Fikih Janaiz (3): Seputar Memakamkan Jenazah dan Amalan-amalan Sesudahnya

Published by forkitajp on

Mengantar Jenazah

Mengantarkan jenazah merupakan amalan yang disunnahkan dan berpahala besar, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Jenguklah orang yang sakit dan antarkanlah jenazah ke pemakaman, niscaya akan mengingatkan kalian akan Hari Akhir.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan mengharap balasan dari Allah ﷻ, dia tetap ada bersama jenazah sehingga jenazah tadi dishalatkan dan turut serta sehingga selesai dikuburkan, maka dia pulang dengan mendapat dua qirat. Setiap satu qhirat ganjarannya sama seperti gunung Uhud. Dan barangsiapa yang shalat jenazah, kemudian dia pulang tanpa menunggu sehingga jenazah tersebut dikuburkan, sesungguhnya dia mendapat satu qirat.” (HR. Bukhari)
Ulama menafsirkan satu qirat adalah seperti sepotong emas sebesar Gunung Uhud.

Di antara amalan-amalan yang disunnahkan ketika mengantar jenazah ke pemakaman adalah:

  1. Mempercepat langkah menuju pemakaman. Rasulullah ﷺ bersabda: “Bersegeralah di dalam mengurus jenazah. Jika ia orang shalih maka kebaikanlah yang kalian persembahkan kepadanya, tetapi jika ia tidak seperti itu maka keburukanlah yang kalian letakkan dari atas pundak-pundak kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi)
  2. Dianjurkan berjalan di depan jenazah, karena Rasulullah ﷺ beserta Umar bin Khattab ketika mengantar jenazah berjalan di depan jenazah. Namun demikian, boleh juga berjalan di belakang jenazah.
  3. Sedangkan hal-hal yang dimakruhkan ketika mengantar jenazah:

    1. Perempuan dimakruhkan untuk ikut mengiringi jenazah. Sebuah hadits yang bersumber dari Ummu Athiyah, ia berkata bahwa kaum perempuan dilarang untuk mengiringi jenazah. Tetapi beliau tidak menekankan larangannya. Dari hadis ini muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat haram, makruh, dan ada juga yang membolehkannya.
      Adanya larangan kepada kaum perempuan untuk mengantar jenazah disebabkan oleh tabiat perempuan yang cenderung berlebihan ketika berduka cita, sehingga dikhawatirkan dapat menjerumuskan kaum perempuan ke dalam perbuatan dosa.
      Penulis buku ini (Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi) berpendapat makruh. Dalam mazhab Syafi’i ada beberapa ulama yang membolehkan dan ada pula yang memakruhkannya. Jika seorang perempuan dapat mengendalikan dirinya, dan orang yang meninggal adalah kerabat dekatnya, maka hukumnya boleh, misalnya mengantar jenazah suaminya.
    2. Berdzikir dengan suara keras di samping jenazah, karena Rasulullah ﷺ dan para shahabatnya membenci suara keras di tiga tempat: di samping jenazah, ketika dzikir, dan ketika perang.
    3. Duduk sebelum jenazah diturunkan/diletakkan. Sabda Rasulullah ﷺ: “Jika kalian mengantar jenazah janganlah kalian duduk sebelum jenazah diturunkan/diletakkan.” (HR. Bukhari)

Mengubur Jenazah

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam mengubur jenazah:

