Fikih Haji & Umrah (4): Ziarah ke Masjid Nabawi dan Tempat-tempat Utama di Madinah

Published by forkitajp on

Keutamaan Madinah dan Penduduknya

Madinah Al-Munawwarah adalah haram, yaitu kota/tempat yang disucikan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana Makkah yang disucikan oleh Nabi Ibrahim AS. Selain itu, Madinah juga menjadi tempat hijrah Beliau SAW dan tempat turunnya wahyu (selain Makkah dan di luar Makkah-Madinah).

Di dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Madinah merupakan wilayah haram, yakni antara dua perbatasan di Madinah (‘Air dan Tsaur). Barang siapa yang berbuat sesuatu yang mengada-ada dalam syariat Islam atau memberikan tempat bagi ahli bid’ah, maka ia akan dilaknat oleh Allah SWT, malaikat, dan seluruh manusia, dan tidak diterima darinya kewajiban-kewajiban dan amalan-amalan sunnah. Pohonnya tidak boleh dipotong dan binatang buruannya tidak boleh ditakut-takuti atau dibuat lari. Barang temuan di Madinah tidak boleh diambil (untuk dimiliki) kecuali bagi orang yang ingin memberikan kepada pihak yang terkait. Tidak boleh seseorang di Madinah membawa senjata untuk berperang. Tidak boleh mengambil tumbuh-tumbuhan, kecuali untuk diberikan kepada binatang ternak.

Di antara keutamaan Madinah lain disebutkan dalam sebuah hadits, “Sesungguhnya keimanan akan masuk ke Madinah seperti ular masuk ke dalam lubangnya. Barang siapa yang bersabar atas segala kesulitan yang ia temukan di Madinah, maka Rasulullah SAW akan memberi syafa’at kepadanya dan bersaksi untuk kebaikannya di hari kiamat.

Di hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW akan menjadi saksi bagi orang-orang yang meninggal di Madinah. Penduduk Madinah hendaklah tidak meninggalkan Madinah akibat kesulitan yang ia hadapi di Madinah, kecuali karena urusan yang dibolehkan. Di dalam sebuah hadits disebutkan bahwa sesungguhnya Madinah itu lebih baik bagi mereka jika mereka (penduduk Madinah) mengetahui, tidak ada orang yang meninggalkan atau membenci Madinah kecuali akan digantikan oleh orang lain yang akan tinggal di Madinah.

Keharaman Madinah

Perbedaan antara keharaman Madinah dan Makkah hanyalah terkait izin masuk bagi orang kafir.

Orang kafir boleh masuk ke Madinah walau tidak boleh tinggal, meskipun ada perbedaan pendapat terkait izin tinggal ini. Ada hadits yang menyatakan bahwa saat Rasulullah SAW meninggal, baju besinya tergadai pada seorang Yahudi. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada orang Yahudi yang tinggal di Madinah saat itu. Sementara itu, diriwayatkan pula Umar RA ketika pemerintahannya membuat aturan bahwa tidak boleh ada orang selain muslim yang tinggal di Madinah, kecuali hanya untuk musafir (berdagang) saja yang diizinkan untuk tinggal selama tiga hari tiga malam. Dari sejarah kita ketahui bahwa Yahudi yang memusuhi Islam telah diusir dari Madinah, sementara mereka yang tidak melanggar tidak diusir oleh Rasulullah SAW.

Sementara itu, orang kafir sama sekali tidak boleh masuk ke Makkah. Dalam Quran Surah At-Taubah disebutkan bahwa tidak boleh ada orang musyrik untuk mendekati Al-Masjid-al-Haram. Yang dimaksud Al-Masjid-al-Haram ini adalah tanah haram Makkah. Hal ini yang membuat sebagian ulama menyimpulkan bahwa yang dimaksud shalat di Masjid Al-Haram adalah shalat di tanah haram Makkah seluruhnya, sehingga orang yang shalat di tanah haram Makkah sama pahalanya dengan mereka yang shalat di Masjid Al-Haram. Salah satu ulama yang berkesimpulan seperti ini adalah Syaikh Bin Baz.

Keutamaan Penduduk Madinah

Di dalam sebuah hadits disebutkan bahwa tidak ada orang yang bersekongkol atau ingin mencelakakan ahli (penduduk) Madinah kecuali dia akan mencair/melebur seperti mencairnya garam dalam air.

