Fikih Shalat (6): Shalat Jum’at

Published by forkitajp on

Status hukum Shalat Jumat

Status hukum Shalat Jumat tercantum pada Alquran Surah Al-Jumu’ah ayat 9. Pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dijelaskan bahwa orang-orang yang berhenti dari menjalankan Shalat Jumat maka Allah ﷻ akan tutup hati mereka. Orang yang tertutup hatinya akan sulit mendapatkan hidayah sehingga pada akhirnya tidak lagi memberikan perhatian terhadap Islam.

Kewajiban menjalankan Shalat Jumat ini gugur pada:

  1. Hamba sahaya
  2. Perempuan
  3. Anak-anak
  4. Orang yang sakit (al-marid)

Jika seseorang yang termasuk dalam 4 golongan ini melaksanakan Shalat Jumat, maka kewajibannya menjalankan Shalat Zuhur telah gugur.

Syarat wajib Shalat Jumat adalah:

  1. Laki-laki
  2. Merdeka
  3. Baligh
  4. Sehat
  5. Mukim

Hikmah Shalat Jumat

Mengetahui hikmah atas suatu hukum dapat membantu kita untuk lebih bersemangat menjalankan ibadah, walaupun tujuan utama kita beribadah adalah untuk menaati perintah Allah ﷻ. Hikmah tersebut di antaranya adalah:

  1. Seseorang yang terkena syarat wajib Shalat Jumat pada umumnya adalah mereka yang diberikan amanah sosial kemasyarakatan, baik skala kecil maupun besar. Rasulullah ﷺ rutin mengumpulkan sahabat pada hari Jumat. Khutbah yang beliau sampaikan kerap berisi nasihat terkait kehidupan sosial dan tidak hanya terkait soal fiqih saja. Sehingga dalam sunahnya, khatib Shalat Jumat adalah pemimpin di mana Shalat Jumat dilaksanakan, yang memiliki peran sosial, dan mengenal problematika masyarakat di sekitarnya. Meskipun demikian, khutbah terkait ibadah ritual pun tidak dilarang dan dianjurkan untuk meningkatkan semangat beribadah.
  2. Hari Jumat adalah termasuk hari yang terbaik dan utama. Pada hari ini Adam alaihissalam diciptakan, dimasukkan ke surga, dan dikeluarkan dari surga. Pun hari kiamat tidak terjadi kecuali di hari Jumat.

Adab-adab di Hari Jumat

  • Mandi bagi yang akan melaksanakan Shalat Jumat. Mandi yang dimaksudkan adalah mandi sebagaimana mandi janabah. Jumhur ulama memahami bahwa mandi di hari Jumat ini hukumnya sunah muakkadah, atau sangat dianjurkan. Beberapa ulama lain menyatakan hukumnya wajib.
  • Memakai pakaian yang bersih dan wewangian jika ada (khusus laki-laki).
  • Bersegera untuk berangkat Shalat Jumat, setidak-tidaknya sebelum khatib naik mimbar. Jika seseorang tertinggal satu rakaat shalat, maka dia harus melengkapi shalat menjadi empat rakaat selayaknya shalat dhuhur. Dalam hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa seseorang yang datang pada waktu pertama seperti berkurban dengan seekor unta. Yang datang di waktu kedua seperti berkurban dengan seekor sapi. Yang datang pada waktu ketiga seperti berkurban dengan seekor kambing, keempat dengan seekor ayam, dan pada kesempatan kelima seolah berkurban dengan sebutir telur. Pembagian waktu tersebut adalah lima waktu sejak terbitnya matahari (syuruk) hingga khatib naik mimbar. Setelah itu, malaikat menutup bukunya dan turut hadir mendengarkan khutbah (tidak lagi mencatat siapa yang datang).
  • Tidak melangkahi pundak jemaah yang duduk berdampingan. Terutama ketika khatib sudah memulai berkhutbah. Tindakan ini dilarang Rasulullah karena dianggap mengganggu.
  • Shalat sunah sebelum Shalat Jumat. Shalat ini berbilang dua rakaat dan dapat dilakukan sejak masuk masjid hingga sebelum khatib naik mimbar. Jumlah rakaat maksimal tidak dibatasi. Alternatif ibadah sunah yang dapat dilakukan adalah shalat sunah dua rakaat lalu membaca Alquran. Tidak ada shalat sunah qabliyah menjelang Shalat Jumat, namun ada shalat sunah ba’diyah. Shalat sunah ba’diyah jika dilakukan di masjid (tempat pelaksanaan Shalat Jumat) berjumlah 4 rakaat (2×2), dan 2 rakaat jika dilakukan di rumah.
  • Ketika khutbah berlangsung, fokuslah mendengarkan khutbah dan jangan berbicara. Di zaman Rasulullah ﷺ, yang termasuk larangan adalah bermain kerikil selama khutbah. Pada konteks kekinian, termasuk yang dilarang adalah mengaktifkan dan menggunakan smartphone. Rasulullah berkata bahwa barang siapa tidak bersungguh-sungguh maka tidak ada Jumat baginya. Bagaimana jika khutbah disampaikan dengan bahasa yang tidak kita mengerti? Jawabannya adalah cukuplah bagi kita untuk mendengarkan saja.
  • Selama hari Jumat, dari malam Jumat hingga mata hari terbit, disunahkan untuk membaca surah Al-Kahfi. Allah ﷻ akan memberikan cahaya di antara dua Jumat bagi yang membacanya.
  • Memperbanyak shalawat kepada Nabi ﷺ juga termasuk adab di hari Jumat. Rasulullah ﷺ akan menjadi saksi dan pemberi syafa’at bagi yang melakukannya.
  • Memperbanyak doa. Hari Jumat termasuk waktu mustajab untuk berdoa, terutama setelah Shalat Ashar hingga Shalat magrib.