  1. Memperdalam lubang kubur dengan maksud menghindari binatang buas dan agar baunya tidak mengganggu orang. Rasulullah ﷺ bersabda ketika menguburkan para syuhada perang Uhud: “Galilah lubang kubur, buatlah lebih dalam dan bersikaplah dengan baik terhadap para jenazah. Kuburkanlah dua atau tiga orang dalam satu lubang.” Para sahabat lalu bertanya lagi, “Siapakah yang kita taruh di depan, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Taruhlah di depan orang yang paling banyak Al-Qurannya.” Jabir berkata, “Dan ayahku adalah orang ketiga dalam satu kubur.” (HR. Bukhari dan lainnya)
  2. Tentang menguburkan dua atau tiga orang dalam satu lubang dalam hadits di atas hanya berlaku dalam kondisi darurat, seperti dalam kondisi perang atau musibah yang banyak memakan korban jiwa. Dalam kondisi biasa, satu jenazah hendaknya dikuburkan dalam satu lubang.
  3. Di dalam galian lubang kubur dibuat liang lahat, sebab lahat itu lebih baik. Hadits Nabi ﷺ: “Buatkanlah lahat, dan jangan dibuat syaq. Karena lahat itu ciri khas kita, sementara syaq milik selain kita.” (HR. Ahmad)
    Sebagian ulama juga membolehkan syaq. Lahat adalah lubang yang diperdalam di sisi dasar kubur, sedangkan syaq adalah lubang yang diperdalam di tengah-tengah dasar kubur.
  4. Disunnahkan bagi yang menyaksikan penguburan menggaruk tanah tiga kali dengan tangannya, kemudian melemparkannya kedalam kubur tiga kali dari arah kepala jenazah, karena Rasulullah ﷺ juga melakukannya.
  5. Jenazah dimasukan dari ujung kuburan dengan mendahulukan bagian kepalanya jika memungkinkan, dihadapkannya ke arah kiblat dengan memiringkannya di atas lambung kanannya, tali kafannya dibuka dan orang yang meletakannya ke kuburan berkata

    بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ

    Bismillahi wa ‘ala millati rasulillah
    Boleh juga memasukkan dari sisi kubur dengan menurunkan jenazah secara bersamaan.

  6. Kuburan jenazah wanita ditutup dengan kain ketika jenazah dimasukkan ke dalam kuburan.

Amalan-amalan setelah jenazah dikuburkan

Setelah jenazah dikuburkan, maka amalan-amalan yang dapat dilakukan bagi yang masih hidup antara lain:

  1. a. Memperbanyak istighfar dan memohonkan ampun kepada jenazah dan mendoakannya. Nabi ﷺ bersabda: “Mintakanlah ampunan untuk saudaramu yang baru saja dikuburkan, dan mohonkan kepadanya keteguhan. Karena dia sekarang sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud)
  2. Meratakan kuburan dengan tanah. Dibolehkan meletakkan batu di atasnya dan sedikit meninggikan kubur tidak lebih dari satu jengkal untuk memberi tanda.
    Ketika Rasulullah ﷺ menguburkan Utsman bin Maz’un (shahabat Nabi yang ikut perang Badar, meninggal tahun 3H), beliau memberikan tanda di atasnya dengan batu dengan maksud agar mengetahui letak kuburnya. Dan beliau menguburkan ummatnya di pemakaman Baqi’.
  3. Tidak boleh membangun kuburan, karena Rasulullah ﷺ melarang membangun di atas kuburan.
    Terkait dengan bangunan kubah di makam Rasulullah ﷺ, sesungguhnya kubah makam nabi tersebut dibangun pada zaman kekhalifahan Utsmaniyyah yang juga mempunyai kontribusi besar terhadap umat Islam. Para ulama tetap membiarkan bangunan tersebut karena jika kubah tersebut dirubuhkan akan memberikan mudharat yang lebih besar.
    Makam Nabi ﷺ sebenarnya tidak di dalam masjid, akan tetapi berada di dalam rumah Aisyah, dan ketika terjadi perluasan Masjid Nabawi, makam Nabi ﷺ menempel dengan sisi masjid, tetapi tidak menjadi bagian masjid. Sampai sekarang makam Nabi ﷺ ini tidak menjadi tempat shalat di kompleks Masjid Nabawi.
  4. Perempuan diperbolehkan untuk berziarah kubur, namun dilarang untuk sering-sering melakukannya, karena Rasulullahi ﷺ melarang perempuan yang sering-sering berziarah kubur dan melarang membangun masjid di atas kubur. Kaum Yahudi dilaknat oleh Allah ﷻ karena membangun tempat ibadah di atas kuburan nabi-nabi mereka.
  5. Tidak boleh duduk dan shalat di atas dan menghadap kuburan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk di atas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk di atas sebuah kuburan.” (HR. Muslim)
  6. Pada dasarnya tidak boleh memindahkan kuburan seseorang. Jika kondisi darurat, maka boleh memindahkannya ke tempat lain.
  7. Dianjurkan untuk menguburkan seseorang di tempat di mana dia meninggal dunia dan tidak menguburkan di tempat asalnya, kecuali tidak ada pemakaman muslim di daerah tersebut.
    Disebutkan bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash berwasiat agar dikuburkan di Madinah (Baqi’), dan Abu Ayyub Al-Anshari meninggal dan dikuburkan di Konstantinopel (waktu itu belum dikuasai umat Islam). Dari dua hal tersebut, ulama menyimpulkan bahwa boleh memindahkan atau memakamkan jenazah ke dua Tanah Suci. Akan tetapi lebih bagus jika seseorang dikuburkan di tempat mereka meninggal dunia.
  8. Takziah. Takziah adalah ungkapan turut berduka cita kepada keluarga si mayit dan nasihat untuk bersabar dalam musibah, baik sebelum atau sesudah jenazah dikuburkan, hingga tiga hari sesudah jenazah dikuburkan.
    Keutamaan takziah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi ﷺ adalah bahwa tidak ada seorangpun yang bertakziah kecuali Allah ﷻ akan memberikan mereka pakaian kehormatan pada hari Kiamat.
    Doa takziah:

    إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

    Inna lillahi ta’ala ma akhadza wa lahu ma a’tha wa kullu syai-in ‘indahu bi ajalin musamma famurha fal tashbir wal tahtasib.

  9. Memberikan jamuan makanan kepada orang yang sedang ditimpa musibah, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan para shahabat untuk memberikan makanan kepada keluarga Ja’far bin Abi Thalib yang syahid di medan perang.
  10. Boleh berkumpul untuk bertakziah dan berduka cita, dengan syarat tidak memberatkan keluarga si mayit.
  11. Bersedekah atas nama orang yang meninggal dunia, sebagaimana Rasulullah ﷺ membolehkan seseorang bersedekah untuk orang tuanya yang telah meninggal.
  12. Seseorang boleh berwasiat untuk mewakafkan atau menyedekahkan hartanya tidak lebih dari sepertiga dari harta waris.
  13. Membaca Al-Quran untuk mayit. Syaikh Abu Bakar Jabir membolehkan membaca Al-Quran untuk mayit, namun beliau mempermasalahkannya jika dilakukan secara berkelompok. Ada ikhtilaf ulama terkait hal ini. Sebagian ulama melarangnya dan sebagian ulama (mazhab Syafi’i) membolehkannya.
  14. Ziarah kubur untuk mengingatkan diri pada akhirat. Tidak boleh bersusah payah untuk berpergian jauh hanya untuk berziarah kubur, karena berpergian dalam rangka ziarah hanya diperbolehkan ke tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha.
    Doa ketika ziarah:

    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

    Assalamu ’alaikum ahlad-diyaar minal mu’minin wal muslimin, wa inna insya Allahu bikum la-laahiquun, wa as-alullaha lanaa walakumul ‘aafiyah.


