Fikih Puasa (1): Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Puasa

Published by forkitajp on

Definisi dan Waktu Diwajibkannya Puasa

Puasa (shiyam) secara bahasa bermakna menahan. Sedangkan secara syariat, puasa adalah menahan diri dengan niat beribadah kepada Allahﷻ dari makan, minum, berhubungan suami-istri, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Allah ﷻ mewajibkan puasa kepada umat Nabi Muhammad ﷺ sebagaimana juga telah diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Ibadah puasa mulai diwajibkan kepada kaum muslimin pada hari Senin bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, dengan tujuan menjadikan manusia sebagai insan yang bertakwa, sebagaimana tujuan ibadah-ibadah lain pada umumnya.

Keutamaan dan Manfaat Puasa

Keutamaan puasa di antaranya adalah

  1. Rasulullah ﷺ bersabda “Puasa adalah perisai dari neraka seperti perisai salah seorang dari kalian dari perang.” (HR. Ahmad)
  2. Rasulullah ﷺ bersabda “Barang siapa berpuasa satu hari di jalan Allah ﷻ maka Allah ﷻ menjauhkan wajahnya dari neraka sejak hari tersebut selama tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah).
    Maksud puasa di jalan Allah ﷻ adalah

    • Berpuasa ketika berperang/berjihad di jalan Allah ﷻ.
    • Berpuasa karena benar-benar mengharap ridha Allah ﷻ.

    Sedangkan jarak satu tahun di akhirat adalah sama dengan seribu tahun di dunia.

  3. Rasulullah ﷺ bersabda “Sesungguhnya orang yang berpuasa mempunyai doa yang tidak ditolak ketika ia berbuka puasa.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
  4. Di surga terdapat pintu yang dengan nama Ar-Royyan yang dikhususkan untuk orang yang berpuasa, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari Muslim.

Sedangkan manfaat puasa di antaranya adalah

  1. Manfaat ruhiyah (spiritual) seperti melatih kesabaran, memunculkan sifat taqwa.
  2. Manfaat sosial membiasakan umat islam teratur, cinta persamaan, membentuk perasaan kasih sayang, akhlak berbuat baik, melindungi masyarakat dari keburukan dan kerusakan.
  3. Manfaat kesehatan dapat membersihkan usus-usus, memperbaiki lambung meringankan badan dari himpitan-himpitan dan kegemukan.

Puasa-puasa Sunnah, Makruh, dan Haram

Puasa-puasa sunnah antara lain:

  1. Puasa Arafah bagi selain yang sedang berhaji, yaitu pada tanggal 9 Dzuhijjah, dengan pahala berupa ampunan dosa-dosa selama dua tahun, yaitu setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
  2. Puasa Tasu’a dan Asyura, yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram, dengan pahala berupa ampunan dosa-dosa selama setahun.
  3. Puasa enam hari pada bulan Syawal, dengan pahala seperti puasa selama setahun penuh.
  4. Puasa pada paruh pertama bulan Sya’ban, karena Rasulullah ﷺ banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Sedangkan puasa pada nishfu Sya’ban (tanggal 15 Sya’ban) menyalahi ketentuan hadits-hadits Rasulullah ﷺ.
  5. Puasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, berdasarkan keumuman dalil hadits beribadah dan beramal saleh di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
  6. Puasa pada bulan Muharram, karena termasuk puasa yang utama setelah puasa di bulan Ramadhan.
  7. Puasa ayyamul bidh, yaitu puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah, yang pahalanya seperti puasa terus-menerus.
  8. Puasa pada hari Senin dan Kamis, karena amal manusia diangkat ke langit pada hari Senin dan Kamis dan Allah ﷻ mengampuni semua kesalahan setiap orang beriman, kecuali orang-orang yang sedang bermusuhan hingga mereka berbaikan.
  9. Puasa Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka, karena puasa yang paling disukai Allah ﷻ adalah puasa nabi Daud ‘alaihissalam.
  10. Puasa bagi orang yang belum mampu menikah, untuk meredam hawa nafsu.

Puasa-puasa yang dimakruhkan antara lain:

  1. Puasa Arafah bagi orang yang sedang berhaji (wukuf).
  2. Puasa khusus pada hari Jumat saja, kecuali diiringi dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena hari Jumat adalah hari raya.
  3. Puasa khusus pada hari Sabtu saja, kecuali puasa yang diwajibkan, misalnya puasa qadha.
  4. Puasa pada separuh terakhir bulan Sya’ban, kecuali bagi orang yang sudah berpuasa sebelumnya.