Pada hadits lain disebutkan bahwa tidak ada seorang pun yang ingin berbuat jahat kepada penduduk Madinah kecuali Allah SWT akan meleburkannya di dalam neraka seperti besi yang lebur di dalam pembakaran atau garam yang lebur/cair di dalam air.

Rasulullah SAW juga mendoakan keberkahan bagi penduduk Madinah, “Ya Allah, berikanlah berkah terhadap timbangan, sha’ dan mud orang-orang Madinah.

Rasulullah SAW pun berpesan, “Madinah adalah tempat hijrahku, di sana ada kuburanku, dan dari situ aku akan dibangkitkan. Maka sangat dianjurkan atas umatku untuk menjaga mereka karena mereka adalah tetanggaku selama mereka tidak melakukan dosa-dosa besar. Barang siapa yang menjaga mereka, maka mereka akan mendapat syafa’at dariku dan aku bersaksi untuk mereka di hari kiamat.


Keutamaan Masjid Nabawi

Di dalam Surah Al-Isra’ ayat pertama, disebutkan dua masjid; Masjid Al-Haram dan Masjid Al-Aqsha (masjid terjauh atau yang lebih jauh). Di sini ada isyarat bahwa ada masjid yang jauh (Al-Qashiy) namun bukan yang terjauh (lebih jauh), yakni Masjid Nabawi, meskipun saat ayat tersebut diturunkan Masjid Nabawi belum dibangun. Masjid Nabawi baru dibangun beberapa waktu setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah.

Di dalam hadits disebutkan bahwa sesungguhnya shalat di dalam Masjid Nabawi lebih utama 1000 shalat dibanding shalat di masjid yang lain, kecuali Masjid Al-Haram. Adapun keutamaan shalat di Masjid Al-Haram adalah lebih utama 100ribu shalat di masjid lain.

Pada hadits lain disebutkan bahwa sesungguhnya tidak disyariatkan untuk melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yakni Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha.

Di dalam Masjid Rasulullah SAW (Nabawi) terdapat Raudhah (taman surga), yakni di antara mimbar Rasulullah SAW (tempat beliau SAW biasa berceramah) dan kamar Rasulullah SAW.

Pada hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan bahwa barang siapa yang shalat di Masjid Nabawi 40 kali dan tidak ketinggalan satu shalat pun, maka ia akan dicatat oleh Allah SWT terbebas dari neraka, terbebas dari berbagai macam siksa, dan terbebas dari kenifakan. Al-Mundziri mengatakan bahwa para perawi hadits ini dapat diterima. Namun menurut Syaikh Nashiruddin Al-Albani, hadits ini merupakan hadits dhaif. Departemen Agama Republik Indonesia mengambil dalil ini, sehingga jamaah haji Indonesia bisa shalat 40 kali di Masjid Nabawi (9 hari di Madinah).

Cara Berziarah Masjid Nabawi

  • Ketika ke Madinah, hendaklah berniat untuk berkunjung ke Masjid Nabawi (bukan ziarah ke kubur Rasulullah SAW, Baqi, Uhud, dll).
  • Setibanya di Masjid Nabawi, membaca doa masuk masjid dan melaksanakan shalat tahyatul masjid yang jika memungkinkan sebaiknya dilaksanakan di Raudhah.
    Doa masuk masjid:

    بِسْمِ اللهِ وَالصَّلَةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اَللّهُمَّ افْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

  • Setelah shalat tahyatul masjid, berkunjung ke kuburan Rasulullah SAW dan memberi salam kepada beliau SAW.
  • Setelah itu memberi salam kepada Abu Bakar RA yang makamnya terletak di sebelah makam Rasulullah SAW dan memberi salam kepada Umar RA yang makamnya terletak di sebelah makam Abu Bakar RA.

Catatan:

  • Jika ingin berdoa, jangan lah menghadap ke kuburan. Hendaklah berdoa menghadap kiblat.
  • Ziarah ke kuburan Rasulullah SAW hanya diperbolehkan bagi jamaah laki-laki oleh pemerintah Saudi.

