Fikih Shalat (8): Shalat Dua Hari Raya

Published by forkitajp on

Keutamaan sepuluh hari pertama Dzulhijjah

  • Sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah merupakan hari-hari yang paling mulia di sepanjang tahun, yang mana amalan-amalan di dalamnya mendapatkan tempat tertentu di sisi Allah SWT. Bahkan di dalam sabda Rasulullah SAW dikatakan bahwa amalan-amalan ini lebih mulia dari jihad di jalan Allah SWT, kecuali orang yang keluar dengan harta dan jiwanya, pergi berjihad dan tidak kembali lagi.
  • Di dalam Al-Quran Surah Al-Hajj (22) ayat 28, terdapat kalimat أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ yang bermaksud 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Sementara, di dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 184 terdapat kalimat أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ yang bermaksud hari-hari tasyrik setelahnya (11-13 Dzulhijjah). Keduanya mempunyai posisi yang khusus dan menjadi dasar disunnahkannya bertakbir (berdzikir) sejak 1 Dzulhijjah hingga hari-hari tasyrik. Bentuk dzikir yang masyhur adalah bacaan:

    اللهُ أكْبَرُ، اللهُ أكْبَرُ، اللهُ أكْبَرُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللهُ واللهُ أكْبَرُ، اللهُ أكْبَرُ وَِللهِ الحَمْدُ

    yang dibaca sebanyak 2 atau 3 kali.

  • Takbir pada hari-hari di awal Dzulhijjah dibagi dua jenis:
    1. Takbir muthlaq, yaitu takbir yang tidak terikat pada waktu-waktu shalat. Takbir muthlaq dilaksanakan kapan saja (tanpa terikat waktu shalat) mulai 1 Dzulhijjah hingga maghrib pada tanggal 13 Dzulhijjah.
    2. Takbir muqayyad (terikat), yaitu takbir yang dilakukan setelah shalat fardhu, baik berjamaah maupun sendiri. Takbir dilaksanakan langsung setelah salam di akhir shalat, mulai setelah subuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Tidak ada lagi takbir muqayyad setelah shalat ashar tanggal 13 Dzulhijjah.
  • Takbir Idul Fitri dimulai setelah maghrib (masuknya 1 Syawal) hingga imam khutbah, yang secara rinci dibagi menjadi:
    1. Takbir muthlaq, dilaksanakan antara maghrib hingga imam naik mimbar untuk khutbah shalat ied.
    2. Takbir muqayyad dilaksanakan hanya setelah shalat isya dan shalat subuh.

Hukum shalat dua hari raya

  • Menurut Madzhab Hanafi, hukumnya fardhu kifayah dengan alasan Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan shalat tersebut. Pada Quran Surah Al-Kautsar (108) ayat 2, terdapat perintah

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

    Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS Al-Kautsar (108): 2)

  • Menurut mazhab lain, hukum shalat 2 hari raya adalah sunnah muakkad. Sebab, ada hadits tentang seorang badui dimana Rasulullah SAW menyampaikan bahwa shalat wajib hanya 5 kali dalam sehari-semalam dan tidak ada shalat wajib lain selain itu, kecuali shalat sunnah.
  • Shalat Ied mulai disyariatkan setelah Rasulullah hijrah ke Madinah. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat dari Anas bin Malik RA. “Nabi SAW tiba di Madinah, sedang masyarakat Madinah memiliki dua hari khusus untuk bersenang-senang. Bersabda Rasulullah SAW, ‘Allah ta’ala telah menggantikan bagi kalian dua hari lain yang lebih baik daripadanya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha“.

Catatan:

  • Anas bin Malik RA baru berumur 10 tahun ketika Rasulullah baru tiba di Madinah, dan diwakafkan oleh ibunya untuk menjadi pembantu Rasulullah SAW (selama 10 tahun).
  • Puasa Ramadhan, shalat Idul Fitri dan Idul Adha dimulai sejak tahun 2 hijriyah, meskipun ibadah haji baru diperintahkan beberapa tahun setelahnya.

