Fikih
Hukum Mengusap Sepatu
Pada konteks ini, terdapat dua jenis sepatu, yaitu: sepatu yang menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh saat berwudhu, dan sepatu yang tidak menutupi bagian tersebut. Untuk jenis sepatu pertama yang menutupi mata kaki bahkan hingga betis, maka hukum mengusapnya disamakan dengan hukum mengusap khuf saat berwudhu. Seluruh syarat mengusap khuf Read more…