, dan zakat dikeluarkan berdasarkan jumlah harta terakhir saat zakat tersebut dikeluarkan. Ada yang berpendapat membolehkan mengeluarkan zakat di awal masa haul, akan tetapi hal ini dinilai kurang adil, karena bisa saja harta tersebut akan berkurang di tengah masa haulnya.
  2. Zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat pertanian, apakah harus juga dikurangi kebutuhan pokok?
    Meskipun diqiyaskan dengan zakat pertanian, namun ada sebagian ulama yang mengambil dengan nishab zakat harta simpanan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hal ini dinilai lebih adil.
  3. Apakah zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat pertanian nishabnya mengikuti harga beras dan dikeluarkan sebesar 5 persen?
    Ada yang berpendapat seperti itu, namun ada juga yang mengambil nishab harta simpanan dan dikeluarkan sebesar 2,5 persen, namun dikeluarkan saat menerima gaji. Karena diqiyaskan dengan zakat pertanian maka lebih afdhal jika diqiyaskan juga dengan nishab zakat pertanian (yaitu 750 kg beras). Akan tetapi jika seseorang ingin mengqiyaskan dengan zakat harta simpanan maka nishabnya adalah 85 gram emas.
  4. Bagaimana dengan orang yang memiliki lebih dari dua sumber penghasilan yang dibayarkan di waktu yang berbeda namun masing-masingnya kurang dari nishab?
    Penghasilan tersebut digabung pada setiap periode ketika menerimanya (misal setiap bulan atau setiap tiga bulan). Jika sudah melebihi nishab setelah dikurangi kebutuhan pokok maka wajib dikeluarkan zakatnya.
  5. Dalam zakat profesi, manakah yang lebih baik, dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun, dan bolehkah memilih nilai yang terkecil di antara dua pilihan tersebut?
    Zakat profesi yang sudah dibayarkan zakatnya ketika mendapatkannya (misal tiap bulan) maka tidak perlu dikeluarkan lagi setiap tahunnya. Adapun membayar setiap bulan atau setiap tahun maka diserahkan kepada masing-masing individu untuk menilai yang mana yang lebih memiliki kemaslahatan untuk dirinya dan untuk umat.
  6. Jika orang mempunyai hutang (cicilan) namun penghasilannya telah melebihi nishab apakah juga wajib zakat?
    Jika penghasilan tersebut setelah dikurangi kebutuhan pokok dan cicilan bulanan masih melebihi nishab maka tetap diwajibkan membayar zakat, meskipun utang/cicilannya tersebut belum lunas.
  7. Apakah ada haul untuk zakat peternakaan?
    Tidak ada. Zakat peternakan dikeluarkan setelah nishabnya terpenuhi.
  8. Ada lembaga zakat di Indonesia yang mengambil nishab zakat profesi seperti zakat harta simpanan namun harus dikeluarkan setiap bulan. Bagaimana pandangan ustadz mengenai hal ini?
    Semua dikembalikan pada kaidah asalnya, yaitu zakat profesi ini bersifat ijtihadiyah, sehingga ada beberapa pendapat ulama terkait zakat profesi ini. Dalam kasus zakat profesi ini semuanya dikembalikan kepada kemaslahatan umat dan tidak ada unsur menzhalimi orang yang wajib membayar zakat.

(Bersambung ke Kajian Islam Kimochi 143 dengan tema Fiqh Zakat bagian 3, insya Allah)

Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 142, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 6 Januari 2019 M (29 Rabiul Akhir 1440 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #142


Kontributor: Hifni