Kurban dan Akikah

Published by forkitajp on

Kurban

Pembahasan kurban terletak pada bab haji karena kurban disyariatkan pada Bulan Haji. Sementara akikah dibahas setelah kurban karena akikah pada hakikatnya adalah kurban.

Pengertian kurban

Kurban dalam bahasa Arab disebut al-udhiyah. Udhiyah adalah hewan yang disembelih pada hari Ied, setelah Shalat Ied, dengan niat untuk bertaqarrub kepada Allah SWT. Hewan sembelihan dapat berupa kambing, domba, unta, sapi, dan kerbau.

Hukum Kurban

Menurut pengarang Kitab Minhajul Muslim, hukum kurban adalah “sunnah yang wajib”. Ada ulama yang menyebut bahwa hukum kurban sunnah muakkadah dan ada pula yang mengatakan sebagai sebuah kewajiban. Pendapat yang rajih terkait hukum kurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Dalilnya ada pada Quran Surah Al-Kautsar ayat 2, “Maka shalat lah karena Rabbmu dan berkurbanlah.”

Satu sembelihan, baik berupa kambing atau pun sapi, bisa untuk satu keluarga (ahli bait). Yang disebut dengan ahli bait adalah bapak, ibu, dan anak-anak. Dalam sebuah hadits dari Abu Ayub Al-Anshari disebutkan bahwa seseorang di masa Rasulullah SAW biasa berkurban satu kambing untuk dia dan keluarganya.

Keutamaan Berkurban

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa tidak ada sebuah amalan yang paling dicintai oleh Allah SWT pada hari Idul Adha selain menyembelih sembelihan; dan sesungguhnya sembelihan ini akan datang pada hari kiamat beserta tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan rambut-rambut/bulu-bulunya; sesungguhnya darahnya sebelum tumpah ke bumi sudah disaksikan oleh Allah SWT tumpah di tempat yang dicintai Allah SWT; oleh karena itu sembelih lah dalam keadaan ikhlas/senang hati.

Pada hadits tersebut, disebutkan terkait tanduk-tanduk, kuku-kuku dan bulu-bulu. Sehingga, disimpulkan oleh para fuqaha bahwa di antara syarat-syarat hewan kurban adalah tanduk dan kuku yang tidak terpotong, sehat, tidak pincang, dan mata yang tidak buta sebelah, karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa amalan kurban merupakan amalan yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS, dan yang berkurban akan mendapat kebaikan sebanyak bulu-bulu, dimana setiap bulu atau lembaran wol akan mendapatkan satu kebaikan (hasanah).

Hikmah Syariat Kurban

  1. Mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagaimana yang telah disebutkan pada Quran Surah Al-Kautsar ayat 2 dan Surah Al-An’am ayat 162:

    قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

    Katakanlah: ‘sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.’” (QS Al-An’am: 162)
    Yang dimaksud dengan nusuk pada ayat di atas adalah ibadah yang berhubungan dengan sembelihan.

  2. Menghidupkan sunnah Ibrahim AS.
  3. Memperbaiki hubungan sesama keluarga, tetangga, dan kaum muslimin secara umum, dengan membagi-bagikan daging kurban.
  4. Bentuk syukur kepada Allah SWT karena Allah SWT telah menghalalkan hewan ternak bagi kita dan memudahkan hewan-hewan tersebut untuk diternak (tidak liar).

Hukum-hukum Terkait Kurban

  • Umur hewan kurban
    • Domba: 1 tahun
    • Kambing: 1 tahun masuk 2 tahun
    • Unta: 4 tahun masuk 5 tahun
    • Sapi: 2 tahun masuk 3 tahun
  • Kesehatan hewan kurban
    Ada empat jenis kekurangan yang tidak bisa diterima pada hewan kurban; (1) mata yang tidak sehat, (2) sakit, (3) pincang, dan (4) kurus.
  • Waktu penyembelihan
    Tanggal 10 Dzulhijjah (setelah shalat ied) dan pada hari-hari tarwiyah (sebelum berakhirnya hari-hari tasyrik)
  • Cara pembagian daging kurban
    Peruntukan daging kurban dibagi tiga; sepertiga untuk keluarga yang berkurban, sepertiga untuk disedekahkan kepada yang kurang mampu, dan sepertiga untuk kenalannya (baik mampu maupun tidak mampu). Namun tidak mengapa jika ia ingin menyedekahkan seluruh daging, meskipun membagi tiga adalah lebih baik.
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi yang ingin berkurban
    Bagi yang sudah berniat untuk berkurban, maka dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya, mulai ketika masuk bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
  • Rasulullah SAW ketika berkurban juga meniatkan untuk ummatnya yang belum berkurban.
  • Kurban disyariatkan bagi orang-orang yang sedang tidak dalam kondisi berhaji.

