Fikih Shalat (5): Shalat Qashar, Shalat Jama’, Shalat Marid, dan Shalat Khauf

Published by forkitajp on

Allah SWT berfirman dalam surah Annur ayat 103 “Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. Meski sudah ditetapkan 5 wak1tu shalat wajib beserta raka’at masing-masingnya, Allah Yang Maha Penyayang tidak membebani hamba-Nya dalam menjalankan perintah ini. Dalam kondisi tertentu, kita tidak dapat menjalankan shalat fardu sebagaimana yang ditetapkan di awal. Pada kesempatan ini, kita membahas 4 macam shalat yang Allah jadikan sebagai keringanan bagi hamba-Nya.


Shalat Qashar

  • Shalat Qashar kerap disandingkan dengan shalat jama’. Padahal kedua jenis shalat ini menjadi keringanan untuk dua kondisi yang berbeda. Shalat qashar adalah shalat yang memotong/memendekkan raka’at shalat, dari 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Sehingga shalat qashar hanya berlaku untuk shalat dhuhur dan ashar.
  • Shalat ini dikhususkan bagi muslim yang sedang safar. Lalu seperti apa kondisi safar tersebut? Rasulullah SAW sendiri tidak pernah menetapkan jarak atau lama waktu tertentu sebagai kategori safar. Akan tetapi, para sahabat menandai Rasulullah meng-qashar shalatnya pada perjalanan sejauh 4 barit atau lebih, atau setara dengan 88 km.
  • Hukum menjalankan shalat qashar adalah sunah mu’akad. Shalat ini serupa sedekah dari Allah SWT dan Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya, baik dalam keadaan lelah ataupun tidak. Dalil shalat qashar dapat dilihat pada Surah Annisa ayat 101.
  • Kapan kita terhitung safar sehingga dapat melaksanakan shalat qashar? Shalat qashar dapat dilaksanakan semenjak kita mulai meninggalkan perkampungan. Contohnya, jika kita tinggal di Tokyo, akan melakukan perjalanan ke negara lain, kita dapat menjalankan shalat qashar di airport. Safarnya kita masih berlaku selama kita tidak menetap (tidak mukim). Tidak mukim artinya berada di suatu lokasi yang kita tidak memiliki rumah pribadi atau tempat sewaan tetap, maksimal 4 hari di luar perjalanan. Jika telah diketahui bahwa kita akan tinggal di suatu tempat selama 5 hari atau lebih, maka hukum shalat qashar sudah tidak berlaku sejak awal sampai di tempat tersebut. Adapun jika belum dapat menentukan waktu kepulangan, maka kita tetap dianggap tidak mukim sehingga disunahkan menjalankan shalat qashar.
  • Apakah ketika safar kita tetap mengerjakan shalat sunah? Shalat sunah tidak dianjurkan (namun tidak dilarang) dilakukan ketika kita dalam kondisi safar. Hanya ada dua shalat sunah yang tidak pernah Rasulullah tinggalkan meski beliau sedang safar yaitu shalat witir dan shalat 2 rakaat sebelum fajar. Sedangkan shalat dhuha, Rasulullah pernah melakukannya, namun lebih sering tidak melakukannya. Rasulullah juga pernah melakukan shalat sunah di atas unta, sehingga menjadi dalil dibolehkannya shalat sunah di atas kendaraan.

Shalat Jama’

  • Meng-qashar shalat tidak harus men-jama’ shalat. Berbeda dengan shalat qashar, hukum shalat jama’ rukhsah atau keringanan. Hanya ada dua kondisi yang membuat seseorang dianjurkan (sunah) untuk untuk melaksanakan shalat jama’ yaitu bagi yang sedang berhaji di hari arafah dan ketika bermalam di musdalifah (termasuk berlaku bagi penduduk Makkah).
  • Shalat jama’ dilakukan dengan menggabungkan dua shalat pada waktu yang sama. Dalam hal ini, shalat yang dapat di-jama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar, dan shalat magrib dengan isya. Shalat jama’ dapat dilakukan di awal (pada waktu shalat dhuhur atau magrib) yang dikenal dengan shalat jama’ takdim, ataupun diakhirkan (pada waktu shalat ashar atau isya) yang dikenal dengan jama’ ta’khir.
  • Shalat jama’ dapat dilakukan ketika kita mengalami suatu kesulitan untuk menjalankan shalat pada waktunya termasuk ketika dalam kondisi safar. Rasulullah pernah men-jama’ shalat magrib dan isya ketika terjadi hujan. Perlu diingat, ketika itu kondisi masjid nabi tidak seperti kondisi masjid saat ini. Tidak tertutup dengan atap serta lantainya pun masih dari tanah, sehingga ketika hujan masjid penuh lumpur dan menyulitkan bagi sahabat untuk melaksanakan shalat isya sebagaimana biasa.
  • Perlu diperhatikan, shalat jama’ tidak dapat menjadi kebiasaan. Sebagai muslim, kita perlu pandai mengkomunikasikan tentang kewajiban kita sebagai muslim termasuk dalam urusan shalat. Juga jangan takut atau ragu dalam menjalankan perintah Allah. Orang Jepang sendiri cukup terbuka dan tidak merasa keberatan dengan kita menjalankan perintah agama.

