Tentang Pemakaman Muslim yang Tertular Covid-19

Published by forkitajp on

Tentang pemakaman muslim yang tertular covid-19

(Artikel asli dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang dari Masjid Otsuka dapat dilihat di bawah.)

Beberapa waktu yang lalu, setelah dikonfirmasi dengan beberapa pihak yang terkait, telah dibuka kemungkinan bahwa jenazah korban Covid-19 bisa dimakamkan.

Apabila meninggal karena penyakit menular, secara aturan hukum di Jepang, “Apabila jenazah meninggal karena terkena penyakit menular jenis 1, jenis 2, jenis 3, Novel Infulenza, dan penyakit menular yang lain, dan dalam jenazahnya masih ditemukan patogen atau diduga masih terkontaminasi patogen, jenazah tersebut harus dikremasi. Tetapi apabila diambil tindakan sterilisasi yang mencukupi, dan mendapatkan izin dari gubernur pemerintah daerah setempat, jenazah tersebut bisa dimakamkan” (Hukum mengenai Pencegahan Pencegahan Penyakit Menular dan Pengobatan Pasien Penyakit Menular, pasal 30 ayat 2)

Maka dari itu, meskipun meninggal karena tertular Covid-19, bukan berarti harus dikremasi secepatnya.

Apabila telah dikonfirmasi tertular Covid-19 dan dalam masa kritis, diharapkan secepatnya menghubungi masjid terdekat atau masjid Otsuka.
Dan juga informasikan kepada pihak RS tentang keinginan untuk dimakamkan secara Islam. Akan diusahakan semaksimal mungkin agar bisa dimakamkan di pemakaman muslim, InsyaAllah.

Hal ini juga merupakan pengalaman pertama untuk pengurus masjid, dan sama juga dengan pihak-pihak terkait lainnya. Dimohon doanya agar semua prosesnya bisa berjalan lancar.

・Tentang surat wasiat:
Kita semua tidak tahu kapan akan meninggal. Disarankan untuk menyiapkan dari sekarang surat wasiat yang menuliskan bahwa nanti setelah meninggal ingin dimakamkan secara Islam, dan juga nomor kontak masjid penyelenggara pemakaman, dll.

・Apabila ada komentar atau pertanyaan melalui telepon tentang hal ini, diharapkan agar jangan sampai mengganggu operasional kegiatan masjid yang lain, maka dari itu dibatasi hanya untuk pasien Covid-19 atau keluarganya. Diharapkan pengertian dan kerja samanya mengenai hal ini.


About the burial of muslims who passed away from infection with the corona virus disease (COVID-19) in Japan

We have hope of burial (rather than cremation) of the dead body infected with the corona virus disease (COVID-19) through discussions with relevant authorities.

In the case of death by infection with a new corona virus, Japanese law states:
The corpses contaminated or suspected to have been contaminated with pathogens of a Class I Infectious Disease, a Class II Infectious Disease, a Class III Infectious Disease or a Novel Influenza Infection, etc. must be cremated; provided, however, that the burial of those corpses may be allowed if adequate disinfection has been completed and the permission of the prefectural governor has been obtained.
(Article 30:2 of the Law on Prevention of Infectious Diseases and Medical Care for Patients with Infectious Diseases).

So, Even if you die of the corona virus disease (COVID-19) infection, it is NOT an instant cremation!

If infection is found and serious, please contact your nearest Masjid or Masjid Otsuka as soon as possible.
In that case, also tell the hospital that you wish to be buried.
We will do our best to burial in the Islamic cemetery, Insha Allah.

This is the first time for a masjid, and it is likely to be the same for the relevant authorities involved for burial in corona cases. Please pray for everything go smoothly .

・ About Wills
We don’t know when we will die.
It is advisable to have a testimony from now on, including a desire to have an Islamic burial after
death and a contact address for Masjid, who will handle the funeral.

・ Comments and telephone inquiries should only be made by infected persons or their families so as not to interfere with other Masjid operations.

Thank you for your understanding and cooperation.

Jazakumullahukhairan.

May Allah protect us.
Japan Islamic Trust (Masjid Otsuka)


新型コロナウイルスに感染して亡くなったムスリムの土葬について

先日、関係各所に確認を取ったところ、新型コロナウイルス感染者の遺体の埋葬(土葬)を可能とする道が開けてきました。

新型コロナウイルスに感染して亡くなった場合、日本の法律では「一類感染症、二類感染症、三類感染症又は新型インフルエンザ等感染症の病原体に汚染され、又は汚染された疑いがある死体は、火葬しなければならない。ただし、十分な消毒を行い、都道府県知事の許可を受けたときは、埋葬することができる。」(感染症の予防及び感染症の患者に対する医療に関する法律第30条2)とあります。

新型コロナウイルス感染症で亡くなっても、即火葬ではありません!

感染が発覚し重篤な場合は、できるだけ早く最寄りのマスジドまたはマスジド大塚までご連絡ください。
その際には病院にも、埋葬を希望する旨をお伝えください。
イスラーム墓地に埋葬するための努力に最善を尽くします、インシャーアッラー 。

なお、この件はマスジド関係者にとっては初めてのことであり、関係各所にとっても同様かと思われます。
全てがスムーズに運ぶように、どうか皆様のドゥアーをお願いいたします。

・遺言書について
私たちはいつ死を迎えるか分かりません。
死後はイスラーム式の土葬を望むことや、葬儀の対応をするマスジドの連絡先等を記した遺言書を今のうちから用意しておくことをお勧めいたします。

*コメント及び電話での問い合わせに関しましては、マスジドの他の業務の妨げにならないように、感染者またはそのご家族からのみに限らせていただきます。
ご理解とご協力をお願いいたします。

ジャザークムッラーフハイラン

宗教法人 日本イスラーム文化センター
(マスジド大塚)


Sumber
・Artikel asli (Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang) : Facebook Masjid Otsuka
・Artikel terjemahan (Bahasa Indonesia) oleh Yati Anggarini : Facebook Fahima