Syarat sah Shalat Jumat

Shalat Jumat dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Dilakukan dengan berjemaah. Shalat Jumat hendaknya dilakukan secara berkelompok, dalam perkampungan atau pemukiman. Kalangan Syafi’iyah menyebutkan syarat minimal 40 orang, namun pendapat ini tidak didukung dengan dalil yang shahih. Umumnya ulama berpendapat Shalat Jumat dapat dilakukan dengan minimal 3 orang; seorang khatib dan dua orang jemaah.
  2. Madzhab Maliki berpendapat bahwa Shalat Jumat harus dilakukan di masjid, namun hal ini tidak disepakati oleh ulama lainnya. Jika orang-orang yang wajib Shalat Jumat telah berkumpul, meskipun tidak ada masjid, maka Shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan.
  3. Didahului dengan khutbah dengan minimal berisi wasiat bertakwa.

Terkait dengan tempat tinggal (mukim), jarak diwajibkannya Shalat Jumat adalah jarak terdengarnya suara adzan yaitu sekitar 3 mil atau 4.5 hingga 5 km. Untuk kondisi di Jepang di mana suara adzan tidak dikumandangkan keluar, sudah semestinya kita mengetahui waktu Shalat Jumat yang sudah dijadwalkan oleh pengurus masjid. Dengan demikian kewajiban Shalat Jumat tetap berlaku.

Tata cara Shalat Jumat

Tata cara melaksanakan Shalat Jumat secara ringkas adalah sebagai berikut:

  1. Khatib naik mimbar.
  2. Muadzin mengumandangkan adzan. Di zaman Rasulullah ﷺ, adzan dikumandangkan hanya sekali yaitu setelah khatib naik mimbar. Akan tetapi, di zaman Utsman bin Affan penduduk Madinah semakin menyebar dalam aktivitasnya. Sehingga ketika itu muncul ijtihad untuk mengumandangkan azdan sebelum khatib naik mimbar untuk mengumpulkan dan mengingatkan penduduk agar bersegera untuk menunaikan Shalat Jumat.
  3. Khutbah pertama dan kedua.
  4. Shalat dua rakaat. Ketika Shalat Jumat disunahkan untuk membaca surah Al-A’la dan surah Al-Ghasiyah.
Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 132, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 15 Juli 2018 M (2 Dzulqaidah 1439 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #132

> Tahsin oleh Ustadz Muhammad Taufiqurrohman
> Shalat Jum’at oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., M.A.

Kajian Kimochi #132

Posted by Forkita Jepang on Saturday, July 14, 2018


Kontributor: K. Amila; Editor: Hifni MA