Fikih
Berjabat Tangan dengan Perempuan Asing
Berjabat tangan adalah mempertemukan dua telapak tangan. Perempuan asing adalah bukan istri dan bukan mahram. Mahram adalah yang haram dinikahi secara permanen karena ikatan darah, persusuan, dan pernikahan. Hukum Berjabat Tangan dengan Perempuan Muda Jumhur ulama dari empat mazhab mengharamkan berjabat tangan tanpa penghalang/pelapis dengan perempuan muda yang wajahnya tidak Read more…