Fikih Zakat (1): Pengertian, Hukum, Hikmah, dan Ketentuan Zakat

Published by forkitajp on

Pengertian Zakat

Secara etimologis, zakat berasal dari kata dalam bahasa Arab zakaah, yuzakki, yazku yang berarti bersih, suci, dan tumbuh. Jadi zakat bermakna membersihkan harta agar menambah barokah dan zat dari harat tersebut.

Sedangkan secara syar’i zakat berarti harta tertentu yang harus dikeluarkan dalam jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan syariat.

Hukum Zakat

Zakat hukumnya wajib, sebagaimana disebutkan dalam banyak dalil baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Di dalam Al-Quran banyak sekali disebutkan tentang kewajiban zakat dalam bentuk perintah, dan semuanya menunjukkan wajibnya zakat serta tidak ada satu pun dalil dalam Al-Quran yang dapat menurunkan status wajibnya zakat menjadi sunnah.

Sedangkan dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda tentang rukun Islam, “Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada zaman khalifah Abu Bakar banyak kaum yang kembali kufur dan enggan membayar zakat, kemudian beliau memeranginya hingga membayar zakat.

Rasulullah ﷺ ketika mengutus shahabat Mu’adz bin Jabal untuk berdakwah di Yaman, beliau ﷺ bersabda, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka hendaklah pertama kali yang kamu sampaikan kepada mereka ialah syahadat Laa ilaaha illallaah wa anna Muhammadar Rasuulullaah -dalam riwayat lain disebutkan, ‘Sampai mereka mentauhidkan Allah.’- Jika mereka telah mentaatimu dalam hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah mentaati hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir. Dan jika mereka telah mentaati hal itu, maka jauhkanlah dirimu (jangan mengambil) dari harta terbaik mereka, dan lindungilah dirimu dari doa orang yang teraniaya karena sesungguhnya tidak satu penghalang pun antara doanya dan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas mengandung makna bahwa zakat hendaknya dikembalikan (diberikan) kepada fakir miskin, dan hendaknya zakat dikeluarkan dan dibagikan di wilayah setempat. Meskipun demikian ada ikhtilaf ulama dalam menyikapi hadits ini. Selain itu, hadits ini juga bermakna bahwa Amil (pemungut zakat) hendaknya mengambil harta yang pertengahan,dan tidak mengambil harta yang terbaik yang dimiliki oleh seseorang.

Hikmah Zakat

Hikmah diperintahkannya zakat di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Mensucikan harta dan jiwa, dan menjauhkan manusia dari sifat bakhil dan tamak.
  2. Menumbuhkan empati kepada kaum dhuafa dengan membantu meringankan kebutuhan mereka.
  3. Agar terwujud keseimbangan ekonomi sehingga harta tidak terkumpul di kalangan kaya saja, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Hasyr.

Hukuman Bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat

Hukuman orang yang enggan membayar zakat adalah sebagai berikut.

  1. Jika seseorang enggan membayar zakat karena mengingkari wajibnya zakat maka orang tersebut wajib memperbarui syahadatnya, karena telah mengingkari salah satu kewajiban utama dalam Islam.
  2. Jika seseorang enggan membayar zakat karena bakhil/kikir namun masih mengakui kewajibannya, maka ia telah berdosa dan zakat diambil darinya secara paksa serta mendapatkan hukuman dari aparat hukum (pemerintah).
  3. Jika seseorang tersebut diambil zakatnya kemudian melawan, maka diperangi hingga dia mau membayar zakat dan tunduk pada perintah agama. Jika ia bertaubat maka dia telah kembali kepada Islam, sebagaimana pernah terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar.

Harta yang Wajib Dizakati

Jenis-jenis harta yang wajib dizakati antara lain sebagai berikut.

  1. An-naqdan, yaitu emas dan perak.
    Selain emas dan perak, jenis harta yang juga termasuk dalam kategori ini adalah:

    1. Uang, diqiyaskan dengan emas dan perak, karena uang juga mempunyai nilai.
    2. Barang dagangan.
    3. Ma’adin (barang tambang) dan rikaz (barang temuan).

    Dalam Al-Quran Allah ﷻ berfirman:
    Dan orang-orang yang menimbun emas dan peraknya serta tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
    Rasulullah ﷺ bersabda:
    Tidak ada kewajiban zakat pada wariq/perak yang kurang dari 5 uqiyah (1 uqiyah berjumlah 40 dirham).” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Satu uqiyah perak setara dengan kurang lebih 40 gram, dan 5 uqiyah perak setara dengan 195 gram perak. Zakat rikaz (barang temuan) adalah seperlima, dan tidak ada nishab dan haul sehingga harus dikeluarkan segera.