Waktu Shalat Ied

  • Waktu pelaksanaan shalat Idul Adha adalah sama dengan waktu shalat dhuha, yakni ketika ketinggian matahari sepanjang 1 tombak (sepanjang 1 hingga 1,5 meter, yakni sekitar 15 menit setelah matahari terbit) hingga sebelum zawal. Sementara, waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri adalah ketika ketinggian matahari sepanjang 2 tombak hingga sebelum zawal.
  • Shalat Idul Adha diawalkan karena ada ibadah yang harus dilakukan setelahnya, yakni menyembelih kurban. Sedangkan shalat Idul Fitri diakhirkan karena ada ibadah yang harus dilakukan sebelumnya, yakni pembayaran zakat fitrah. Zakat fitrah tidak dapat dibayarkan setelah imam naik mimbar.
  • Diriwayatkan oleh seorang sahabat, Jundab RA, “Bahwasanya Nabi SAW shalat Idul Fitri bersama kami sedang matahari setinggi dua tombak, dan (beliau juga bersama kami) shalat Idul Adha (saat matahari setinggi satu tombak.

Sunnah-sunnah sebelum dan setelah Shalat Ied

  • Mandi sunnah, memakai wangi-wangian dan pakaian bagus.
    Diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, “Rasulullah SAW memerintahkan (perintah sunnah) kami untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya dan memakai parfum yang paling bagus yang kami miliki dan berkurban dengan yang paling bagus (mahal).” Rasulullah SAW pun setiap Ied memakai burdah (pakaian terkenal buatan Yaman) terbuat dari kain katun bergaris-garis.
  • Sebelum shalat Idul Fitri, makan (atau minum) terlebih dahulu (setidaknya 1 kurma) dan shalat Idul Adha tidak makan sejak fajar hingga selesai shalat Idul Adha. Rasulullah SAW pada Idul Adha menyembelih kurbannya setelah shalat Idul Adha dan memakan hati sembelihannya.
    Diriwayatkan oleh Buraidah RA, “Bahwasanya Nabi SAW tidak berangkat pada Idul Fitri (untuk shalat Idul Fitri) sampai beliau makan terlebih dahulu, dan beliau tidak makan terlebih dahulu pada Idul Adha (untuk shalat Idul Adha) sampai beliau pulang, Kemudian beliau makan dengan lauk dari hewan kurbannya.
  • Takbir pada dua malam Idul Fitri dan Idul Adha.
    Takbir pada Idul fitri dilaksanakan dari setelah maghrib hingga shalat Ied sementara Idul Adha pada tanggal 1-13 Dzulhijjah (sebagaimana telah dijelaskan di atas).
  • Menuju tempat shalat melalui sebuah jalan dan kembali melalui jalan yang lain.
    Jabir RA berkata, “Bahwasanya Nabi SAW menggunakan jalan yang berbeda saat (berangkat dan pulang dari shalat) hari raya.
  • Shalat dilaksanakan di lapangan (tempat terbuka), kecuali jika hujan. Namun, hal ini bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada.
  • Saling memberikan ucapan selamat (at-tahniah).
    Sebuah riwayat menyebutkan “Bahwa para sahabat Rasulullah SAW jika mereka bertemu pada hari id, mereka mengucapkan ‘Taqabbalallahu minna wa minka (minkum)’ (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian).
    Yang biasa diucapkan di Indonesia (minal aidzin walfaidzin), termasuk ucapan selamat.
  • Berpesta (makan, minum) karena merupakan hari raya.
    Dalam sebuah riwayat, di rumah Aisyah RA, ada 2 orang hamba sahaya perempuan yang melantunkan nasyid (melantunkan nyanyian atau puisi). Kemudian ditegur oleh Abu Bakr, namun teguran ini dihentikan oleh Rasulullah. Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya, dan sesungguhnya hari ini adalah hari raya kita.