Selain puasa-puasa yang dimakruhkan, ada pula puasa-puasa yang hukumnya makruh tanzih (sangat dianjurkan untuk ditinggalkan), yaitu:

  1. Puasa wishal, yaitu menyambung puasa terus-menerus tanpa berbuka.
  2. Puasa pada hari syak, yaitu pada tanggal 30 Sya’ban.
  3. Puasa setahun penuh tanpa diselingi hari berbuka.
  4. Puasa istri tanpa seizin suaminya padahal suaminya ada (tidak sedang safar/berjauhan).

Puasa-puasa yang diharamkan untuk diamalkan antara lain:

  1. Puasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, yaitu pada tanggal 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah, karena pada hari Idul Fitri adalah hari berbuka setelah puasa Ramadhan dan hari Idul Adha adalah hari untuk memakan daging kurban.
  2. Puasa pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11-13 Dzulhijjah, karena pada hari-hari itu adalah waktu untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah ﷻ.
  3. Puasa wanita pada saat haid dan nifas.
  4. Puasa orang yang sakit yang dapat membahayakan jiwanya.

Kewajiban Puasa Ramadhan dan Keutamaannya

Dasar hukum dari Puasa Ramadhan adalah firman Allah ﷻ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu…” (QS. Albaraqah: 185)
Dan juga hadits tentang rukun Islam dalam riwayat Bukhari dan Muslim.

Keutamaan Puasa Ramadhan di antaranya:

  1. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sholat lima waktu, sholat Jum’at ke Jum’at berikutnya dan Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya itu menghapus dosa-dosa di antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR Muslim)
  2. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku lihat seseorang dari ummatku menjulur-julurkan lidahnya karena haus. Setiap kali ia mendekat ke telaga, ia dihalangi dan diusir darinya, sampai akhirnya ia didatangi oleh puasa Ramadhan yang kemudian memberinya minum dan menghilangkan rasa hausnya.” (HR. Thabrani)
  4. Sabda Rasulullah ﷺ, “Pada malam pertama bulan Ramadhan setan-setan dibelenggu, dan jin-jin pembangkang dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, dan tidak ada satupun pintunya dibuka, pintu-pintu surga dibuka dan tidak ada satupun ditutup, dan penyeru berseru, ‘Hai pencari kebaikan, datanglah dan hai pencari keburukan berhentilah, Allah mempunyai orang-orang yang terbebas dari neraka dan itu terjadi setiap malam.’” (HR At-Tirmidzi)

Amalan-amalan pada Bulan Ramadhan

Amalan-amalan yang dianjurkan pada bulan Ramadhan antara lain:

  1. Sedekah, karena sedekah yang terbaik adalah sedekah pada bulan Ramadhan.
  2. Qiyamul lail, karena dengan balasan ampunan dosa-dosa yang telah lampau.
  3. Tilawah Al-Quran, karena Rasulullah ﷺ membaca Al-Quran lebih banyak di bulan Ramadhan dan Malaikat Jibril menyimak hafalan Rasulullah ﷺ.
  4. I’tikaf, yaitu tinggal di masjid dalam rangka taqarrub kepada Allah, dengan diutamakan pada sepuluh hari terakhir sebagaimana Rasulullah ﷺ mencontohkan.
  5. Umrah, karena umrah pada bulan Ramadhan serupa dengan haji bersama Rasulullah ﷺ.

Masuknya Bulan Ramadhan

Awalnya Bulan Ramadhan ditandai dengan dua hal:

  1. Jika bulan Sya’ban telah berusia 30 hari.
  2. Jika hilal telah tampak pada tanggal 29 Sya’ban.

Hilal awal Ramadhan cukup jika dilihat oleh satu orang yang adil, sedangkan untuk hilal Syawal harus dilihat oleh dua orang yang adil. Serupa dengan hal ini, jika seseorang yakin telah melihat hilal Ramadhan, maka dia boleh berpuasa meskipun sendirian, tetapi jika hanya dia sendirian yang melihat hilal Syawal, maka dia tidak boleh berbuka tanpa ada orang lain yang juga melihat hilal.