Berziarah ke Tempat-tempat Utama di Madinah

Terdapat beberapa tempat yang dianjurkan untuk dikunjungi setelah berziarah ke Makam Rasulullah SAW, yaitu:

  • Pemakaman Baqi’
    Pemakaman ini berada di samping Masjid Nabawi dan merupakan tempat dimakamkannya keluarga Rasulullah SAW dan ribuan sahabat. Doa ketika ziarah ke Pemakaman Baqi’ serupa dengan doa ketika ziarah ke kuburan lainnya.
  • Masjid Quba
    Keutamaan Masjid Quba dapat ditemukan dalam hadits yang menyatakan bahwa barang siapa yang keluar dari tempat tinggalnya dalam keadaan wudhu lalu pergi ke masjid quba dan shalat 2 rakaat di dalamnya, maka ia dicatat seperti melaksanakan umrah. Rasulullah SAW sering (setidaknya sekali dalam seminggu) mengunjungi Masjid Quba
  • Pemakaman Uhud
    Pemakaman ini merupakan makam para syuhada Perang Uhud, seperti Mus’ab RA dan Hamzah RA. Rasulullah SAW juga sering mengunjungi pemakaman ini.

Selain ketiga tempat yang disyariatkan di atas, dapat juga berkunjung ke tempat-tempat lain untuk menambah pengetahuan (tidak bernilai ibadah), seperti ke Khandaq dan Masjid Qiblatain.

Ziarah ke Madinah tidak ada hubungannya dengan ibadah haji. Jadi seorang jamaah haji akan tetap sah hajinya meskipun tidak mengunjungi Madinah, selama ia memenuhi seluruh rukun dan wajib haji.


Sesi Tanya Jawab

  1. Apakah boleh disampaikan lagi keutamaan shalat di Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha?
    Keutamaan shalat di Masjid Al-Haram adalah 100ribu kali, Masjid Nabawi 1000 kali, dan Masjid Al-Aqsha 100 kali.
  2. Hampir di setiap setelah shalat fardhu di Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi dilaksanakan shalat jenazah. Sebelum shalat jenazah, biasanya ada pengumuman dari muadzin terkait jenazah yang ada, apakah laki-laki, perempuan, anak-anak, serta jumlahnya (1, 2 atau jamak). Apakah kata kunci untuk membedakan jenis jenazah ini agar doa yang dibacakan saat shalat sesuai?
    Hampir, bahkan mungkin selalu, di setiap selesai shalat wajib di Masjid Al-Haram akan ada shalat jenazah. Ada berbagai macam jenazah yang ada, laki-laki, perempuan, atau gabungan. Jika jenazah merupakan gabungan dan ada anak-anak di antaranya, maka anak-anak pasti disebut. Hal ini disebabkan karena ada doa tersendiri untuk jenazah anak-anak, sementara doa untuk laki-laki dan perempuan dewasa sama.

    Doa (yang ringkas) untuk jenazah anak-anak:

    اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيْعًا مُجَابًا

    Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai tabungan bagi kedua orang tuanya dan menjadi syafa’at yang dikabulkan doanya bagi kedua orang tuanya.

    Jika terdapat pengumuman:

    • ash-shalatu ‘ala al-amwat …, berarti ada banyak jenazah serta ada jenazah laki-laki dan perempuan
    • ash-shalatu ‘ala an-nisa’ …, berarti ada banyak jenazah perempuan (tanpa ada jenazah laki-laki)
    • ash-shalatu ‘ala an-nisa’ wa ath-thifli …, berarti ada banyak jenazah perempuan dan 1 jenazah anak-anak. berdoa untuk perempuan dulu baru untuk anak-anak.
    • ash-shalatu ‘ala ar-rijal …, berarti ada banyak jenazah laki-laki (tanpa ada jenazah perempuan)

    Sangat jarang shalat jenazah di Masjid Al-Haram yang hanya ada satu atau dua jenazah. Jadi, biasanya kata kunci jenis jenazah adalah dalam bentuk jamak (lebih dari dua) yakni al-amwat.

    Beberapa kata kunci:

    • satu jenazah laki-laki : al-mayyit atau ar-rijal
    • dua jenazah laki-laki : ar-rajulaini
    • satu jenazah perempuan : al-mar’a atau al-mayyitati
    • jamak jenazah perempuan : an-nisa’
    • jamak laki-laki atau gabungan : al-amwat
    • satu jenazah anak-anak : thiflun
    • jamak jenazah anak-anak : al-athfal

    Jika tidak bisa membedakan apakah jenazah laki-laki atau perempuan, maka dapat menggunakan doa untuk jenazah jamak gabungan. Pun jika tidak tahu doa khusus untuk anak-anak, maka tidak mengapa.

Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 150, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 7 Juli 2019 M (4 Dzulqa’idah 1440 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #150

> Sesi 1: Ziarah ke Masjid Nabawi dan Tempat-tempat Utama di Madinah
> Sesi 2: Qurban dan Aqiqah



Kontributor: Abdul Aziz