Kriteria Alas Kaki Saat Berihram

Published by forkitajp on

Pertanyaan

Apakah kriteria an-na’l (alas kaki) yang diperbolehkan untuk dipakai ketika sedang berihram?

(Anonim)


 

Jawaban

Narasumber: Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., M.A.

Salah satu aturan ketika berihram adalah menggunakan alas kaki (bagi laki-laki) dengan syarat-syarat tertentu. Dalam Bahasa Arab, istilah untuk alas kaki bisa disebut khuf, hidza’, dan na’l. Yang dipakai saat ihram secara umum adalah na’l. Khuf merupakan sepatu yang menutupi mata kaki, dan hidza’ merupakan sepatu yang tidak menutupi mata kaki. Sementara pada na’l (sendal), banyak bagian kaki yang terbuka.

Menurut para ulama, dimakruhkan (tidak dianjurkan) menggunakan sendal yang menutupi ujung kaki. Alas kaki tersebut betul-betul berfungsi sebagai alas kaki, dengan bagian atasnya hanya sekedar pengikat agar tidak terlepas dari kaki (tidak menutupi sebagian besar kaki).

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa barang siapa yang sedang berihram dan tidak mendapati sendal kecuali khuf, maka khuf tersebut dipotong hingga di bawah mata kaki (menjadi hidza’). Sehingga dalam kondisi darurat, diperbolehkan menggunakan hidza’ saat berihram.


Dijawab oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., M.A. saat Kajian Islam Kimochi #150.