Shalat Marid

  • Shalatul marid adalah shalat bagi orang yang sakit. Shalat, dalam keadaan apapun juga wajib bagi seorang muslim sampai maut menjemputnya.
  • Tata cara pelaksanaannya dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat bernama Imran ibn Husain RA. Suatu ketika, beliau terkena wasir. Rukun shalat adalah berdiri. Jika tidak bisa berdiri, shalat dengan duduk. Jika tidak bisa duduk, shalat dengan posisi ‘ala janbi (tangan kanan di bawah, menghadap kiblat). Jika tidak bisa seperti itu, shalat dengan posisi telentang dan kaki menghadap kiblat. Gerakan-gerakan shalat seperti ruku’ dan sujud diusahakan semampunya. Dalam kondisi sakit ini pula dapat diambil keringanan dengan men-jama’ shalat.

Shalat Khauf

  • Shalat khauf dilakukan ketika terjadi peperangan. Dalil tentang shalat khauf dicantumkan di Qur’an surah Annisa ayat 102. Dalam hadits, sedikitnya ada 6 bentuk shalat khauf. Namun yang paling masyhur adalah yang tercantum pada surah ke 4 ini. Surah ini menjelaskan salah satu teknis pelaksanaan shalat khauf yaitu ketika musuh datang tidak dari arah kiblat. Pada suatu waktu, Rasulullah pernah melaksanakan shalat khauf ketika musuh datang dari arah kiblat. Teknis shalat yang dilakukan berbeda.
  • Selagi masih memungkinkan, shalat khauf dilaksanakan secara berjama’ah. Dalam kondisi yang sudah sangat genting, shalat dilakukan sendiri-sendiri, tidak harus menghadap kiblat, tidak harus secara sempurna melakukan gerakan shalat. Yang utama adalah membaca bacaan shalat (dzikir). Shalat khauf yang dilakukan dalam kondisi safar dilakukan dengan diringkas (qashar). Secara umum ketika dilakukan berjama’ah, ma’mum shalat khauf dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok di shaf depan (belakang imam) dan satu kelompok lain di shaf belakang. Berikut ini deskripsi teknis shalat khauf untuk shalat dua raka’at (untuk lebih jelas, dapat dicek video pelaksanaan shalat khauf).
  • Ketika musuh datang bukan dari arah kiblat, ma’mun di shaf depan mengikuti imam shalat 1 raka’at. Di waktu yang bersamaan kelompok kedua berjaga-jaga mengintai musuh dan melindungi saudaranya yang sedang shalat. Ketika imam tegak raka’at kedua, kelompok pertama menyelesaikan satu raka’at yang tersisa sendiri-sendiri. Ketika kelompok pertama selesai, maka kelompok pertama dan kelompok kedua bertukar posisi, sedangkan imam memperpanjang bacaannya sehingga masih dalam raka’at kedua. Kelompok kedua kemudian mengikuti imam di raka’at kedua. Hingga ketika imam duduk tasyahud akhir, imam memperpanjang bacaannya, sedangkan kelompok 2 menambah masing-masing satu raka’at. Kemudian imam dan ma’mum kelompok 2 menyelesaikan shalat dengan salam dipimpin imam.
  • Ketika musuh datang dari arah kiblat, semua ma’mum memulai shalat bersama-sama. Hingga ketika sujud, ma’mum di shaf depan (kelompok 1) ikut sujud bersama imam, sedangkan ma’mum di shaf belakang (kelompok 2) tetap tegak berjaga-jaga. Setelah kelompok 1 berdiri, kelompok 2 sujud ditempatnya masing-masing (shaf belakang). Setelah kelompok 2 bangkit dari sujud, kelompok 1 pindah ke belakang dan kelompok 2 pindah ke depan. Kedua kelompok mengikuti imam di raka’at kedua seperti di raka’at pertama. Kelompok 2 ikut imam sujud sedangkan kelompok 1 tetap berdiri hingga kelompok 1 duduk tahyat akhir. Dalam kondisi imam dan kelompok 2 duduk tahyat, kelompok 1 sujud. Shalat diakhiri dengan membaca salam bersama.
  • Betapa sempurnanya agama ini yang mengatur segala sesuatunya termasuk pada detail penerapan shalat khusus, sehingga tidak ada celah bagi kita untuk tidak mena’atinya. Semoga kita semua termasuk sebagai hamba Allah yang istiqamah menegakkan shalat sesuai tuntunan Rasulullah hingga ajal menjemput.
Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 131, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 1 Juli 2018 M (17 Syawal 1439 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #131

> Tahsin oleh Ustadz Muhammad Taufiqurrohman
> Shalat Jamak, Shalat Qashar, Shalat Orang Sakit dan Shalat Khauf oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., M.A.

Kajian Islam Kimochi #131

Posted by Forkita Jepang on Saturday, June 30, 2018


Kontributor: K. Amila; Editor: Hifni MA