Cara Shalat Ied

  • Shalat id memiliki banyak takbir zawaid (tambahan), di luar takbiratul ihram.
    • Banyak riwayat yang shahih (lebih dari 10) terkait pelaksanaan takbir zawaid. Yang paling masyhur adalah takbir 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua, sebagaimana yang biasa digunakan dalam Madzhab Syafi’i. Namun, ada perbedaan pendapat apakah 7 takbir ini termasuk takbiratul ihram. Riwayat yang termasyhur adalah takbir 7 kali setelah takbiratul ihram.
    • Dalam riwayat-riwayat sahih lain, ada yang mengatakan jumlah takbir 5-5 atau 3-3. Ada juga yang meriwayatkan 3 takbir setelah takbiratul ihram di rakaat pertama dan 3 takbir setelah membaca surah di rakaat kedua.
    • Jika kita mendapati cara takbir imam yang berbeda, maka kita harus mengikuti imam selama imam tidak membuat madzhabnya sendiri.
    • Tidak ada dzikir tertentu yang harus dibaca di antara takbir, meski disunnahkan berdzikir. Tidak berdzikir pun tidak mengapa. Bisa membaca tasbih “subhanallah subhanallah subhanallah”, “subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar”, atau bersalawat kepada Rasulullah SAW “allahumma shalli wa sallim ‘ala nabiyyina Muhammad”.
  • Dari pengarang Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakr Jabir, berasal dari Aljazair tapi lama menetap di Madinah, mengajar di Masjid Nanbawi dan Madinah Islamic University), pelaksanaan shalat ied adalah sebagai berikut.
    • Orang keluar menuju tempat shalat dengan bertakbir.
    • Ketika matahari sudah mulai naik, imam berdiri dan langsung shalat dua rakaat, tanpa adzan dan iqamah (dalam sejarah pernah sekali khutbah dulu baru shalat di Kekhalifahan Umayyah).
    • Setelah takbiratul ihram, terdapat 7 takbir zawahid.
      Menurut Madzhab Hanafi, imam melakukan takbir tambahan 7 kali tapi makmum takbir hanya sekali. Menurut Madzhab Syafi’i (dan ini yang masyhur sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa makmum hendaklah mengikuti imam), makmum mengikuti imam.
    • Pada rakaat pertama membaca Surah Al-Fatihah dan Al-A’la dengan suara yang jelas.
    • Pada rakaat kedua, takbir 6 kali (termasuk takbir intiqal – berdiri dari sujud) dan membaca Surah Al-Ghasyiyah atau Asy-Syams.
    • Setelah salam, langsung berdiri untuk menyampaikan khutbah, yang terdiri dari dua khutbah dengan ada duduk sebentar di antaranya.
    • Yang disampaikan dalam khutbah sesuai dengan kondisi. Contoh, hukum-hukum terkait kurban atau hari-hari tasyrik (saat Idul Adha), makna Idul Fitri dan hal-hal yang perlu dilakukan setelah Idul Fitri (saat Idul Fitri), atau tema kekinian yang sedang dihadapi masyarakat.
    • Imam meninggalkan tempat shalat setelah khutbah, karena tidak ada shalat sunnah sebelum maupun setelahnya.
    • Barang siapa yang tertinggal shalat ied (tidak bisa shalat ied berjamaah) maka dia shalat sendiri empat rakaat (Madzhab Maliki).
      Hal ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud RA, “Siapa yang tidak mengikuti shalat ied berjamaah, hendaklah ia shalat empat rakaat.” Menurut madzhab lain, maka ia shalat seperti shalat ied (2 rakaat, 7 takbir zawaid di rakaat pertama dan 5 takbir di rakaat kedua) tanpa khutbah.
  • Di zaman shalafush-shalih, shalat ied tidak pernah dilakukan secara berulang-ulang (dalam beberapa gelombang). Oleh karena itu, akan lebih baik jika shalat ied dilakukan sekali saja, kecuali kondisi tidak memungkinkan. Jika shalat ied dilaksanakan dalam beberapa gelombang, pada gelombang kedua dan seterusnya dapat dilakukan dengan atau tanpa khutbah.

 

Kajian Islam Kimochi #134

Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 134, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 19 Agustus 2018 M (7 Dzulhijjah 1439 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #134

> Sesi 1 oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., M.A.
> Sesi 2 oleh Ustadz Muhammad Kasif Heer, S.Pd.I

https://www.facebook.com/forkitajp/videos/303468546877088/


Kontributor: Abdul Aziz