Sesi tanya jawab

  1. Jika ada seseorang yang meninggal dunia namun tidak mewasiatkan apapun, bolehkah mewakafkan sebagian harta dari si mayit dengan kesepakatan semua ahli waris?
    Yang dilarang adalah mewasiatkan lebih sepertiga harta warisan. Adapun jika si mayit tidak mewasiatkan sesuatu, maka harta waris yang sudah menjadi hak ahli waris boleh diwakafkan atas nama si mayit, dan pahala akan mengalir kepada ahli waris dan si mayit.
  2. Apakah ada anjuran khusus untuk memakai atau tidak memakai tutup keranda saat mengantar jenazah?
    Tidak ada dalil khusus yang membahas tentang tutup keranda jenazah. Yang menjadi poin penting adalah jenazah dapat diantarkan dengan aman sampe kuburan. Akan tetapi secara umum kita diperintahkan untuk memperlakukan jenazah sebagaimana orang yang masih hidup, sehingga dalam kondisi cuaca terik panas atau hujan dibolehkan menggunakan penutup di atas keranda.
  3. Boleh mengkhususkan untuk berziarah ke makam orang tua atau ziarah hanya bersifat umum saja?
    Dilihat dari dalilnya, tujuan ziarah adalah untuk mengingat mati. Namun demikian, boleh berdoa secara umum untuk semua yang sudah meninggal (ketika masuk kuburan), kemudian berdoa secara khusus untuk mayit yang sedang diziarahi. Akan lebih baik jika berdoa di tempat-tempat dan waktu yang mustajab, seperti setelah shalat di masjid. Boleh hukumnya berziarah ke kuburan orang tua untuk membersihkannya, mengingatnya, dan mendoakannya, karena kerabat punya hak khusus dan hendaknya jangan memutuskan hak tersebut.
  4. Bolehkah bertakziah melalui media (telepon, pesan di media sosial)?
    Maksud takziah adalah tashbir (nasihat dalam kesabaran). Dengan demikian, yang lebih utama adalah takziah dengan bertatap muka. Jika tidak memungkinkan maka dibolehkan dengan menggunakan media lain, dengan mengembalikan ke maksud awalnya (tashbir).
  5. Bagaimana hukum menghias kuburan karena ada tuntutan dari pihak keluarga Jepang yang masih non-muslim?
    Sebaiknya dihindari. Namun demikian, ada ulama yang mengkompromikan dengan membolehkan membangun/meninggikan kuburan tidak lebih dari sejengkal.
    Jika memberikan bunga tersebut tidak ada maksud apa-apa (berdasar keyakinan dari keluarga yang masih non-muslim tersebut) maka hukumnya boleh. Jika ada niat khusus yang didasarkan dari keyakinan agama lain maka hukumnya tidak boleh.
    Boleh memberikan/menabur bunga di atas kuburan jika diniatkan untuk meringankan azab kubur, sebagaimana Rasulullahﷺ pernah meletakkan pelepah kurma di atas kubur untuk meringankan azab kubur.
    Hal yang paling penting juga untuk dipertimbangkan adalah maslahat dan mudharatnya, terutama mengenai dampak jika kita menolak/memaksakan pemahaman kita ke anggota keluarga yang masih non-muslim. Kaidah fiqih yang dapat diambil adalah, jika ada dua hal yang sama-sama ada mudharatnya, maka diambil hal yang memiliki mudharat yang lebih kecil.
  6. Bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang berwasiat untuk menahan/tidak memberikan harta warisan kepada anak yang tidak taat beragama?
    Pembagian harta warisan telah dijelaskan secara terperinci dalam Al-Quran. Hal ini menunjukkan pentingnya membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan syariat. Selama anak tersebut masih muslim, maka ia tetap berhak mendapatkan harta warisan sesuai ketentuan syariat. Seorang muslim yang berlaku maksiat (meskipun perbuatan tersebut adalah dosa besar selain syirik) tidak dapat mengeluarkan dia dari Islam, kecuali jika dia menghalalkan kemaksiatan tersebut.
  7. Apakah ada pembahasan ulama tentang jenazah yang meninggal di tengah laut? Apakah penguburan diutamakan untuk disegerakan dengan menguburkan di laut atau diutamakan menunggu berlabuh dan menguburkannya di darat?
    Diutamakan untuk menguburkan jenazah di darat. Akan tetapi jika keadaan tidak memungkinkan (jarak menuju daratan masih jauh dan dikhawatirkan jenazah akan berubah/rusak) dan tidak ada pilihan lain maka boleh dikuburkan di laut dengan cara jenazah diberi pemberat lalu ditenggelamkan.

(Selesai pembahasan Bab Fiqh Janaiz, bersambung ke Kajian Islam Kimochi 141 dengan tema Fiqh Zakat, insya Allah)

Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 140, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 18 November 2018 M (10 Rabiul Awal 1440 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #140

> Sesi 1 oleh Muhammad Mustafainal Akhyar
> Sesi 2 oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., M.A.


Kontributor: Hifni