Fikih Zakat (4): Zakat Fitrah

Published by forkitajp on

Definisi Zakat Fitrah

Zakat Fitrah berasal dari bahasa Arab “zakatul-fitr”. Kata “fitr“ bermakna berbuka (tidak berpuasa). Disebut zakatul-fitr karena terkait dengan bulan Ramadhan, yaitu zakat yang diwajibkan kepada setiap umat Islam, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, yang menjumpai hari terakhir bulan Ramadhan. Dengan demikian, seseorang yang meninggal di tengah bulan Ramadhan tidak wajib zakat fitrah. Demikian pula sebaliknya, janin yang masih dalam kandungan tidak wajib zakat.

Hadits dari Ibnu Umar bahwasanya, “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Satu sha’ setara dengan empat mud, dimana satu mud adalah satu tangkupan kedua tangan (sesuai standar tangan orang Arab pada masa Rasulullah ﷺ).

Hikmah Zakat Fitrah

Hikmah zakat fitrah diantaranya adalah:

  1. Bagi orang yang membayar zakat dan berpuasa adalah untuk menyempurnakan puasa dan membersihkan kesalahan-kesalahan ketika berpuasa, yaitu dari perkataan yang sia-sia dan rafats (perbuatan yang mengarah kepada seksual)
  2. Bagi orang-orang yang menerima zakat, adalah untuk membahagiakan fakir miskin supaya tidak meminta-minta terutama di hari raya.

Dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan rafats (kesalahan), dan memberi makan kepada orang-orang miskin. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Jangan biarkan orang-orang miskin pada hari ini (Idul Fitri) meminta-minta.” (HR. Baihaqi)

Besaran dan Jenis Makanan untuk Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ (empat mud), yang dikeluarkan dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh penduduk setempat, seperti gandum, kurma, beras, anggur kering, kismis, dan keju.

Dari Abu Sa’id Al-Khudriy, ia berkata, “Ketika Rasulullah ﷺ masih berada di tengah-tengah kami, biasa kami mengeluarkan zakat fithrah dari setiap anak kecil dan orang dewasa, merdeka atau budak, satu sha’ makanan atau satu sha’ keju, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ anggur kering. Kami selalu mengeluarkannya seperti itu, hingga Mu’awiyah bin Abu Sufyan datang ke kota kami untuk berhajji atau ‘umrah. Dia berbicara di atas mimbar kepada kaum muslimin. Di antara pidatonya, dia mengatakan, ‘Aku berpendapat, bahwa dua mud gandum Syam nilainya sebanding dengan satu sha’ kurma.’ Maka orang-orang pun berpegang pada pendapat itu.” Abu Sa’id berkata, “Sedangkan aku tetap mengeluarkan seperti dulu, selamanya sepanjang hidupku.” (HR. Muslim)

Berlandaskan hadits tersebut, muncul ikhtilaf dikalangan ulama. Sebagian ulama lebih melihat pada teks dalil (tekstual), dan sebagian lagi lebih melihat dari maqashid syariah zakat fitrah yaitu untuk meringankan beban dan berbagi kebahagiaan dengan kaum fakir miskin di hari Raya. Banyak lembaga-lembaga fatwa di dunia yang membolehkan berzakat fitrah dengan uang senilai dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Namun adapula sebagian ulama yang mewajibkan zakat fitrah dengan bahan makanan dan melarang berzakat fitrah dengan uang, kecuali dalam kondisi darurat.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Seseorang boleh membayar zakat dalam dua macam, yaitu disalurkan langsung kepada penerimanya, atau melalui lembaga zakat. Dibolehkan membayar zakat sejak awal bulan Ramadhan, baik melalui lembaga zakat atau secara langsung. Jika melihat dari maqashid syariah, maka dianjurkan untuk membayar zakat maksimal 2-3 hari sebelum Idul Fitri, dan waktu yang lebih baik adalah setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri dan yang paling utama adalah setelah fajar (subuh) pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat id, karena Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membayar zakat sebelum orang keluar untuk shalat id.

Hadits dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat id, maka termasuk zakat fitrah yang diterima, dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat id, maka termasuk sedekah biasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Yang berhak menerima zakat fitrah adalah semua golongan yangg berhak menerima zakat pada umumnya, yaitu delapan golongan (asnaf). Namun yang paling utama untuk menerima zakat fitrah ini adalah kaum fakir dan miskin.

