Asuransi

Asuransi merupakan salah satu bentuk transaksi modern, jumhur ulama mengharamkan asuransi yang bersifat komersial yang banyak dipraktekkan di negeri barat dan juga di sebagian besar negeri Islam karena mengandung gharar (ketidakpastian) yang dilarang oleh syariah. Tetapi, bagaimana jika seorang akan menghadapi kesulitan hidup jika tidak ikut asuransi, misal sangat tingginya Read more…

Riba di Negeri Nonmuslim

Riba merupakan salah satu dosa besar, sedikit-banyaknya sama saja hukumnya, di negeri muslim atau nonmuslim ia tetap haram, karena apa yang haram di negeri Islam hukumnya juga haram di negeri nonmuslim. Haram dalam transaksi dua orang Islam, atau muslim dan nonmuslim, haram dalam transaksi seorang muslim yang masuk ke negeri Read more…

Bekerja pada Nonmuslim

Sebagian muslim yang belajar atau berdomisili di negeri nonmuslim biasanya harus bekerja part-time untuk memenuhi kebutuhan hidup, menyelesaikan studi, atau sekedar ingin bergaul dan belajar bahasa setempat. Bagaimana hukumnya? Pada dasarnya seorang muslim boleh bekerja atau menawarkan jasa kepada seorang nonmuslim. Komisi Fatwa Saudi pernah mendapatkan pertanyaan senada dan meberikan Read more…

Kajian Islam Kimochi #162

Undangan Kajian Islam Kimochi ke-162 Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah, ucapan syukur atas nikmat Allah SWT dan juga beriring shalawat serta salam kepada Baginda Rasulullah SAW, keluarga dan para pengikutnya yang setia hingga akhir masa. Amma ba’du. “Tidak ada satu amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shalih Read more…

Fikih Jihad (2)

Jihad merupakan pembahasan pertama pada Bab Muamalah dalam Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Kitab Jihad ditulis oleh para ulama agar konsep jihad dalam Islam dapat tersampaikan dengan benar sesuai dengan Al-Quran dan Hadits. Tujuan jihad dalam Islam adalah untuk (1) memberikan keamanan terhadap masyarakat Islam dan Read more…

Pakaian Wanita Muslimah di Hadapan Wanita Nonmuslim

Wanita nonmuslim boleh melihat ziinah (perhiasan, riasan, pakaian) wanita muslimah dan begitu juga sebaliknya, namun ulama berbeda pendapat dalam batasan ziinah yang dimaksud (di sini bukan tempat membahasnya) Adapun kata “nisaaihinna (wanita-wanita mereka)” pada firman Allah: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا Read more…

Menyerupai Pakaian Lawan Jenis

Ibnu Abbas meriwayatkan: لَعَنَ رسولُ اللهِ صلّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ المتشبِّهينَ من الرجالِ بالنساءِ والمتشبِّهاتِ من النساءِ بالرجالِ “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (Bukhary: 5546) Dalam riwayat lain: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجلة من النساء “Rasulullah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki. Read more…