Akikah

Akikah merupakan istilah untuk hewan yang disembelih dan diniatkan untuk kelahiran anak. Hewan akikah merupakan kambing yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran. Jika tidak bisa hari ketujuh, bisa pada hari ke-14, ke-21, dan seterusnya.

Hukum Akikah

Hukum akikah adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu, yakni orang tua anak tersebut.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwasanya setiap anak yang lahir tergadai oleh akikahnya yang dipotong pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu, diberikan nama pada bayi tersebut (namanya menjadi resmi), dan dicukur (habis) rambutnya.

Hikmah Akikah

Akikah merupakan bentuk syukur atas kelahiran anak dan sebagai wasilah agar anak tersebut dalam penjagaan Allah SWT.

Hukum-hukum Terkait Akikah

  • Jenis hewan akikah hanya kambing, yakni 2 ekor untuk laki-laki dan seekor untuk perempuan.
  • Pembagian daging akikah dibagi menjadi tiga; sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tetangga, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada orang yang tidak mampu. Pada asalnya, daging yang dibagi dalam bentuk mentah. Namun tidak mengapa jika daging tersebut dimasak dulu untuk dimakan bersama.
  • Jika sudah lewat hari ketujuh namun anak belum diakikah, maka boleh diakikah pada hari ke-14 atau ke-21. Namun bila anak tersebut meninggal sebelum hari ketujuh kelahirannya, maka tidak disunnahkan untuk berakikah untuk anak tersebut.
  • Bagaimana hukum bagi orang yang sudah dewasa dan mengetahui bahwa ia belum diakikah ketika kecil karena kondisi orang tuanya? Akikah merupakan kewajiban orang tua. Namun pada kasus ini, jika si anak sudah besar dan memiliki kemampuan, tidak mengapa jika ia membeli kambing dan memberikannya kepada orang tuanya untuk diakikahkan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk bakti kepada orang tua dengan meringankan beban mereka.

Sesi Tanya Jawab

  1. Bagaimana tata cara pelaksanaan akikah jika telat dan anak sudah membesar? Apakah masih perlu potong rambut, dll? Dan apakah boleh menggunakan jasa akikah seperti di Indonesia (diterima sudah dalam bentuk daging)?
    Aturan terkait waktu-waktu pelaksanaan akikah (hari ketujuh) merupakan sebuah anjuran, dimana jika dilaksanakan sesuai aturan maka ia telah mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Namun inti dari akikah adalah memotong sembelihan. Akikah dapat dilaksanakan ketika ia mampu, dengan menyembelih hewan dan diniatkan untuk akikah anak tersebut tanpa memotong rambut dan memberikan nama si anak.Sembelihan merupakan kewajiban orang tua. Namun jika ada orang lain (anak atau pun orang lain) yang ingin membantu, maka ini telah memenuhi tujuan akikah.Sulit untuk melakukan sendiri akikah di Jepang dan tidak mengapa mewakilkan akikah di Indonesia seperti melalui agen akikah.
  2. Apakah boleh menggabungkan pelaksanaan akikah untuk beberapa anak sekaligus?
    Boleh saja menggabung pelaksanaan akikah. Namun jumlah hewan kurban harus tetap sesuai dengan jumlah anak. Jika ada 3 anak laki-laki, maka jumlah hewan akikah adalah 6 ekor kambing.
  3. Ketika seorang anak yang belum diakikah sudah dewasa dan kemudian mampu untuk berakikah, sementara pelaksanaan akikah berdekatan dengan agenda idul adha, mana yang lebih baik diutamakan antara akikah dan kurban?
    Jika orang tersebut mampu, bisa melaksanakan keduanya. Jika hanya mampu salah satu, maka utamakan akikah karena lebih dahulu datang sebabnya yakni kelahiran anak tersebut.
  4. Jika seekor hewan kurban ditujukan untuk yang berkurban dan anggota keluarganya, apakah ketentuan tidak memotong kuku dan rambut hanya berlaku kepada kepala keluarga saja atau termasuk anggota keluarganya juga?
    Aturan tidak memotong kuku dan rambut adalah bagi kepala keluarga. Sebab yang dihitung berkurban adalah kepala keluarga meskipun anggota keluarga juga mendapat pahalanya. Namun jika si istri ingin berkurban sendiri (terpisah), maka aturan tidak memotong kuku dan rambut juga berlaku padanya.
Artikel ini merupakan rangkuman Kajian Islam Kimochi edisi 150, sesi Serial Kajian Kitab Minhajul Muslim, yang disampaikan oleh Ustadz Jailani Abdul Salam, Lc., MA. pada Ahad, 7 Juli 2019 M (4 Dzulqa’idah 1440 H) di Masjid Indonesia Tokyo.

Rekaman Kajian Islam Kimochi #150

> Sesi 1: Ziarah ke Masjid Nabawi dan Tempat-tempat Utama di Madinah
> Sesi 2: Qurban dan Aqiqah



Kontributor: Abdul Aziz