  2. Al-an’am, yaitu binatang ternak.
    Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini adalah unta, lembu dan kambing. Binatang ternak lainnya, seperti unggas dsb, bukan termasuk harta yang wajib dizakati, kecuali jika hewan tersebut diperdagangkan, sehingga masuk ke dalam kategori zakat perdagangan. Sedangkan kerbau termasuk hewan yang wajib dizakati, karena termasuk dalam jenis lembu.
  3. Ats-tsamar wal hubub, yaitu hasil pertanian, biji-bijian dan buah-buahan.
    Yang termasuk buah-buahan di sini adalah kurma, anggur, dan zaitun. Sedangkan yang dimaksud biji-bijian adalah biji-bijian yang dapat menjadi makanan pokok dan dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama, seperti gandum, beras, kacang-kacangan (hummus, adas, dsb), jagung, dan sebagainya. Zakat pertanian ini tidak ada haulnya dan harus dikeluarkan ketika panen.

Harta yang Tidak Wajib Dizakati

Jenis-jenis harta yang tidak wajib dizakati adalah sebagai berikut.

  1. Hamba sahaya, kuda, bighal (binatang hasil silang kuda dan keledai), dan keledai.
  2. Harta yang tidak mencapai nishab.
  3. Buah-buahan dan sayur-sayuran, kecuali jika diperdagangkan, maka termasuk dalam zakat perdagangan.
  4. Perhiasan wanita.
    Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi dalam kitab Fiqih Zakat, jika perhiasan tersebut dimiliki dalam jumlah yang wajar, maka tidak wajib zakat atasnya. Akan tetapi jika diniatkan untuk disimpan sebagai tabungan dan jumlahnya berlebihan maka wajib untuk dizakati.
  5. Barang berharga seperti mutiara, batu-batu mulia.
  6. Barang yang diniatkan untuk dimiliki, seperti rumah, tanah, kendaraan. Jika ditujukan untuk komersial (disewakan, diperdagangkan) maka harta tersebut tetap wajib dizakati.

Nisab dan Haul Zakat

Nishab dan haul harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut.

  1. Nishab emas adalah 20 dinar (kurang lebih 85 gram) dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen, dengan nishab 1 tahun qamariyah.
  2. Nishab perak adalah 5 uqiyah (kurang lebih 195 gram) dengan haul 1 tahun, dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
  3. Jika memiliki emas dan perak sekaligus, maka harta tersebut digabungkan dan dikeluarkan zakatnya jika salah satunya sudah mencapai nishab dan haulnya.
  4. Nishab uang diqiyaskan dengan nishab dan haul emas.
    Seseorang boleh mengeluarkan zakatnya sebelum sampai haulnya atau boleh juga membayarnya setelah mencapai haulnya.

Sesi Tanya Jawab

  1. Jika seseorang yang awam mengenai zakat telah mengeluarkan mengeluarkan shadaqah sebesar 2,5 persen tiap bulannya, apakah ia dapat dikatakan sudah membayar zakat?
    Zakat perdagangan tidak dikeluarkan perbulan, akan tetapi dikeluarkan tetapi pertahun setelah mencapai nishab dan haul. Adapun jika tidak diniatkan untuk zakat, maka tidak bisa dianggap telah membayar zakat. Jika di tengah usahan tersebut hartanya berkurang dan tidak mencapai nishab, maka haulnya dihitung dari awal lagi ketika harta tersebut kembali mencapai nishabnya.
  2. Apakah harta warisan termasuk harta yang wajib dizakati?
    Harta waris tidak wajib dizakati, kecuali harta waris tersebut berupa barang dagangan dan uang yang telah mencapai nishab dan haulnya setelah kepemilikannya berpindah.
  3. Bagaimana zakat untuk emas yang diperjualbelikan (tukang/toko emas)?
    Emas yang diperdagangkan termasuk zakat perdagangan
  4. Apakah beasiswa juga wajib dizakati?
    Beasiswa dapat dimasukkan dalam kategori zakat penghasilan. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada kajian selanjutnya.

(Bersambung ke Kajian Islam Kimochi 142 dengan tema Fiqh Zakat bagian 2, insya Allah)

Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 141, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 16 Desember 2018 M (9 Rabiul Akhir 1440 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #141

> Sesi 1 oleh Chandra S. Putra
> Sesi 2 oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., M.A.


Kontributor: Hifni