Beberapa Catatan dari Penulis Kitab Minhajul Muslim

  1. Seorang istri boleh memberikan zakat kepada suaminya yang miskin, sedangkan suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya karena ia wajib memberikan nafkah kepadanya.
  2. Zakat fitrah ini tidak hanya diwajibkan untuk orang kaya saja, akan tetapi juga diwajibkan kepada orang miskin yang memiliki bahan makanan untuk hari raya. Jika orang tersebut tidak memiliki bahan makanan yang cukup untuk hari raya, maka dia tidak diwajibkan membayar zakat.
  3. Jika orang miskin memiliki kelebihan bahan makanan yang tidak mencukupi sebesar satu sha maka dia boleh mengeluarkan sebesar yang sisa yang dimiliki. Orang yang mempunyai sedikit kelebihan makanan pada hari pelaksanaan zakat fitrah dan ia mengeluarkannya, maka ia mendapatkan pahala.
  4. Zakat fitrah dari satu orang dapat diberikan kepada beberapa orang, begitu pula sebaliknya, sesuai dengan kemaslahatannya.
  5. Zakat fitrah wajib atas orang muslim didalam negeri dimana ia tinggal.
  6. Zakat fitrah,sebagaimana zakat mal (harta) tidak dapat dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain kecuali dalam keadaan darurat.

Sesi tanya jawab

  1. Apa definisi amil zakat, apakah lembaga menerima zakat kemudian menyalurkan lagi ke lembaga zakat bisa disebut amil dan berhak menerima zakat (misalnya KMII menerima zakat kemudian menyalurkan lagi ke PKPU)?
    Tentang amil zakat sudah dibahas di pertemuan sebelumnya. Amil adalah setiap orang yg berurusan dengan pengurusan zakat, baik mengumpulkan maupun mendistribusikan zakat. Dengan demikian, orang tersebut dapat disebut sebagai amil dan berhak menerima zakat. Tidak ada ketentuan khusus untuk besaran harta yang boleh diambil oleh amil. Akan tetapi harta zakat sebaiknya lebih diutamakan untuk mengentaskan kemiskinan, sedangkan untuk amil, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
  2. Apakah janin yang masih dalam kandungan juga wajib zakat fitrah?
    Yang diwajibkan zakat adalah setiap orang muslim yang ada di muka bumi, termasuk bayi yang sudah lahir setidaknya pada malam Idul Fitri (akhir sebelum imam naik mimbar), sehingga janin yang masih dalam kandungan dan belum lahir tidak wajib zakat fitrah.
  3. Apakah orang yang lupa sehingga terlewat shalat id dapat mengqadha zakat fitrah?
    Orang yang lupa akan berlaku hukumnya ketika dia sudah ingat, sehingga zakat fitrahnya bisa diqadha setelah shalat id.
  4. Mana yang lebih utama, membayar zakat melalui lembaga atau secara langsung?
    Jika kondisinya kita melihat orang yang lebih membutuhkan di sekitar kita dan tidak terjangkau oleh lembaga zakat, maka lebih baik memberikan zakat secara langsung (maksimal 3 hari sebelum Idul Fitri), apalagi jika orang tersebut adalah kerabat kita. Jika kita meyakini lembaga tersebut cukup kredibel dan amanah maka boleh juga membayar lewat lembaga zakat.
  5. Bagaimana dengan membayar zakat fitrah di tanah air yang harganya lebih rendah?
    Dari dalil hadits Abu Said Al-Khudri di atas, maka ada pendapat yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Akan tetapi dilihat dari maslahatnya, jika ada kebutuhan yang lebih mendesak maka boleh memindahkan zakat ke Indonesia.

(Selesai pembahasan Fiqih Zakat, bersambung ke Kajian Islam Kimochi 145 dengan tema Fiqih Puasa bagian 1, insya Allah.)

Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 144, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 3 Februari 2019 M (19 Jumadil Awwal 1440 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #144

> Sesi 1 oleh Muhammad Mustafainal Akhyar
> Sesi 2 oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., M.A.


Kontributor: Hifni