Syarat dan Ketentuan bagi yang Berpuasa

Ketentuan-ketentuan dalam berpuasa antara lain:

  1. Syarat wajib bagi yang berpuasa adalah muslim, berakal, dan baligh. Sedangkan bagi muslimah ia juga disyaratkan bersih dari darah haid dan nifas.
  2. Bagi musafir, apabila musafir mempunyai kekuatan untuk berpuasa kemudian berpuasa itu lebih baik, dan musafir yang mendapatkan dirinya lemah, kemudian tidak berpuasa itu juga baik kemudian dia menggantinya di hari yang lain.
  3. Bagi orang sakit dan lanjut usia, berlaku ketentuan:
    • Jika ia mampu berpuasa tanpa kesulitan, maka ia berpuasa.
    • Jika ia tidak mampu berpuasa dan ada harapan sembuh dari sakitnya, maka ia boleh tidak berpuasa kemudian menggantinya di hari lain.
    • Jika orang lanjut usia atau orang sakit yang sakitnya tidak diharapkan sembuh dari sakitnya, maka ia tidak berpuasa dan membayar fidyah berupa makanan pokok sekali makan (kira-kira 500 yen) pada setiap hari yang ditinggalkan.
  4. Bagi ibu hamil dan menyusui, ada beberapa ikhtilaf dalam ketentuannya. Penulis buku ini menyebutkan jika wanita hamil dan menyusui menghawatirkan keselamatan dirinya dan anak atau janinnya maka ia boleh tidak berpuasa kemudian menggantinya, jika ia berkecukupan ia bersedekah (membayar fidyah) setiap hari yang ia tinggalkan agar lebih sempurna.
  5. Catatan tambahan oleh penulis dalam syariat puasa:
    • Jika seseorang menunda-nunda qadha puasa hingga memasuki bulan Ramadan berikutnya maka ia wajib qadha ditambah membayar fidyah.
    • Jika seseorang meninggal dan memiliki hutang puasa maka ahli warisnya wajib mengganti/qadha puasanya.

Sesi tanya jawab

  1. Jika puasa hari Arafah jatuh di hari Jumat apa harus diikuti dengan puasa sehari sesudah/sebelumnya?
    Jika ada alasan/dalilnya, misal puasa Arafah, maka tidak perlu diikuti puasa sehari sebelum/sesudahnya.
  2. Memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, bagaimana ketentuannya?
    Boleh memperbanyak berpuasa di bulan Sya’ban di hari apa saja, kecuali di hari terakhir (30 Sya’ban), dengan syarat dimulai sejak paruh awal Sya’ban (sebelum nishfu Sya’ban). Jika seseorang memulainya setelah nishfu Sya’ban maka tidak terhitung puasa sunnah Sya’ban.
  3. Bagaimana mualaf yang tidak kuat berpuasa?
    Sebaiknya hal ini dibahas oleh lembaga-lembaga fatwa yang kredibel. Berpuasa perlu latihan dan memupuk keimanan dengan amal saleh. Kunci utama Islam adalah syahadat, dan kewajiban-kewajiban lainnya dilaksanankan semampunya. Maka jika mualaf tidak kuat puasa ia harus berlatih puasa dan menggantinya/qadha di hari lain.
  4. Puasa bagi orang yang tidak mampu membeli/menemukan hewan sembelihan, kapan ia melaksanakan puasa tiga hari pada saat haji, apakah tanggal 8-13 Dzulhujjah?
    Definisi waktu haji adalah sejak awal bulan-bulan haji, yaitu sejak bulan Syawal sampai tanggal 8 Dzulhijjah. Jika seseorang tidak menemukan hewan sembelihan hingga akhir tanggal 10 Dzulhijjah, maka ia boleh puasa pada hari tasyrik. Mufti Yaman menambahkan, dalam kondisi sangat darurat, boleh juga melaksanakan puasa 10 hari semuanya ketika sampai di tanah air, untuk menghindari mudharat.
  5. Apakah ada ibadah khusus dalam i’tikaf sepuluh hari terakhir?
    Ibadah yang diperbanyak antara lain tilawah Al-Quran, tarawih/qiyamul lail, dan memperbanyak dzikir, serta mengurangi pembicaraan-pembicaraan yang tidak bermanfaat.
  6. Jika hamil dan menyusui, kemudian hamil lagi di tahun berikutnya sebelum mampu mengqadha, bagaimana ketentuannya?
    Dalam kondisi sulit mendapatkan waktu qadha, Syaikh Yusuf Qardhawi berpendapat boleh membayar fidyah saja, tanpa harus mengqadha.

(Bersambung ke Kajian Islam Kimochi 146 dengan tema Fiqih Puasa bagian 2, insya Allah.)

Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 145, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 3 Maret 2019 M (26 Jumadil Akhir 1440 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #145


Kontributor: Hifni